Di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi umat Islam, wakaf sesungguhnya menyimpan potensi luar biasa sebagai instrumen pembangunan peradaban. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan. Banyak aset wakaf yang terbengkalai, tidak produktif, bahkan kehilangan fungsi sosialnya. Fenomena ini dapat disebut sebagai “wakaf mati”, yaitu aset wakaf yang secara hukum masih ada, tetapi tidak lagi memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi salah satu isu penting yang mengemuka dalam Workshop Departemen Pemberdayaan ZISWAF Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan pada 6 Juni 2026 di Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur. Mengangkat tema “Transformasi ZISWAF untuk Kemandirian Umat”, kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur Dr. H. Asep Heri, M.H., Khatib Syuriah PWNU Jawa Timur Dr. Ahsanul Haq, M.Pd., dan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Timur Dr. H. Moh. Arwani, M.H.I.
Salah satu gagasan penting yang muncul dalam forum tersebut adalah perlunya perubahan paradigma dalam memahami dan mengelola wakaf. Selama ini, wakaf masih identik dengan pembangunan masjid, musala, makam, atau sarana ibadah lainnya. Tentu fungsi tersebut sangat penting. Namun, membatasi wakaf hanya pada fungsi ritual akan mengerdilkan peran besar yang pernah dimainkan wakaf dalam sejarah peradaban Islam.
Dalam lintasan sejarah, wakaf menjadi fondasi lahirnya berbagai institusi sosial dan ekonomi. Universitas-universitas besar dunia Islam, rumah sakit, perpustakaan, pusat riset, hingga layanan sosial masyarakat berkembang melalui dukungan wakaf produktif. Wakaf tidak hanya berfungsi sebagai amal jariyah, tetapi juga sebagai instrumen distribusi kesejahteraan dan penguatan ekonomi umat.
Karena itu, sudah saatnya wakaf dipandang sebagai aset strategis yang mampu mendorong kemandirian umat. Tanah wakaf tidak harus selalu diwujudkan dalam bentuk bangunan ibadah. Aset wakaf dapat dikembangkan menjadi pusat pendidikan, klinik kesehatan, lahan pertanian produktif, rumah susun, pertokoan, atau berbagai usaha yang memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan.
Keuntungan dari pengelolaan tersebut kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sayangnya, banyak aset wakaf di Indonesia yang belum bergerak ke arah tersebut. Tidak sedikit tanah wakaf yang kosong bertahun-tahun, bangunan yang tidak terawat, atau aset yang tidak memiliki kejelasan administrasi.
Akibatnya, wakaf kehilangan daya dorongnya sebagai instrumen pembangunan umat. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian aset wakaf rentan mengalami sengketa karena belum memiliki legalitas yang kuat.
Di sinilah pentingnya penegasan yang disampaikan para narasumber dalam workshop tersebut bahwa legalitas wakaf merupakan kebutuhan mendesak. Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap amanah wakif. Legalitas yang jelas akan memberikan kepastian hukum, mencegah konflik, dan memudahkan pengembangan aset secara produktif.
Menghidupkan kembali wakaf mati sejatinya bukan hanya tugas nazir atau pengelola wakaf. Ini adalah tanggung jawab kolektif umat Islam. Pemerintah, Badan Wakaf Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, dan masyarakat harus bersinergi membangun tata kelola wakaf yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Peradaban Islam pada masa lalu tidak dibangun hanya oleh kekuatan politik, tetapi juga oleh kekuatan filantropi yang terorganisasi dengan baik. Wakaf merupakan salah satu pilar terpentingnya. Karena itu, membangunkan wakaf mati bukan sekadar upaya menyelamatkan aset yang terbengkalai, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan peran wakaf sebagai mesin kemajuan umat.
Jika aset-aset wakaf yang selama ini tertidur mampu dihidupkan dan dikelola secara produktif, maka wakaf tidak hanya menjadi simbol kesalehan individual, tetapi juga fondasi bagi lahirnya kemandirian ekonomi, keadilan sosial, dan kejayaan peradaban Islam di masa depan. (*)
