#Gelar Boleh Diperdebatkan, Metode Wajib Diuji
Satu istilah dapat memicu perdebatan panjang: muḥaddits atau bāḥits fī al-ḥadīth? Tetapi jangan-jangan kita sedang sibuk memperdebatkan papan nama, sementara pintu laboratoriumnya justru belum kita buka.
Menyebut Al-Albānī sebagai muḥaddits tidak berarti seluruh penilaiannya atas hadis otomatis benar. Menyebutnya bāḥits fī al-ḥadīth juga tidak berarti seluruh kontribusinya dalam penelitian hadis kehilangan nilai. Dua istilah itu perlu dijelaskan secara ilmiah, bukan dijadikan senjata untuk mengangkat atau menjatuhkan seorang tokoh.
Pertanyaan yang lebih mengganggu justru ini: ketika Al-Albānī mengatakan sebuah hadis ṣaḥīḥ atau ḍaʿīf, apakah kita memeriksa argumentasinya, atau cukup memeriksa siapa yang mengatakannya?
Di sinilah persoalannya berubah dari persoalan gelar menjadi persoalan epistemologi.
Seorang muḥaddits adalah manusia yang bekerja dengan ilmu. Ia bukan sumber wahyu. Karena itu, hasil penilaiannya merupakan hasil penelitian dan ijtihad yang dapat dipertanggungjawabkan sekaligus dapat diuji. Jika benar, argumentasinya akan semakin kuat setelah diuji. Jika terdapat kekeliruan, kritik ilmiah justru membantu memperbaikinya.
Maka, problem sesungguhnya bukan apakah Al-Albānī boleh disebut muḥaddits. Problem yang lebih serius adalah ketika gelar seorang ulama dipakai untuk menghentikan penelitian terhadap pendapatnya.
Pada titik itu, otoritas telah bergeser fungsi. Semula otoritas diperlukan agar pendapat seorang ahli layak didengar. Tetapi ketika otoritas digunakan untuk membuat pendapat tidak boleh diperiksa, kita tidak lagi sedang membicarakan otoritas keilmuan. Kita sedang berhadapan dengan kekebalan terhadap kritik.
Padahal Al-Qur’an justru mengajarkan:
فَتَبَيَّنُوا
“Maka telitilah.”
dan
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
“Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.”
Karena itu, seorang Muslim tidak perlu memilih antara menghormati ulama dan berpikir kritis. Keduanya dapat berjalan bersama. Kita dapat mengatakan, “Beliau seorang ahli hadis,” sekaligus mengatakan, “Mari kita periksa penilaiannya.”
Bahkan, justru karena seseorang memiliki otoritas keilmuan, pendapatnya layak diuji dengan lebih serius—bukan ditelan dengan lebih cepat.
Di sinilah ukuran ʿilmiyyah bekerja: bukan pada seberapa besar nama seseorang sehingga pendapatnya tidak boleh disentuh, tetapi pada seberapa kuat argumentasinya ketika disentuh, diperiksa, dan diuji.
Maka muḥaddits dan bāḥits fī al-ḥadīth tidak semestinya menjadi dua kubu. Yang harus menjadi lawan adalah cara berpikir yang menjadikan gelar sebagai pengganti argumentasi.
Sebab dalam ilmu, pertanyaan “Siapa yang mengatakan?” memang penting. Tetapi pertanyaan “Mengapa ia mengatakan demikian?” jauh lebih penting.
Dan setelah itu masih ada satu pertanyaan yang tidak boleh kita tinggalkan:
“Apakah argumennya mampu bertahan ketika diuji?”
Di situlah ilmu dimulai. Di situlah otoritas diuji. Dan di situlah seorang pembaca berhenti menjadi pengikut nama dan mulai menjadi pencari kebenaran.
Gelar boleh diperdebatkan.
Otoritas boleh dihormati.
Tetapi argumentasi tetap harus diuji. (*)
