Badan Pengelola Keuangan Haji memastikan seluruh dana haji yang dikelola berada dalam kondisi aman, likuid, dan sesuai prinsip syariah. Hingga Mei 2026, total dana kelolaan BPKH tercatat mencapai Rp180 triliun yang ditempatkan pada instrumen investasi syariah dengan risiko terukur.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini, menegaskan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berorientasi pada keamanan dana jamaah.
“BPKH wajib menjaga aset likuid minimal dua kali dari total kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini memastikan bahwa berapapun dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan jamaah, posisinya selalu siap dan tersedia,” ujar Arief di Mataram.
BPKH menegaskan bahwa dana setoran pokok jamaah tetap utuh dan tidak berkurang. Sementara hasil pengelolaan investasi atau nilai manfaat digunakan untuk menopang biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tetap rasional di tengah kenaikan biaya riil di Arab Saudi.
Nilai manfaat tersebut didistribusikan melalui tiga kanal utama, yaitu subsidi biaya haji, rekening virtual bagi jamaah dalam masa tunggu keberangkatan, serta biaya hidup atau uang saku jamaah selama berada di Tanah Suci.
Sebagai bagian dari transformasi digital dan penguatan akuntabilitas publik, BPKH juga menghadirkan BPKH Apps. Melalui aplikasi tersebut, jamaah dapat memantau secara mandiri posisi antrean, nilai manfaat, hingga status keuangan mereka secara transparan dan real-time.
“Kami ingin menghapus keraguan publik. Melalui aplikasi tersebut, jamaah memiliki akses langsung terhadap hak keuangan mereka secara transparan dan real-time,” kata Arief.
BPKH optimistis penguatan investasi berbasis sukuk dan perbankan syariah akan terus memberikan kontribusi positif bagi ekosistem perhajian Indonesia yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. (abdul wahab)
