Ketika Suami Istri Berselingkuh

*) Oleh : Jatim, M.A.
Litbang SD Muhammadiyah 29 Surabaya
www.majelistabligh.id -

Seiring pesatnya perkembangan teknologi, media sosial, budaya, dan peradaban manusia yang tak terbendung, berbagai fenomena sosial pun bermunculan. Salah satu yang paling sering terjadi adalah perselingkuhan.

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “perselingkuhan” berarti:

  • Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak berterus terang, tidak jujur, curang, atau serong.
  • Suka menggelapkan uang atau korupsi.
  • Suka menyeleweng.

Dalam penggunaan sehari-hari, makna kata ini sering kali disempitkan menjadi bentuk kecurangan atau penyelewengan terhadap komitmen kesetiaan dengan pasangan romantis (suami, istri, atau pacar).

Jika perselingkuhan dilakukan dalam ikatan suami istri, dampaknya tentu sangat buruk bagi keutuhan rumah tangga, khususnya pada anak. Perselingkuhan dapat merusak mental anak, membuatnya bingung, kecewa, hilang rasa percaya pada figur orang tua, serta berisiko mengganggu cara mereka memandang hubungan asmara dan komitmen di masa depan.

Mengapa Perselingkuhan Bisa Terjadi?

Perselingkuhan umumnya muncul dari kombinasi rasa tidak puas, komunikasi yang buruk, dan lemahnya kendali diri. Faktor utama pemicunya antara lain:

  1. Kurang komunikasi: Obrolan dengan pasangan terasa hambar atau sering berujung konflik.
  2. Kehausan emosional: Merasa kesepian, tidak dipuji, atau kurang dihargai oleh pasangan.
  3. Masalah relasi seksual: Kebutuhan fisik atau hasrat seksual tidak terpenuhi di rumah.
  4. Sikap egois: Hanya memikirkan diri sendiri tanpa peduli pada perasaan pasangan.
  5. Adanya peluang: Pertemanan yang terlalu dekat dengan orang lain di tempat kerja atau media sosial.
  6. Lemahnya iman dan moral: Gagal menahan hawa nafsu dan mengambil keputusan yang salah saat menghadapi masalah.

Data Statistik Perselingkuhan

Jika melihat data statistik, kita mendapatkan gambaran berikut:

  • Berdasarkan gender: Pria secara statistik cenderung lebih banyak melaporkan perselingkuhan (10–25%) dibandingkan wanita (13–15%) dalam ikatan pernikahan.
  • Perselingkuhan di Indonesia: Berdasarkan survei aplikasi kencan JustDating, sebanyak 40% responden di Indonesia mengaku pernah berselingkuh. Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat kedua tertinggi di Asia.
  • Kasus perceraian: Data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 mencatat kasus perceraian akibat faktor perselingkuhan (zina) di Indonesia sebanyak 1.147 kasus, dari total 438.168 keseluruhan kasus perceraian.

Itulah kondisi riil di lapangan yang tercatat. Tentu saja, jumlah kasus yang belum mencuat ke permukaan diperkirakan jauh lebih banyak.

Langkah Mengatasi Perselingkuhan

Untuk mengatasi perselingkuhan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah menenangkan diri dan memproses emosi sebelum mengambil keputusan besar. Langkah-langkah yang bisa diambil antara lain:

  1. Evaluasi komitmen: Tentukan apakah pasangan menunjukkan penyesalan yang tulus dan mau mengakhiri hubungannya dengan pihak ketiga.
  2. Libatkan profesional: Jika diperlukan, ikuti sesi konseling pernikahan melalui layanan kesehatan mental untuk mendampingi proses pemulihan.
  3. Tetapkan batasan baru: Buat aturan yang jelas dan transparan jika ingin mempertahankan rumah tangga.
  4. Pertimbangkan perpisahan: Jika perselingkuhan terjadi berulang kali atau merusak kesehatan mental secara permanen, berpisah secara baik-baik atau menempuh jalur hukum merupakan pilihan yang sah.

Bagaimana Jika Istri yang Berselingkuh?

Apakah hubungan suami istri masih bisa dilanjutkan? Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hal ini:

1, Status Hukum Perselingkuhan

  • Haram dan tercela: Seluruh ulama sepakat bahwa perselingkuhan—baik zina fisik maupun zina hati/komunikasi—adalah perbuatan haram dan nista.
  • Merusak rumah tangga: Perbuatan ini dikategorikan sebagai al-ghisy (kecurangan), dusta, dan pengkhianatan amanah yang menghilangkan keberkahan keluarga.

2. Sikap dan Pilihan Bagi Suami (Apakah Wajib Cerai?)

  • Jika istri bertobat dan menyesal: Menurut jumhur (mayoritas) ulama, suami tidak wajib menceraikan istrinya. Suami dibolehkan mempertahankan pernikahan jika sanggup memaafkan, membimbing istri, tidak mengungkit kesalahan tersebut di kemudian hari, serta mampu menutup aibnya.
  • Jika istri belum bertobat atau mengulangi: Sebagian ulama (seperti Imam Ibnu Taimiyah) berpendapat bahwa lebih utama atau wajib menceraikan istri yang tidak bertobat. Mempertahankan istri yang terang-terangan melakukan perbuatan keji tanpa rasa penyesalan dikhawatirkan memasukkan suami ke dalam sifat dayyuts (suami yang tidak memiliki rasa cemburu dan membiarkan kekejihan pada keluarganya).

Berbagai uraian di atas—mulai dari latar belakang terjadinya perselingkuhan, dampak psikis pada anak dan keluarga, hingga pandangan hukum dari para ulama—diharapkan dapat menjadi edukasi dan langkah antisipatif bagi siapa saja yang membagikan atau membaca tulisan ini.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan untuk istikamah dalam menjaga dan mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah hingga akhir hayat. Aamiin.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Search