Ketika Jabatan dan Gelar Menjadi Amanah: Belajar dari Keteguhan Imam Abu Hanifah

Ketika Jabatan dan Gelar Menjadi Amanah: Belajar dari Keteguhan Imam Abu Hanifah
*) Oleh : Nashrul Mu'minin S,Pd,. C.PW,. C.IJ
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
www.majelistabligh.id -

Ketika kekuasaan kemudian menawarkan jabatan kepadanya, prinsip Abu Hanifah diuji lebih berat. Pada masa pemerintahan Bani Umayyah, ia pernah ditawari jabatan hakim oleh penguasa Irak, Ibnu Hubayrah. Namun ia menolak. Penolakan tersebut bukan tanpa konsekuensi. Ia menghadapi tekanan, hukuman, dan penjara. Tetapi tekanan itu tidak membuatnya mengubah pendirian. Setelah kekuasaan berganti kepada Abbasiyah, tawaran serupa kembali datang. Khalifah Abu Ja’far juga menghendaki Abu Hanifah menjadi hakim. Sekali lagi, ia menolak. Keputusannya memperlihatkan bahwa bagi Abu Hanifah, jabatan bukan hadiah yang harus diterima setiap kali kekuasaan menawarkannya. Jabatan justru harus dipertimbangkan dari sisi kemampuan mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah.

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ

Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.”
(QS. Hud: 113)

Apa yang membuat Abu Hanifah begitu teguh? Salah satu penjelasan yang dapat dibaca dari kisah hidupnya adalah kekhawatiran terhadap hilangnya independensi moral. Seorang hakim memiliki kewenangan memutus perkara. Jika keputusan itu dipengaruhi oleh tekanan penguasa, kepentingan politik, kedekatan personal, atau keuntungan tertentu, maka jabatan yang semestinya menjadi instrumen keadilan dapat berubah menjadi alat kepentingan. Abu Hanifah memahami risiko tersebut. Ia tidak sekadar takut terhadap hukuman dunia, tetapi lebih takut kehilangan kebebasan untuk mengatakan yang benar. Inilah pelajaran besar bagi siapa pun yang memegang jabatan: jangan sampai kursi yang diperoleh membuat seseorang kehilangan keberanian untuk mengatakan benar dan salah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah.”
(QS. An-Nisa’: 135)

Kisah Abu Hanifah menjadi semakin relevan ketika dibawa ke kehidupan pendidikan. Hari ini, gelar akademik semakin banyak menghiasi nama seseorang: sarjana, magister, doktor, profesor, dan berbagai sertifikasi profesional. Gelar tentu merupakan pencapaian yang patut dihargai. Tetapi gelar tidak semestinya berhenti sebagai rangkaian huruf setelah nama. S.Pd, M.Pd, Dr., Prof., atau gelar profesional lainnya membawa konsekuensi moral. Semakin tinggi gelar seseorang, semakin besar pula ekspektasi masyarakat terhadap integritasnya.

Gelar seharusnya menjadi tanda bahwa seseorang telah melewati proses pembelajaran dan memiliki kompetensi untuk memberikan manfaat, bukan sekadar alat untuk memperoleh penghormatan. Jika gelar hanya digunakan untuk memperbesar ego, maka ilmu kehilangan ruhnya. Sebaliknya, jika gelar digunakan untuk mengajar, meneliti, mengabdi, membela kebenaran, dan memperbaiki masyarakat, gelar tersebut dapat menjadi bagian dari syiar Islam melalui ilmu.

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ

Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”
(QS. Al-Mujadilah: 11)

Begitu pula dengan jabatan di sekolah, kampus, organisasi, lembaga keagamaan, pemerintahan, maupun masyarakat. Kepala sekolah, ketua program studi, dosen, pimpinan lembaga, pengurus organisasi, kepala bidang, bahkan jabatan kecil dalam sebuah kepanitiaan tetap merupakan amanah. Besar kecilnya jabatan tidak menghilangkan pertanggungjawaban. Seseorang yang memegang jabatan bukan hanya memiliki hak untuk memerintah, tetapi juga kewajiban untuk melayani. Jabatan yang dipahami sebagai kehormatan semata akan melahirkan kecenderungan mempertahankan kekuasaan.

Sebaliknya, jabatan yang dipahami sebagai amanah akan melahirkan kerendahan hati, keterbukaan, tanggung jawab, dan keberanian mengevaluasi diri. Karena itu, seorang Muslim seharusnya tidak bertanya terlebih dahulu, “Apa yang saya dapat dari jabatan ini?”, tetapi bertanya, “Apa yang dapat saya pertanggungjawabkan dari jabatan ini?”

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Jika jabatan adalah amanah, maka fasilitas yang melekat padanya juga harus diperlakukan secara hati-hati. Kisah Abu Hanifah tentang tidak mengambil manfaat dari rumah orang yang memiliki utang memberikan perspektif penting mengenai hal ini. Dalam kehidupan modern, konflik kepentingan dapat muncul dalam bentuk yang jauh lebih kompleks: penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, pemberian kepada pejabat karena hubungan tertentu, keputusan yang menguntungkan kelompok sendiri, atau penggunaan posisi untuk memperoleh kemudahan yang tidak tersedia bagi masyarakat umum.

Tidak semua keuntungan tersebut selalu terlihat sebagai pelanggaran besar. Namun persoalan etis justru sering bermula dari hal-hal kecil yang dianggap biasa. Ketika seorang pemegang jabatan mulai berkata, “Tidak apa-apa, hanya sedikit,” batas moral perlahan menjadi kabur. Dari sinilah integritas dapat terkikis tanpa disadari.

وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatinya.”
(QS. Ali ‘Imran: 161)

 

Tinggalkan Balasan

Search