Kita kemudian sampai pada persoalan yang lebih besar: hukum seperti apa yang sebenarnya ingin dibangun Indonesia? Apakah hukum yang hanya menghasilkan kepastian administratif, atau hukum yang menghadirkan kepastian yang berkeadilan? Pilihan tersebut sangat menentukan wajah negara hukum ke depan. Hukum yang hanya mengejar keteraturan dapat membuat masyarakat patuh karena takut. Namun, hukum yang berkeadilan dapat membuat masyarakat patuh karena percaya. Perbedaan keduanya sangat besar. Ketakutan mungkin mampu menciptakan kepatuhan dalam jangka pendek, tetapi kepercayaanlah yang dapat membangun legitimasi dalam jangka panjang. Negara yang kuat bukan negara yang membuat rakyat takut kepada hukum, melainkan negara yang membuat rakyat percaya bahwa ketika mereka berhadapan dengan ketidakadilan, hukum akan berdiri bersama mereka.
Karena itu, reformasi hukum tidak boleh hanya diarahkan pada pembentukan sebanyak mungkin peraturan baru. Indonesia tidak kekurangan aturan. Yang sering menjadi persoalan adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten, bagaimana konflik antarregulasi diselesaikan, bagaimana aparat bertanggung jawab, bagaimana lembaga pengawasan bekerja, dan bagaimana masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan. Terlalu banyak regulasi tanpa harmonisasi justru dapat melahirkan ketidakpastian baru. Aturan yang sering berubah juga dapat menciptakan kebingungan. Bahkan kebijakan yang secara formal dimaksudkan untuk memberikan kepastian dapat menghasilkan ketidakpastian apabila implementasinya tidak transparan dan tidak konsisten. Karena itu, agenda hukum ke depan seharusnya tidak berhenti pada produksi regulasi, tetapi bergerak menuju penguatan institusi, transparansi, akuntabilitas, independensi penegak hukum, dan pendidikan hukum bagi masyarakat.
Pada akhirnya, hukum harus dikembalikan kepada manusia. Kalimat ini terdengar sederhana, tetapi memiliki konsekuensi yang sangat besar. Hukum tidak boleh menjadi bangunan yang hanya dipahami oleh para ahli, sementara masyarakat menjadi objek yang sekadar menerima akibatnya. Hukum harus dapat dijelaskan, dipahami, diakses, dan digunakan untuk melindungi manusia. Seorang warga yang kehilangan tanah, seorang pekerja yang kehilangan hak, seorang masyarakat kecil yang menghadapi kekuatan modal, atau siapa pun yang berhadapan dengan kekuasaan harus memiliki keyakinan bahwa hukum tidak akan melihat mereka sebagai angka dalam dokumen administratif. Negara hukum seharusnya hadir justru ketika seseorang berada dalam posisi paling lemah. Sebab, kualitas sebuah sistem hukum tidak hanya terlihat dari bagaimana ia memperlakukan orang yang kuat, tetapi terutama dari bagaimana ia memperlakukan mereka yang tidak memiliki kekuatan.
Maka, pertanyaan “kepastian hukum untuk siapa?” seharusnya terus dipelihara dalam ruang publik. Pertanyaan itu perlu hidup di kampus, ruang pengadilan, parlemen, kantor pemerintahan, media, organisasi masyarakat, dan bahkan di tengah percakapan warga biasa. Sebab, demokrasi akan kehilangan daya kritis apabila masyarakat menerima setiap istilah “kepastian hukum” tanpa bertanya lebih jauh tentang keadilan di baliknya. Kepastian hukum harus menjadi jaminan bahwa setiap warga memiliki pijakan yang jelas, bukan alasan untuk membungkam kritik. Ia harus menjadi perlindungan bagi yang lemah, bukan tameng bagi yang kuat. Ia harus membatasi kekuasaan, bukan memperluasnya tanpa kontrol. Dan pada akhirnya, hukum yang benar-benar pasti adalah hukum yang membuat manusia yakin bahwa keadilan tidak bergantung pada siapa dirinya, berapa banyak hartanya, seberapa tinggi jabatannya, atau seberapa dekat ia dengan pusat kekuasaan. Jika hukum mampu mencapai titik tersebut, barulah kepastian hukum bukan sekadar kepastian di atas kertas, melainkan kepastian yang hidup dalam pengalaman warga negara.
