Produk hukum yang dirumuskan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memang dirancang untuk memberi kemudahan bagi umat Islam dalam beragama. Meski demikian, prinsip kemudahan tersebut tidak diterapkan secara asal-asalan.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bidang Kajian Al-Qur’an dan Hadis Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Aly Aulia, dalam Pengajian Tarjih Muhammadiyah di Pusat Tarjih, Yogyakarta, Rabu (9/9/2026) malam.
Aly menjelaskan bahwa penetapan hukum di Majelis Tarjih melewati proses istinbath (penggalian hukum) dengan metodologi yang tajam, bukan sekadar meringkas ajaran Islam demi kepraktisan.
“Di Muhammadiyah, perumusan hukum dilandasi tradisi musyawarah. Setiap argumen ditimbang secara matang. Itulah makna tarjih,” ujar Aly.
Melalui pendekatan yang hati-hati dan terukur, produk hukum yang dihasilkan Majelis Tarjih dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun syariat. Kendati demikian, Aly mengingatkan bahwa produk fikih bersifat dinamis, responsif, dan fleksibel. Karena itu, hasilnya tidak boleh diklaim sebagai satu-satunya kebenaran mutlak.
Hal ini menjadi penting mengingat banyaknya persoalan kontemporer yang belum diatur secara spesifik pada masa lampau, sehingga membutuhkan elaborasi mendalam atas teks-teks keagamaan (nash).
“Ketika prosesnya berjenjang dan dipertanggungjawabkan, lahirlah putusan yang aplikatif. Namun, jika ada perbedaan pendapat, ruang diskusi tetap terbuka tanpa klaim kebenaran sepihak,” tambahnya.
Melawan Pendangkalan Agama di Ruang Digital
Di sisi lain, Aly menyoroti tantangan besar umat Islam saat ini, yakni kecenderungan merujuk hukum agama dari ruang digital yang kurang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, narasi keagamaan di media digital sering kali mengalami simplifikasi atau penyederhanaan yang berlebihan. Agama kerap dipahami secara hitam-putih hanya demi mencari cara paling praktis tanpa bersandar pada metodologi yang benar.
“Ini bentuk pendangkalan agama. Semua dibuat serba simpel tanpa kedalaman. Fenomena ini berisiko membuat orang enggan belajar Al-Qur’an secara sungguh-sungguh,” ungkapnya.
Menjawab tantangan tersebut, Majelis Tarjih Muhammadiyah berkomitmen untuk hadir lebih aktif mewarnai ruang digital. Langkah ini diambil guna membendung arus pendangkalan pemahaman agama dan memberikan panduan hukum yang sahih bagi masyarakat. (*/tim)
