Islam tidak memisahkan kesalehan kepada Allah dari tanggung jawab terhadap manusia. Surah Al-Ma’un bahkan memberikan kritik keras kepada orang yang menjalankan simbol agama, tetapi membiarkan anak yatim terlantar dan orang miskin tidak memperoleh makanan. Pesannya sangat jelas, ibadah yang tidak melahirkan pembelaan terhadap kelompok lemah berisiko kehilangan makna sosialnya.
Dalam kehidupan berbangsa, spirit Al-Ma’un tidak cukup diwujudkan melalui kemurahan hati individual. Ia perlu diterjemahkan menjadi lembaga, tata kelola, dan kebijakan ekonomi yang memastikan kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang berada.
Di sinilah pembicaraan mengenai hubungan zakat dan pajak memperoleh relevansinya. Selama ini, keduanya sering ditempatkan dalam perdebatan yang kurang produktif, apakah zakat dapat menggantikan pajak, atau apakah pajak membuat zakat tidak lagi diperlukan? Pertanyaan demikian berangkat dari anggapan bahwa zakat dan pajak harus saling meniadakan. Padahal, keduanya mempunyai sumber kewajiban, fungsi, dan wilayah penggunaan yang berbeda.
Zakat merupakan ibadah maliyah dengan penerima yang ditentukan syariat, sedangkan pajak merupakan kewajiban kenegaraan untuk membiayai pelayanan publik, keamanan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, administrasi, dan stabilitas perekonomian.
Karena itu, membayar pajak tidak menggugurkan zakat, dan membayar zakat tidak secara otomatis menghapus kewajiban pajak. Pandangan ini juga sejalan dengan penjelasan yang berkembang dalam lingkungan Muhammadiyah, keduanya berdiri sendiri, tetapi sama-sama memiliki dimensi sosial dan dapat diarahkan untuk menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat. Namun, perbedaan tersebut tidak berarti negara harus menutup mata terhadap beban ekonomi yang ditanggung warga ketika menunaikan keduanya dari sumber penghasilan yang sama.
Indonesia saat ini telah memberikan pengakuan fiskal terhadap zakat, tetapi pengakuannya masih terbatas. Zakat atas penghasilan yang memenuhi persyaratan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila disalurkan melalui badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam PMK Nomor 114 Tahun 2025. Artinya, negara telah menerima prinsip bahwa kewajiban sosial-keagamaan layak diperhitungkan dalam sistem Pajak Penghasilan.
Masalahnya, pengurangan dari penghasilan bruto tidak sama dengan pengurangan langsung terhadap pajak terutang. Seorang muzaki yang membayar zakat Rp10 juta tidak serta-merta memperoleh pengurangan pajak Rp10 juta. Nilai manfaatnya hanya sebesar tarif pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang dikurangi itu. Apabila tarif marginalnya 15 persen, manfaat fiskalnya secara sederhana sekitar Rp1,5 juta. Bagi masyarakat awam, mekanisme ini sulit dipahami. Bagi pembayar zakat, mekanisme tersebut juga belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan karena sebagian besar nilai zakat tetap berada di luar pengakuan fiskal.
Oleh sebab itu, Indonesia perlu mempertimbangkan perubahan menuju kredit pajak zakat, yaitu menjadikan zakat yang memenuhi syarat sebagai pengurang langsung Pajak Penghasilan terutang. Istilah “zakat sebagai pemotong pajak” dapat digunakan dalam bahasa populer, tetapi istilah teknis yang lebih tepat adalah kredit pajak. Kebijakan ini tidak berarti setiap rupiah zakat harus langsung menggantikan setiap rupiah pajak tanpa batas. Desainnya dapat dibuat bertahap, terbatas, dan tidak dapat menghasilkan pengembalian uang kepada wajib pajak.
Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki pajak terutang Rp12 juta dan telah membayar zakat resmi Rp5 juta, negara dapat mengakui sebagian atau seluruh Rp5 juta tersebut sebagai kredit, sesuai batas yang ditetapkan. Jika zakatnya lebih besar daripada pajak terutang, kelebihannya tidak dibayarkan kembali oleh negara. Dengan model demikian, pajak tetap dipungut, penerimaan negara tetap terlindungi, tetapi kontribusi zakat memperoleh pengakuan yang nyata.
Mengapa gagasan ini penting? Pertama, kredit pajak zakat dapat mengubah hubungan antara ketaatan beragama dan kepatuhan kepada negara. Selama keduanya dipersepsikan sebagai beban yang berjalan sendiri-sendiri, sebagian masyarakat akan merasa harus memilih prioritas. Ketika negara mengakui zakat secara langsung dalam perhitungan pajak, pesan yang dibangun berubah, menunaikan zakat dan membayar pajak bukan dua bentuk kesetiaan yang bertentangan, melainkan dua tanggung jawab yang dapat dikoordinasikan untuk kemaslahatan bersama.
Kedua, kredit pajak akan mendorong formalisasi pembayaran zakat. Fasilitas hanya dapat diberikan untuk zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi, tercatat, memiliki bukti transaksi, dan dapat diaudit. Muzaki yang selama ini menyalurkan zakat tanpa dokumentasi akan mempunyai alasan untuk menggunakan lembaga yang akuntabel. Hal tersebut dapat memperluas penghimpunan formal, memperbaiki perencanaan program, mengurangi penyaluran yang tumpang tindih, dan memperkuat kemampuan lembaga zakat dalam menangani kemiskinan secara berkelanjutan.
Ketiga, zakat mempunyai keunggulan yang tidak selalu dimiliki anggaran negara, kedekatan dengan masyarakat. Lembaga zakat, masjid, organisasi Islam, dan jaringan dakwah sering mengetahui kondisi keluarga miskin yang luput dari pendataan resmi. Mereka dapat menemukan pekerja informal yang kehilangan penghasilan, keluarga yang terjerat utang kebutuhan pokok, anak yang terancam putus sekolah, penyandang disabilitas tanpa perlindungan memadai, atau pedagang kecil yang usahanya berhenti karena kehilangan modal.
Akan tetapi, kedekatan sosial saja tidak cukup. Zakat harus bergerak dari pola bantuan sesaat menuju pemberdayaan yang terukur. Tambahan penghimpunan akibat kredit pajak perlu diarahkan kepada pemenuhan gizi, pendidikan, pelayanan kesehatan, perumahan layak, pelatihan kerja, pendampingan usaha, pembiayaan ultra mikro tanpa riba, dan perlindungan keluarga dari guncangan ekonomi. Inilah zakat yang tidak sekadar habis dibagikan, tetapi membangun kemampuan mustahik untuk bangkit.
