Pemerintah resmi memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan melalui peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA).
Langkah strategis ini bertujuan memastikan setiap santri dan siswa dapat belajar, beribadah, serta berkembang dalam lingkungan yang sehat, penuh kasih sayang, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Gernas RANA bukan sekadar program seremonial, melainkan sebuah komitmen kolektif untuk menghadirkan ruang pendidikan yang benar-benar aman.
“Hari ini kita meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak. Ini bukan hanya program, melainkan komitmen sekaligus ajakan untuk bergerak bersama,” ujar Menag saat membuka acara sekaligus meresmikan Masa Taaruf Santri (Mata Santri) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Ahad (12/7/2026).
Menurut Menag, pesantren dan madrasah memiliki peran krusial dalam membentuk pengetahuan, karakter, dan kehidupan spiritual anak. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan—baik fisik, seksual, psikis, maupun digital—harus menjadi pilar utama dalam tata kelola lembaga pendidikan keagamaan.
“Justru karena kita mencintai dan memuliakan pesantren dan madrasah, kita berkewajiban merawatnya. Salah satu perbaikan yang tidak bisa lagi kita tunda adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat ia belajar mengaji dan mengenal Tuhannya,” tegasnya.
Melalui Gernas RANA, pemerintah mendorong terciptanya ekosistem yang aman bagi anak di berbagai ranah, mulai dari rumah, satuan pendidikan, lingkungan sekitar, hingga ruang digital. Gerakan ini melibatkan sinergi aktif antara:
- Keluarga dan orang tua
- Guru dan pengasuh pesantren
- Pengelola madrasah
- Masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholders)
Selain aspek pencegahan, gerakan ini juga berfokus pada penindakan. Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam jika melihat, mengetahui, atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak.
Sebagai langkah respons cepat, masyarakat dapat melaporkan indikasi kekerasan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor telepon 129. Layanan ini memastikan setiap kasus segera ditindaklanjuti agar korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta penanganan psikologis yang diperlukan. (*/tim)
