Publik kembali dihentak oleh maraknya dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren yang melibatkan oknum pemuka agama. Mirisnya, para pelaku kerap menggunakan dalih dan simbol keagamaan untuk memanipulasi korban, bahkan berlindung di balik frasa “takdir Allah” ketika korban didapati hamil demi mengaburkan tanggung jawab.
Menanggapi fenomena kelam ini, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tri Yaumil Falikah, menegaskan bahwa Islam mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
“Perilaku pelecehan seksual di dalam Islam sama sekali tidak dapat dibenarkan. Jika ada modus pelecehan atas nama Islam, pelaku sebenarnya telah melakukan dua dosa sekaligus,” ujar Yaumil pada Rabu (3/6/2026).
Menurut Yaumil, dua kesalahan fatal yang dilakukan pelaku adalah:
- Melanggar Syariat: Melakukan tindakan pelecehan yang secara hukum Islam merupakan perbuatan tercela dan dosa besar.
- Menodai Agama: Menyalahgunakan kesucian agama sebagai alat pemuas hasrat pribadi.
Tindakan ini dinilai sebagai pengkhianatan nyata terhadap nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi kehormatan, martabat, dan keselamatan manusia.
Padahal, Al-Qur’an secara tegas memerintahkan umatnya untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi segala hal yang mendekati zina, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra’ [17]: 32:
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
Selain itu, Islam juga mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan (ghadhul bashar) guna mencegah penyimpangan seksual. Allah berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka.” (QS. An-Nur [24]: 30).
Rasulullah Saw pun mengingatkan pentingnya menjaga hak sesama manusia melalui hadisnya: “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya dan tidak pula membiarkannya dizalimi.” (HR. Muslim).
Yaumil menggarisbawahi bahwa posisi sebagai guru, kiai, ustaz, atau tokoh agama sering kali menciptakan relasi kuasa yang timpang. Ruang inilah yang dimanfaatkan oknum nakal untuk mengeksploitasi santri atau jemaah yang berada di posisi lemah.
Secara substansial, tindakan bejat tersebut mencerminkan sikap mendustakan agama (yukadzdzib bi al-din).
“Sebab agama tidak hanya berbicara tentang ritual dan simbol formal, tetapi juga tentang penghormatan hak manusia, perlindungan kelompok rentan, serta penegakan keadilan,” tambahnya.
Hal ini sejalan dengan spirit Surat Al-Ma’un ayat 1–7 yang mengecam orang-orang yang mendustakan agama—yaitu mereka yang menindas kaum lemah dan menjadikan ibadah sekadar formalitas tanpa melahirkan nilai kemanusiaan.
Di akhir keterangannya, ia mengingatkan para pemuka agama agar menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat dengan penuh tanggung jawab, bukan menjadikannya tameng kemaksiatan.
“Jangan jadikan agama sebagai alat pelecehan seksual. Tidak boleh memanfaatkan relasi kuasa terhadap mereka yang lemah. Agama hadir untuk memuliakan manusia, bukan merusak martabat sesama,” tegas Yaumil. (*/tim)
