Living Together dan Masa Depan Keluarga

Living Together dan Masa Depan Keluarga
*) Oleh : Mohammad Nur Rianto Al Arif
Ketua PDM Jakarta Timur/ Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah.
www.majelistabligh.id -

Ada perubahan sosial yang sering kali terjadi secara perlahan, tetapi dampaknya dapat mengubah cara masyarakat memandang kehidupan. Salah satunya adalah fenomena living together, yaitu pasangan laki-laki dan perempuan yang hidup bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan yang sah. Fenomena ini bukan sekadar persoalan pilihan tempat tinggal. Di dalamnya terdapat perubahan cara pandang terhadap cinta, komitmen, seksualitas, tanggung jawab, bahkan makna keluarga.

Bagi sebagian kalangan, living together dipandang sebagai bentuk kebebasan individu. Dua orang dewasa dianggap memiliki hak untuk menentukan bagaimana mereka menjalani hubungan, tanpa perlu campur tangan dari agama, keluarga, atau masyarakat. Bahkan muncul anggapan bahwa pernikahan hanyalah institusi administratif yang tidak selalu diperlukan untuk membuktikan cinta dan kesetiaan.

Keluarga bukan sekadar tempat tinggal bagi dua orang. Keluarga adalah institusi sosial tempat manusia belajar mencintai, bertanggung jawab, membangun keturunan, mendidik anak, merawat orang tua, dan menanamkan nilai-nilai. Karena itu, ketika konsep keluarga berubah, yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antara laki-laki dan perempuan, melainkan juga masa depan generasi.

Ketika cinta dipisahkan dari komitmen, salah satu persoalan mendasar dalam fenomena living together adalah kecenderungan untuk memisahkan keduanya. Cinta dipahami terutama sebagai perasaan seperti selama masih saling mencintai, hubungan dapat dilanjutkan; ketika perasaan itu hilang, hubungan dapat diakhiri.

Cara pandang seperti ini berbeda dengan perspektif Islam. Islam tidak menolak cinta. Sebaliknya, Islam menempatkan cinta dalam kerangka tanggung jawab dan komitmen. Pernikahan bukan sekadar legalisasi hubungan seksual, melainkan sebuah mitsaqan ghaliza—perjanjian yang kokoh. Al-Qur’an menyebut pernikahan dengan istilah yang sangat kuat:

“…dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisa: 21)

Istilah mitsaqan ghaliza menunjukkan bahwa pernikahan bukan sekadar kontrak sosial biasa. Pernikahan merupakan komitmen moral yang menuntut kesetiaan, tanggung jawab, perlindungan, dan kesediaan untuk bertahan menghadapi berbagai persoalan kehidupan.

Karena itu, masalah hidup bersama tidak berhenti pada persoalan apakah kedua orang tersebut saling mencintai. Pertanyaan yang lebih penting  ialah bentuk tanggung jawab apa yang mengikat keduanya ketika cinta diuji oleh kehidupan?

Pernikahan memberikan struktur tanggung jawab yang jelas. Ada hak dan kewajiban suami-istri, tanggung jawab terhadap anak, hubungan dengan keluarga besar, serta konsekuensi hukum dan sosial jika terjadi persoalan.

Sebaliknya, hubungan tanpa ikatan yang jelas berpotensi membuat komitmen menjadi tidak jelas. Ketika hubungan berjalan baik, semuanya terlihat mudah. Namun, ketika terjadi kehamilan, konflik ekonomi, perselingkuhan, kekerasan, atau perpisahan, pihak yang paling rentan sering kali adalah perempuan dan anak-anak.

Dalam membahas living together, pendekatan keagamaan tidak seharusnya berhenti pada kalimat “itu haram”. Tentu, Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai hubungan seksual di luar nikah. Al-Qur’an bahkan tidak hanya melarang zina, tetapi memerintahkan manusia menjauhi segala jalan yang mengantarkan kepadanya:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Menariknya, Al-Qur’an menggunakan ungkapan “jangan mendekati”, bukan hanya “jangan melakukan”. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan berbagai pintu yang dapat membawa manusia pada pelanggaran moral.

Dalam konteks ini, living together perlu dilihat bukan hanya sebagai status tempat tinggal, tetapi juga sebagai lingkungan sosial yang dapat membuka ruang bagi hubungan seksual di luar pernikahan dan mengaburkan batas-batas moral yang ditetapkan oleh agama.

 

Tinggalkan Balasan

Search