Dermawan adalah akhlak mulia yang sangat dianjurkan. Orang yang dermawan tidak hanya dicintai oleh sesama manusia, tetapi juga dijanjikan kedekatan dengan Allah Swt dan surga-Nya. Kedermawanan dapat membuka pintu rezeki dan tidak akan pernah mengurangi harta yang kita miliki.
Akan tetapi tahukah kita, ternyata ada bentuk kedermawanan yang buruk dan kedermawanan ini mubazir.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:
أَسْوَأُ أَنْوَاعِ الْكَرَمِ هُوَ : كَرَمُكَ فِي إهْدَاءِ حَسَنَاتِكَ لِلْآخَرِينَ غِيْبَةً وَنَمِيْمَةً وَبُهتَاناً وسَبًّا وَشَتْمًا
“Kedermawanan yang paling buruk adalah dermawan memberikan pahala kebaikanmu kepada orang lain dengan ghibah (gunjing), namimah (adu domba), dusta, cacian dan makian.”. (Majmu Al-Fatawa: 8/454)
Pernyataan tersebut merupakan sindiran keras (metafora) bahwa seseorang yang suka menggunjing, mengadu domba, atau memfitnah sedang melakukan kebodohan spiritual. Mereka secara tidak sadar sedang “mentransfer” pahala kebaikan yang telah mereka kumpulkan dengan susah payah kepada orang yang mereka zalimi. Hal ini merujuk pada hadis Muflish (orang yang bangkrut) di akhirat.
Seseorang mungkin membawa pahala salat, puasa, dan sedekah yang banyak, namun ia pernah memaki, memfitnah, dan menyakiti orang lain. Akibatnya, pahala kebaikannya diambil dan diberikan kepada korban-korban kezalimannya sebagai tebusan. Jika pahala habis sebelum semua kezaliman terbayar, dosa korban akan ditimpakan kepadanya dan ia akan dilemparkan ke dalam neraka.
Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallam juga mengingatkan tentang kezaliman ini kepada umatnya, sebagaimana dalam sabdanya:
مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلَمَةٌ لأَخِيهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا ، فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ ، وَلاَ دِرْهَمٌ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْخَذَ لأَخِيهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيهِ فَطُرِحَتْ عَلَيْه
“Barang siapa yang pernah menzalimi saudaranya maka hendaklah ia segera meminta penghalalan (maaf) darinya. Sesungguhnya di sana (pada hari pembalasan) tidak ada lagi dinar dan dirham. Sebelum nanti diambil pahalanya kemudian diberikan kepada saudaranya itu. Apabila ia tidak memiliki kebaikan lagi maka akan diambil kejelekan (dosa) saudaranya tadi lantas kemudian dipikulkan kepadanya.” (HR. Bukhari: 6534)
Hadis Shahih Riwayat Bukhari tersebut, memperingatkan kita tentang bahaya kezaliman (merugikan, menyakiti, atau mengambil hak orang lain). Intinya, setiap dosa yang berkaitan dengan sesama manusia harus diselesaikan di dunia, karena di akhirat kelak uang atau harta tidak bisa lagi digunakan untuk menebus kesalahan.
Berikut adalah rincian makna dari hadis tersebut:
- Pentingnya Meminta Maaf (Tahallul): Rasulullah saw menganjurkan kita untuk segera meminta maaf dan menghalalkan segala bentuk kesalahan, baik itu menyangkut harta, fisik, maupun kehormatan (nama baik).
- Tidak Ada Transaksi Finansial di Akhirat: Pada hari pembalasan (Kiamat), penyesalan tidak lagi berguna. Harta benda seperti uang tidak berlaku lagi untuk menebus dosa.
- Keadilan melalui Pahala dan Dosa: Jika seseorang meninggal dunia dan masih membawa dosa zalim yang belum dimaafkan, maka keadilan Allah Ta’ala akan ditegakkan di Padang Mahsyar melalui mekanisme transfer amal.
- Amal kebaikan si pelaku zalim akan diambil dan diberikan kepada korban (orang yang dizalimi) sesuai dengan kadar kerugian/sakit hati yang ditimbulkan. Jika kebaikan si pelaku habis atau tidak ada, maka dosa/keburukan dari korban akan diambil dan ditimpakan kepada si pelaku zalim. Hal ini sering disebut sebagai keadaan “Muflis” (bangkrut) di akhirat, di mana seseorang telah lelah beramal semasa hidup namun pahalanya ludes karena ia pernah menzalimi orang lain. (*)
