Dari Teologi Al-Ma’un Menuju Keadilan Fiskal, Saatnya Zakat Menjadi Pengurang Langsung Pajak

Dari Teologi Al-Ma’un Menuju Keadilan Fiskal, Saatnya Zakat Menjadi Pengurang Langsung Pajak
*) Oleh : Dr. Jaharuddin
Ekonom Universitas Muhamamdiyah Jakarta
www.majelistabligh.id -

Dalam perspektif ekonomi, penyaluran kepada masyarakat berpendapatan rendah juga mempunyai daya gerak yang kuat. Rumah tangga miskin umumnya menggunakan tambahan pendapatan untuk membeli kebutuhan pokok, membayar biaya sekolah, memperoleh layanan kesehatan, atau mempertahankan usaha kecil. Dana itu tidak berhenti di tangan penerima, melainkan kembali beredar melalui warung, pasar, petani, pedagang, pengemudi, dan penyedia jasa lokal. Dengan tata kelola yang baik, zakat dapat memperkuat konsumsi dasar, mengurangi utang yang menjerat, menjaga anak tetap bersekolah, dan meningkatkan produktivitas rumah tangga.

Kredit pajak zakat juga harus dipahami sebagai investasi dalam pembentukan pembayar pajak masa depan. Mustahik yang memperoleh pendidikan, kesehatan, keterampilan, dan modal produktif berpeluang keluar dari kerentanan. Ketika pendapatannya meningkat, ia tidak lagi hanya menjadi penerima bantuan, tetapi dapat menjadi pekerja formal, pelaku usaha, wajib pajak, bahkan muzaki. Dengan demikian, negara tidak semata-mata melepaskan sebagian penerimaan jangka pendek. Negara sedang memperluas kapasitas ekonomi masyarakat yang menjadi dasar penerimaan pada masa mendatang.

Meski demikian, kebijakan ini tidak boleh dirancang secara romantis. Kredit pajak zakat dapat disalahgunakan apabila tata kelolanya lemah. Kuitansi fiktif, penggelembungan nilai zakat, lembaga terafiliasi, klaim ganda, dan penyaluran yang tidak transparan dapat mengubah fasilitas sosial menjadi celah penghindaran pajak. Karena itu, setiap pembayaran harus memiliki nomor transaksi elektronik, identitas lembaga, nilai yang terverifikasi, serta mekanisme pembatalan dan koreksi. Lembaga penerima wajib menjalani audit keuangan, audit syariah, pemeriksaan konflik kepentingan, dan evaluasi dampak sosial.

Fungsi regulator, pengawas, dan operator juga perlu dipisahkan secara jelas. Lembaga yang menghimpun zakat tidak semestinya sekaligus menjadi pihak tunggal yang mengatur, mengawasi, dan menilai para pesaingnya. Muzaki harus tetap mempunyai kebebasan memilih lembaga yang dipercaya sepanjang memenuhi standar nasional. Persaingan yang sehat dapat mendorong inovasi, sedangkan pengawasan independen menjaga agar dana umat tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Keberatan dari saudara-saudara sebangsa yang beragama lain juga harus dijawab dengan adil. Kredit pajak tidak boleh dibentuk sebagai privilese eksklusif bagi umat Islam. Konstitusi mewajibkan negara memperlakukan warga secara setara. Karena itu, desain kebijakan harus membuka pengakuan yang sepadan bagi sumbangan keagamaan yang benar-benar bersifat wajib menurut ajaran agama masing-masing, disalurkan melalui lembaga yang sah, dapat diaudit, dan digunakan bagi pelayanan sosial.

Dengan prinsip tersebut, negara tidak sedang menentukan agama mana yang paling benar. Negara hanya menetapkan kriteria fiskal yang netral, kewajibannya dapat diverifikasi, lembaganya akuntabel, transaksinya tercatat, dan manfaat sosialnya dapat diperiksa. Pendekatan ini justru dapat memperkuat kerja sama lintas agama dalam mengatasi kemiskinan, bencana, keterlantaran, dan ketimpangan.

Kekhawatiran mengenai berkurangnya penerimaan negara juga harus dijawab melalui kehati-hatian fiskal. Kredit dapat dimulai dalam persentase terbatas, misalnya hanya sebagian dari zakat yang dibayar atau paling banyak pada batas tertentu dari Pajak Penghasilan terutang. Pemerintah perlu mengujinya lebih dahulu pada kelompok wajib pajak tertentu, kemudian mengevaluasi hasilnya. Setiap rupiah penerimaan yang dilepaskan harus dibandingkan dengan tambahan zakat formal, jumlah penerima unik, perbaikan kesejahteraan, serta biaya administrasinya.

Laporan mengenai fasilitas tersebut harus dibuka kepada publik sebagai bagian dari belanja perpajakan. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai apakah kredit zakat benar-benar menambah dana sosial atau sekadar memberi keuntungan kepada orang yang memang akan membayar zakat tanpa insentif. Kebijakan yang tidak menghasilkan tambahan manfaat harus diperbaiki. Lembaga yang tidak transparan harus kehilangan hak menerima pembayaran yang memperoleh kredit pajak.

Pada titik inilah teologi Al-Ma’un bertemu dengan kebijakan fiskal modern. Keimanan tidak berhenti pada nasihat agar orang kaya bersedekah. Ia menuntut dibangunnya sistem yang mencegah kemiskinan diwariskan, mengurangi ketimpangan, serta memastikan harta mempunyai fungsi sosial. Negara pun tidak cukup hanya memungut pajak. Negara perlu mengorganisasikan seluruh kekuatan sosial masyarakat agar tujuan kesejahteraan dapat dicapai secara lebih cepat dan adil.

Zakat sebagai kredit pajak bukan proyek untuk melemahkan negara. Ia merupakan jalan untuk memperkuat negara melalui partisipasi masyarakat. Pajak tetap menjadi tulang punggung pembiayaan kepentingan umum, sedangkan zakat memperdalam redistribusi kepada kelompok yang telah ditentukan syariat. Keduanya berbeda, tetapi dapat dipertemukan dalam satu arsitektur kesejahteraan nasional.

Bagi umat Islam, reformasi ini merupakan kesempatan mengubah zakat dari kewajiban personal menjadi kekuatan transformasi sosial. Bagi negara, ia merupakan kesempatan memperluas kepatuhan, memperbaiki data sosial, dan membangun kemitraan dengan lembaga masyarakat. Bagi seluruh rakyat Indonesia, ia membuka peluang terbentuknya sistem perlindungan sosial yang lebih dekat, cepat, beragam, dan manusiawi.

Islam berkemajuan tidak cukup hanya mengulang keutamaan zakat. Islam berkemajuan harus berani menyusun lembaga dan kebijakan agar zakat benar-benar bekerja untuk mengangkat martabat manusia. Menjadikan zakat sebagai pengurang langsung pajak—dengan batas, pengawasan, kesetaraan, dan evaluasi yang ketat—adalah salah satu langkah konkret untuk menghadirkan semangat Al-Ma’un dalam tata kelola ekonomi Indonesia. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search