Kegelisahan tersebut semakin penting ketika hukum bersentuhan dengan kekuasaan. Dalam negara demokratis, hukum seharusnya menjadi pembatas kekuasaan, bukan sekadar alat untuk memberikan legitimasi terhadap setiap keputusan penguasa. Kekuasaan tanpa hukum akan mudah berubah menjadi kesewenang-wenangan, tetapi hukum tanpa kontrol terhadap kekuasaan juga dapat berubah menjadi instrumen pembenaran. Karena itu, hubungan antara hukum dan kekuasaan harus selalu diawasi. Ketika suatu kebijakan pemerintah dianggap memiliki dasar hukum, bukan berarti kebijakan tersebut otomatis kebal dari kritik. Justru karena Indonesia adalah negara hukum, setiap kebijakan harus dapat diuji berdasarkan konstitusi, prinsip keadilan, hak asasi manusia, serta kepentingan masyarakat luas. Dalam konteks inilah keberadaan lembaga peradilan, Mahkamah Konstitusi, masyarakat sipil, pers, akademisi, dan warga negara menjadi penting sebagai mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan.
Kita juga tidak boleh melupakan bahwa hukum memiliki dampak yang berbeda bagi orang yang berbeda. Bagi seseorang yang memiliki sumber daya ekonomi, memahami prosedur hukum mungkin relatif lebih mudah. Ia dapat memperoleh bantuan advokat, mengumpulkan dokumen, menghadirkan ahli, mengikuti proses hukum dalam waktu panjang, dan menggunakan berbagai saluran hukum yang tersedia.
Namun, bagi masyarakat miskin, pekerja informal, petani kecil, nelayan, masyarakat adat, atau warga yang jauh dari pusat pelayanan negara, hukum dapat tampil sebagai sesuatu yang rumit dan mahal. Bukan karena mereka tidak memiliki hak, tetapi karena kemampuan untuk mengakses hak tersebut tidak selalu sama. Di sinilah prinsip persamaan di hadapan hukum menghadapi tantangan yang nyata. Persamaan tidak cukup hanya berarti setiap orang memiliki aturan yang sama; persamaan juga membutuhkan kondisi yang memungkinkan setiap orang menggunakan perlindungan hukum secara efektif.
Ironisnya, ketika akses terhadap hukum tidak seimbang, kepastian hukum dapat mengalami paradoks. Aturan yang sama dapat menghasilkan pengalaman yang berbeda. Orang yang memiliki pengetahuan dan akses dapat menggunakan hukum sebagai perlindungan, sementara orang yang tidak memiliki keduanya dapat mengalami hukum sebagai beban. Karena itu, membicarakan kepastian hukum harus selalu disertai pembicaraan mengenai akses terhadap keadilan.
Hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu memberikan kepastian kepada mereka yang sudah kuat, tetapi hukum yang mampu memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan. Jika hukum hanya terasa pasti bagi mereka yang memiliki kemampuan mengaksesnya, sementara kelompok lemah terus berada dalam ketidakpastian, maka yang sesungguhnya pasti bukanlah keadilan, melainkan kesenjangan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kepastian hukum dan keadilan hukum. Kepastian membutuhkan aturan yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi. Keadilan membutuhkan keberanian untuk melihat dampak aturan terhadap manusia. Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan. Hukum membutuhkan kepastian agar tidak berubah menjadi keputusan yang sewenang-wenang, tetapi hukum juga membutuhkan keadilan agar kepastian tersebut tidak menjadi kekakuan.
Pemikiran Gustav Radbruch telah lama mengingatkan bahwa hukum berkaitan dengan tiga nilai utama, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ketiganya tidak selalu berjalan tanpa konflik. Justru ketika terjadi benturan, di situlah kualitas negara hukum diuji. Apakah hukum hanya akan memilih keteraturan formal, atau berani memastikan bahwa keteraturan tersebut tetap memiliki wajah manusiawi?
Pertanyaan “kepastian hukum untuk siapa?” dengan demikian bukan pertanyaan yang hendak menghancurkan kepastian hukum. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan cara untuk menyelamatkan kepastian hukum dari penyalahgunaan. Ketika masyarakat mempertanyakan siapa yang memperoleh kepastian, mereka sebenarnya sedang meminta negara untuk menjelaskan orientasi kebijakannya. Sebab, setiap kebijakan hukum selalu memiliki konsekuensi. Ada pihak yang memperoleh manfaat, ada yang menanggung beban, ada yang memperoleh perlindungan, dan ada yang mungkin kehilangan ruang hidup. Negara tidak boleh menutup perbedaan tersebut hanya dengan mengatakan bahwa semuanya sudah sesuai prosedur. Prosedur memang penting, tetapi demokrasi tidak hanya membutuhkan prosedur yang benar; demokrasi membutuhkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sosial, dan konstitusional.
Lebih jauh, persoalan kepastian hukum sesungguhnya merupakan persoalan kepercayaan publik. Masyarakat akan percaya kepada hukum apabila mereka melihat bahwa hukum bekerja secara konsisten. Ketika hukum tegas terhadap warga biasa tetapi tampak lentur ketika berhadapan dengan orang berkuasa, kepercayaan publik akan terkikis. Ketika putusan hukum berbeda-beda dalam kasus yang dianggap serupa tanpa penjelasan yang dapat diterima, masyarakat akan bertanya apakah hukum benar-benar memiliki standar yang sama. Ketika aturan berubah terlalu cepat, masyarakat kesulitan menyesuaikan diri. Sebaliknya, ketika hukum mampu memberikan perlindungan tanpa membedakan latar belakang sosial, masyarakat akan melihat negara sebagai institusi yang dapat dipercaya. Dengan demikian, kepastian hukum bukan hanya persoalan teknis yuridis, melainkan juga modal sosial yang menentukan hubungan antara negara dan warga negara.
