Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri oleh seniornya di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah yang mencuat pada awal Juni, 2026 menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia.
Peristiwa yang diduga berawal dari praktik perundungan tersebut bukan hanya menyisakan luka fisik bagi korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas perlindungan peserta didik di lingkungan pendidikan berasrama.
Orang tua korban bahkan menilai pihak pesantren tidak menjalankan tanggung jawabnya secara optimal dalam mencegah maupun menangani peristiwa tersebut.
Kasus ini tidak boleh dipandang sebagai insiden individual semata. Hal tersebut merupakan bagian dari fenomena yang lebih luas mengenai meningkatnya kekerasan di lingkungan pendidikan.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan, meningkat tajam dibandingkan 36 kasus pada 2024 dan 15 kasus pada 2023.
Dari kasus-kasus tersebut terdapat 358 korban dan 126 pelaku. Data ini menunjukkan bahwa ruang pendidikan belum sepenuhnya menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang generasi.
Ketika Pendidikan Kehilangan Misi Pembentukan Karakter
Pendidikan sejatinya tidak hanya bertugas mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk kepribadian dan akhlak peserta didik. Namun dalam praktiknya, keberhasilan pendidikan sering kali diukur melalui capaian akademik, prestasi kompetisi, atau indikator material lainnya. Akibatnya, pembentukan karakter tidak selalu mendapatkan perhatian yang proporsional.
Fenomena perundungan yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pembentukan kepribadian peserta didik. Ketika nilai empati, kasih sayang, penghormatan terhadap sesama, dan pengendalian diri tidak tertanam kuat, relasi sosial dapat berubah menjadi arena dominasi. Senioritas yang seharusnya menjadi sarana pembinaan dan keteladanan bergeser menjadi alat intimidasi.
Meningkatnya Kekerasan dan Keterbatasan Penanganan
Peningkatan jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa pendekatan yang selama ini ditempuh belum menyentuh akar persoalan. Penanganan sering kali dilakukan setelah kasus menjadi viral atau menimbulkan korban serius. Pendekatan semacam ini bersifat reaktif, bukan preventif.
Pada banyak kasus, perhatian publik berfokus pada pelaku dan korban, sementara faktor-faktor yang memungkinkan kekerasan tumbuh kurang mendapat sorotan. Padahal budaya kekerasan tidak lahir secara tiba-tiba. Ia berkembang melalui pembiaran, lemahnya pengawasan, ketidaktegasan aturan, serta rendahnya kesadaran moral di lingkungan pendidikan.
Terlepas dari berbagai pertimbangan hukum perlindungan anak yang berlaku, fakta bahwa kasus kekerasan terus berulang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan pembinaan yang ada.
Pendidikan Berbasis Nilai
Penguatan regulasi dan pengawasan memang penting, tetapi upaya tersebut tidak akan cukup tanpa pembentukan kesadaran internal dalam diri peserta didik. Di sinilah nilai-nilai agama memiliki peran strategis.
Dalam perspektif Islam, tindakan merendahkan, menyakiti, mengintimidasi, maupun menzalimi orang lain merupakan perbuatan yang dilarang. Al-Qur’an mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia, sementara Rasulullah saw. menegaskan bahwa seorang Muslim tidak boleh menzalimi sesama manusia.
Karena itu, pendidikan yang berorientasi pada pembentukan keimanan dan ketakwaan memiliki posisi penting dalam mencegah perundungan. Ketika peserta didik menyadari bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, maka kontrol perilaku tidak hanya bergantung pada pengawasan guru atau aturan lembaga, tetapi juga lahir dari kesadaran diri.
Kecerdasan intelektual tanpa kematangan moral berpotensi melahirkan individu yang unggul secara akademik tetapi gagal menghargai sesama manusia.
Membangun Lingkungan Pendidikan yang Aman dan Bermartabat
Kasus di Lombok Tengah hendaknya menjadi momentum evaluasi bersama terhadap seluruh model pendidikan berasrama, baik pesantren maupun lembaga boarding school lainnya. Lingkungan pendidikan harus memastikan tidak ada ruang bagi budaya kekerasan dalam bentuk apa pun.
Senioritas perlu diarahkan menjadi sarana pembimbingan dan penguatan solidaritas. Kakak kelas semestinya berperan sebagai mentor yang membantu adik kelas beradaptasi, bukan menjadi pihak yang ditakuti. Pengawasan harus berjalan konsisten, mekanisme pengaduan harus mudah diakses, dan setiap laporan wajib ditindaklanjuti secara cepat serta transparan.
Menyelamatkan Generasi dari Budaya Kekerasan
Perundungan di lingkungan pendidikan bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi. Korban dapat mengalami trauma berkepanjangan, sementara pelaku berisiko tumbuh dengan normalisasi perilaku kekerasan.
Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui sanksi administratif atau seruan moral. Diperlukan pembenahan menyeluruh yang mencakup sistem pendidikan, pola pembinaan karakter, penguatan nilai agama, pengawasan yang efektif, serta penegakan aturan yang konsisten. Wallahu a’lam bish-shawab. (*)
