Ada pertanyaan yang tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyimpan kegelisahan yang panjang: kepastian hukum itu sebenarnya untuk siapa? Pertanyaan tersebut tidak lahir dari ruang kosong. Ia muncul ketika hukum yang seharusnya menjadi tempat manusia memperoleh perlindungan justru terasa jauh dari kehidupan mereka yang paling membutuhkan perlindungan.
Negara memang membutuhkan hukum untuk menjaga ketertiban, mengatur hubungan antarwarga, membatasi kekuasaan, sekaligus memastikan setiap orang mengetahui hak dan kewajibannya. Namun, hukum tidak pernah cukup hanya karena tertulis rapi dalam lembaran negara. Hukum baru memperoleh makna ketika norma yang tertulis itu hadir dalam kehidupan nyata, ketika seseorang yang lemah tetap memperoleh perlindungan, ketika kekuasaan tidak dapat bertindak sesuka hati, dan ketika keadilan tidak berubah menjadi hak istimewa bagi mereka yang memiliki uang, jabatan, pengetahuan, atau akses terhadap pusat kekuasaan.
Di titik inilah pertanyaan tentang kepastian hukum berubah menjadi pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah hukum benar-benar hadir untuk semua orang?
Indonesia telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya bukan sekadar bahwa pemerintah harus bekerja berdasarkan peraturan, melainkan seluruh penyelenggaraan negara harus tunduk pada prinsip konstitusionalitas, keadilan, perlindungan hak, dan pembatasan kekuasaan. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kata “adil” dalam ketentuan tersebut tidak boleh dipisahkan dari kata “kepastian”. Sebab, kepastian hukum yang tidak menghadirkan keadilan dapat berubah menjadi kepastian yang dingin: aturan memang jelas, prosedur memang tersedia, tetapi manusia yang berhadapan dengannya tetap merasa tidak terlindungi. Karena itu, negara hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah sebuah tindakan memiliki dasar hukum, tetapi harus bergerak lebih jauh dengan mempertanyakan apakah dasar hukum tersebut diterapkan secara adil.
Masalahnya, dalam kehidupan sehari-hari, hukum sering kali dipahami sebagai kumpulan pasal yang harus ditaati tanpa melihat konteks sosial yang melatarbelakanginya. Cara pandang demikian membuat hukum seolah-olah berdiri di luar kehidupan manusia. Padahal, hukum diciptakan karena manusia memiliki kebutuhan, konflik, kepentingan, dan harapan yang harus diatur. Ketika hukum hanya dibaca secara tekstual, seseorang mungkin dapat mengatakan bahwa semuanya sudah sesuai aturan. Namun, masyarakat yang mengalami langsung dampaknya belum tentu merasakan hal yang sama.
Di sinilah muncul jarak antara hukum dalam buku dan hukum dalam kehidupan. Kepastian secara normatif belum tentu menghasilkan kepastian secara sosial. Sebuah aturan dapat memberikan kepastian kepada institusi yang menjalankannya, tetapi sekaligus menghadirkan ketidakpastian bagi masyarakat yang harus menerima akibatnya. Karena itu, ukuran keberhasilan hukum tidak seharusnya hanya dihitung dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan perlindungan yang nyata.
Kepastian hukum juga tidak boleh disamakan begitu saja dengan keberadaan aturan. Ada kecenderungan untuk menganggap bahwa selama suatu tindakan memiliki dasar peraturan, maka persoalan hukum telah selesai. Padahal, persoalan justru sering dimulai setelah aturan diberlakukan. Apakah aturan tersebut dipahami secara sama oleh aparat? Apakah masyarakat mengetahui haknya? Apakah prosedurnya dapat diakses oleh kelompok miskin? Apakah keputusan pejabat dapat diuji? Apakah lembaga penegak hukum bekerja secara independen?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa kepastian hukum memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar teks peraturan. Gagasan Jan Michiel Otto tentang “kepastian hukum yang nyata” misalnya menekankan bahwa keberadaan aturan saja belum cukup apabila dalam praktik lembaga negara dan masyarakat tidak benar-benar menaati dan menjalankan hukum tersebut.
Karena itu, kita perlu berhati-hati ketika mendengar pemerintah atau pejabat publik menggunakan istilah “kepastian hukum” sebagai alasan untuk membenarkan suatu kebijakan. Kepastian hukum memang penting bagi pembangunan, investasi, administrasi pemerintahan, dan kehidupan sosial. Tidak ada masyarakat yang dapat berkembang dalam keadaan hukum yang sepenuhnya tidak pasti. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, warga membutuhkan perlindungan hak, pemerintah membutuhkan pedoman tindakan, dan pengadilan membutuhkan norma untuk menyelesaikan sengketa. Akan tetapi, kepastian tidak boleh dipakai sebagai kata sakti yang membuat masyarakat berhenti bertanya.
Setiap kali kepastian hukum disebut sebagai alasan kebijakan, pertanyaan berikutnya justru harus diajukan: kepastian tersebut memberikan rasa aman kepada siapa? Siapa yang memperoleh manfaat terbesar? Siapa yang menanggung risikonya? Siapa yang memiliki kemampuan untuk menggunakan aturan tersebut? Pertanyaan semacam itu bukan bentuk penolakan terhadap hukum, melainkan bagian dari upaya memastikan agar hukum tidak kehilangan tujuan sosialnya.
