6. Memperkuat Independensi Aparat Penegak Hukum
Pemberantasan korupsi akan kehilangan efektivitas apabila aparat penegak hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik, ekonomi, maupun kekuasaan.
– Hukum harus berlaku sama bagi semua.
– Tidak boleh ada prinsip: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
– Tidak boleh pula terjadi penegakan hukum berdasarkan kedekatan, jabatan, kekuatan politik, atau besarnya pengaruh seseorang.
Negara hukum hanya akan dipercaya apabila masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar bekerja secara adil.
7. Membangun Kepemimpinan yang Berintegritas
Sistem yang baik tetap dapat rusak jika dipimpin oleh manusia yang buruk.
Karena itu, perang terhadap korupsi sesungguhnya juga merupakan perang terhadap krisis kepemimpinan.
Pemimpin harus memiliki sekurang-kurangnya empat karakter: amanah, siddiq, fathanah, dan tabligh.
Amanah berarti dapat dipercaya; siddiq berarti benar dan jujur; fathanah berarti cerdas dan kompeten; sedangkan tabligh berarti mampu menyampaikan dan mempertanggungjawabkan amanah secara terbuka.
Kepemimpinan tanpa integritas dapat mengubah kekuasaan menjadi alat memperkaya diri. Sebaliknya, kepemimpinan berintegritas menjadikan kekuasaan sebagai sarana pelayanan.
8. Memperkuat Pendidikan Antikorupsi Berbasis Akhlak
Pendidikan antikorupsi tidak boleh berhenti pada hafalan tentang jenis-jenis tindak pidana korupsi.
Anak bangsa harus dibentuk menjadi manusia yang malu mengambil sesuatu yang bukan haknya, meskipun tidak ada kamera, tidak ada polisi, dan tidak ada pengawasan.
Di sinilah agama memiliki posisi strategis.
Konsep amanah, ihsan, muraqabah, taqwa, halal-haram, hisab, dan pertanggungjawaban akhirat harus dihidupkan kembali dalam pendidikan.
Korupsi dapat dicegah bukan hanya karena seseorang takut kepada hukum, tetapi karena ia takut kepada Allah dan sadar bahwa seluruh kekuasaan akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya.
9. Mengubah Budaya “Permisif” terhadap Korupsi
Korupsi menjadi kuat ketika masyarakat mulai menganggapnya biasa.
Uang pelicin dianggap “uang rokok”. Gratifikasi disebut “tanda terima kasih”. Nepotisme dianggap “membantu keluarga”. Penyalahgunaan fasilitas negara dianggap “hak pejabat”.
Padahal pembiaran terhadap korupsi kecil dapat menciptakan toleransi terhadap korupsi besar.
Data BPS tentang IPAK 2024 yang turun menjadi 3,85 menjadi peringatan bahwa pembangunan budaya antikorupsi tidak boleh dianggap selesai.
Masyarakat harus dibangun menjadi masyarakat yang tidak memberi, tidak menerima, tidak membenarkan, dan tidak melindungi korupsi.
10. Menjadikan Organisasi Keagamaan sebagai Kekuatan Moral Bangsa
Indonesia memiliki modal sosial yang sangat besar berupa organisasi keagamaan.
Muhammadiyah, NU, MUI, pesantren, masjid, perguruan tinggi Islam, lembaga dakwah, dan berbagai organisasi masyarakat memiliki jaringan yang luas.
Kekuatan ini harus dioptimalkan untuk membangun gerakan moral antikorupsi.
Dakwah tidak cukup berbicara tentang ibadah individual. Dakwah juga harus berbicara tentang kejujuran dalam mengelola kekuasaan, keadilan dalam menggunakan anggaran, amanah dalam memegang jabatan, dan larangan mengambil hak masyarakat.
Dengan demikian, dakwah antikorupsi harus menjadi bagian dari dakwah amar makruf nahi munkar.
