Penghasilan Suami Bukan Tolok Ukur Ketaatan Istri

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lailatis Syarifah.
www.majelistabligh.id -

Besar kecilnya penghasilan suami tidak menjadi tolok ukur ketaatan seorang istri dalam rumah tangga. Dalam tuntunan Muhammadiyah, ketaatan istri berakar pada nilai kebenaran dan kebaikan, sementara kewajiban suami memberikan nafkah tetap melekat sesuai kemampuan dan tanggung jawabnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lailatis Syarifah, dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (16/9/2026).

Lailatis menjelaskan bahwa ketaatan istri tidak bisa dipahami secara dangkal hanya dengan memandang posisi suami sebagai kepala keluarga. Menurutnya, dinamika ekonomi tiap keluarga sangat beragam, mulai dari suami yang berpenghasilan lebih besar, istri yang menjadi pencari nafkah utama, hingga pasangan yang sama-sama belum bekerja.

“Jangan sampai fenomena ini ditelaah secara simpel, seolah-olah dunia itu hanya black and white,” tegas Lailatis.

Ia menekankan bahwa konsep keluarga sakinah dalam Muhammadiyah dibangun di atas asas kemuliaan manusia (karamah insaniah), kesetaraan, keadilan, mawaddah wa rahmah, serta pemenuhan kebutuhan dunia-akhirat.

Berpatokan pada QS Al-Isra ayat 70, asas karamah insaniah menempatkan suami dan istri pada kedudukan yang sama mulianya di hadapan Allah.

“Pernikahan tidak boleh menghilangkan martabat dan kemuliaan manusia di pihak mana pun, baik suami maupun istri,” ujarnya.

Dari asas kemuliaan ini lahir prinsip kesetaraan dan keadilan. Kesetaraan bukan berarti peran suami dan istri harus persis sama, melainkan saling melengkapi. Sementara itu, keadilan mencakup pemenuhan hak dan kewajiban secara seimbang, baik dalam aspek material, spiritual, emosional, nafkah, maupun pembinaan agama.

Oleh karena itu, ketaatan istri memiliki batasan yang jelas dan wajib disandingkan dengan pemenuhan hak-kewajiban kedua belah pihak.

“Kata kuncinya, kebenaran dan kebaikan adalah penentu sikap taat istri terhadap suami,” kata Lailatis.

Istri berkewajiban menaati suami dalam hal kebaikan, menjaga harta keluarga, serta menegur atau bermusyawarah secara santun (makruf) jika suami lalai. Sebaliknya, suami wajib memberikan nafkah, menjaga kehormatan istri, mendukung pengembangan potensinya, dan membangun komunikasi yang demokratis.

Lailatis mengingatkan agar kondisi ekonomi tidak dijadikan alasan untuk saling merendahkan. Penghasilan yang kecil tidak mengurangi kehormatan seorang suami, dan penghasilan yang besar tidak memberikan hak mutlak untuk berkuasa.

Jika suami mengalami kesulitan finansial, istri dapat berkontribusi memenuhi kebutuhan keluarga melalui kesepakatan bersama.

“Keluarga sakinah tidak dibangun atas dasar siapa yang berpenghasilan paling besar atau siapa yang paling berkuasa, melainkan kesediaan bersama menunaikan amanah Allah secara adil, saling menghormati, dan menguatkan,” tutupnya. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search