Kemenag: Jangan Tergiur Jasa Nikah Siri

Ilustrasi: sebuah pernikahan siri tanpa KUA.
www.majelistabligh.id -

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran jasa nikah siri yang marak dipromosikan di media sosial.

“Kami mengamati di media sosial cukup viral jasa yang mengiklankan layanan nikah siri bagi masyarakat,” kata Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Abu meminta warga yang telah memenuhi syarat dan batas usia agar melangsungkan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Ia menegaskan, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Hal ini tetap berlaku meskipun penyedia jasa memberikan dokumen yang diklaim sebagai bukti pernikahan.

“Meskipun mendapatkan bukti dari biro jasa, dokumen itu tetap tidak sah karena biro jasa bukan aparat pemerintah yang berwenang mencatatkan pernikahan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terbuai dengan iming-iming buku nikah atau sertifikat yang diklaim diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Menurut Abu, pernikahan resmi di KUA sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan serta anak-anak yang dilahirkan kelak. Pernikahan siri berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang rumit di kemudian hari, termasuk saat terjadi perceraian.

Ia menjelaskan bahwa perceraian bagi pasangan Muslim harus diproses melalui Pengadilan Agama dengan melampirkan akta nikah resmi.

“Jika pasangan yang bercerai tidak memiliki akta nikah, implikasinya sangat panjang dan lagi-lagi paling merugikan pihak perempuan dan anak-anak. Jadi, jangan pernah tergiur jasa nikah siri,” tegasnya. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search