#Dari Pemberantasan Korupsi Menuju Gerakan Nasional Penyelamatan Bangsa dan Negara
Korupsi bukan lagi sekadar persoalan hukum yang dilakukan oleh orang per orang. Ketika korupsi dilakukan secara berulang, melibatkan jaringan kekuasaan, dunia usaha, birokrasi, dan bahkan lembaga politik, korupsi berubah menjadi persoalan struktural yang dapat mengancam keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara.
Karena itu, Indonesia tidak cukup hanya berbicara tentang pemberantasan korupsi. Yang diperlukan adalah langkah yang lebih fundamental, yaitu menyelamatkan bangsa dan negara dari bahaya korupsi.
Indikasinya cukup serius. Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 182 negara. Angka tersebut menunjukkan bahwa persepsi terhadap korupsi sektor publik Indonesia masih menjadi persoalan yang serius.
Dari sisi perilaku masyarakat, Badan Pusat Statistik mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024 sebesar 3,85 pada skala 0–5, turun dari 3,92 pada 2023. BPS menjelaskan bahwa semakin mendekati angka 5 berarti perilaku masyarakat semakin antikorupsi.
Sementara itu, pemberantasan korupsi tetap menghadapi perkara-perkara yang menunjukkan bahwa korupsi dapat berlangsung melalui mekanisme birokrasi yang tampak formal. Dalam laporan tahunannya, KPK mencatat pada 2025 terdapat 198 penindakan dan perhitungan awal kerugian keuangan negara sebesar Rp11,7 triliun dalam perkara-perkara yang ditangani.
Data tersebut tentu tidak boleh dibaca semata-mata sebagai angka statistik. Di balik setiap angka terdapat uang rakyat, pelayanan publik yang terganggu, pembangunan yang tidak optimal, ketidakadilan, dan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada negara.
Korupsi: Kejahatan terhadap Amanah
Dalam perspektif Islam, kekuasaan pada hakikatnya adalah amanah. Allah SWT berfirman:
«إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا»
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini memberikan fondasi etik bahwa jabatan, kekuasaan, kekayaan negara, dan seluruh sumber daya publik bukan milik pribadi pejabat. Semuanya adalah amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat.
Karena itu, ketika seorang pejabat menggunakan kewenangan publik untuk memperkaya diri, keluarga, kelompok, atau jaringan politiknya, persoalannya bukan hanya pelanggaran administratif atau pidana. Ia telah melakukan pengkhianatan terhadap amanah.
Al-Qur’an bahkan memberikan peringatan keras:
«وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Barang siapa berkhianat dalam urusan harta rampasan, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.” (QS. Ali Imran: 161).
Dalam konteks negara modern, pesan moral ayat ini sangat relevan: kekayaan publik yang diambil secara tidak sah bukanlah sekadar “uang negara”, tetapi harta yang menjadi hak masyarakat.
Mengapa Strategi Lama Belum Cukup?
Selama ini pemberantasan korupsi sering lebih banyak diletakkan pada tiga pendekatan: pencegahan, pendidikan, dan penindakan. Ketiganya tetap penting. Namun, jika korupsi telah berkembang menjadi jaringan yang kompleks, ketiga pendekatan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar.
