Dalam diskursus kontemporer, sering kali muncul narasi yang mengklaim bahwa kecenderungan atau perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) adalah bagian alami dari variasi kemanusiaan yang normal. Namun, jika ditinjau dari perspektif filsafat hukum Islam (Hikmat ut-Tasyri’) dan Maqasid asy-Syari’ah (lima tujuan utama disyariatkannya hukum Islam), klaim tersebut bertentangan secara mendasar dengan konsep fitrah dan keberlanjutan tatanan kehidupan manusia.
Islam memandang bahwa Allah SWT menciptakan manusia berdasarkan fitrah (desain penciptaan alami) yang berpasangan antara laki-laki dan perempuan. Allah SWT berfirman:
> *فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ*
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada penciptaan Allah.” (QS. Ar-Rum [30]: 30)
Membedah Klaim “Normal” Melalui 5 Pilar Maqasid asy-Syari’ah
Syariat Islam diturunkan untuk membawa kemaslahatan (maslahah) dan menolak kerusakan (mafsadah). Ketika suatu perilaku dievaluasi melalui lima pilar daruriyaat (kebutuhan primer manusia), perilaku LGBT terbukti berseberangan dengan prinsip-prinsip universal tersebut:
1. Hifdz an-Nasl (Memelihara Keturunan & Kehormatan)
Pilar ini merupakan bantahan paling langsung terhadap klaim keberlanjutan biologis LGBT.
Mekanisme Alami: Syariat menetapkan bahwa keberlanjutan spesies manusia hanya dapat dicapai melalui institusi pernikahan yang sah antara pria dan wanita (zawaj).
Ancaman Keberlanjutan:* Hubungan sesama jenis secara esensial menolak proses reproduksi alami. Jika norma ini dianggap “normal” dan diterapkan secara universal, hal itu akan menghentikan generasi manusia dan merusak sistem nasab (garis keturunan) serta struktur keluarga yang menjadi fondasi masyarakat.
2. Hifdz ad-Din (Memelihara Agama)
Agama menetapkan batasan moral dan hukum sebagai panduan hidup manusia.
* *Larangan Tegas: Perilaku sesama jenis secara eksplisit dilarang dalam teks al-Qur’an dan Hadis. Menganggapnya sebagai sesuatu yang normal berarti mengabaikan ketetapan hukum syariat.
* Allah SWT mengisahkan teguran Nabi Luth AS kepada kaumnya:
*وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ*
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.'” (QS. Al-A’raf [7]: 80-81)
3. Hifdz an-Nafs (Memelihara Jiwa dan Kesehatan)
Syariat mewajibkan perlindungan terhadap tubuh dan jiwa dari segala hal yang mendatangkan kebinasaan (halakah).
Risiko Kesehatan: Berbagai data medis dan epidemiologi global menunjukkan bahwa perilaku seksual sesama jenis memiliki tingkat risiko penyakit menular seksual (seperti HIV/AIDS) yang jauh lebih tinggi.
Perlindungan Fisik: Larangan syariat terhadap perilaku ini berfungsi sebagai preventif (pencegahan) untuk menjaga kesehatan fisik dan mental individu maupun masyarakat luas.
4. Hifdz al-‘Aql (Memelihara Akal dan Logika Berpikir)
Akal yang sehat berfungsi untuk membedakan antara kebutuhan alami (hajiyyat/daruriyyat) dengan penyimpangan dorongan (hawa nafsu).
Dekonstruksi Logika: Menyamakan penyimpangan dorongan seksual dengan fitrah bawaan adalah kekeliruan bernalar. Akal yang lurus memahami bahwa keberadaan suatu dorongan tidak otomatis menjadikannya benar atau normal secara etis dan biologis.
5. Hifdz al-Mal (Memelihara Harta dan Beban Sosial)
Dampak dari kerusakan tatanan sosial dan krisis kesehatan publik akibat perilaku yang menyimpang dari fitrah pada akhirnya membebani sumber daya ekonomi masyarakat dan negara, baik untuk penanganan medis maupun pemulihan sosial.
Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan Maqasid asy-Syari’ah, klaim bahwa LGBT adalah bagian dari kebiasaan atau norma manusia yang normal tidak dapat dibenarkan.
Islam membedakan antara fitrah (desain suci penciptaan manusia) dengan ujub atau syahwat (keinginan yang keluar dari batas aturan). Penjagaan terhadap lima pilar utama— Agama, Jiwa, Akal, Keturunan, dan Harta—menegaskan bahwa syariat Islam hadir bukan untuk mengekang kebebasan, melainkan untuk memelihara harkat, martabat, dan keberlanjutan eksistensi manusia di bumi.
Catatan Kaki:
1. Al-Qur’an, 30:30.
2. Ibnu Asyur, Maqāṣid ash-Sharī‘ah al-Islāmiyyah (Tunis: Dar al-Nafaes, 2001), 45–48.
3. Al-Qur’an, 7:80–81.
4. Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 115–118.
