3. Eksekutif: Keteladanan dari Atas Masih Menjadi Persoalan
Korupsi juga harus dilihat dari lingkungan eksekutif, karena sebagian besar pengelolaan anggaran negara dan pelayanan publik berada di tangan pemerintah. Berbagai perkara yang menyentuh kementerian dan lembaga menunjukkan bahwa korupsi dapat terjadi pada berbagai tingkat pemerintahan.
Pada 2026, misalnya, Kejaksaan Agung menyebut perkara korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan mantan pimpinan BGN dan pihak swasta sebagai bagian dari perkara strategis yang ditangani. (ANTARA News)
Persoalan yang lebih mendasar bukan hanya apakah bawahan melakukan korupsi. Pertanyaan yang harus diajukan adalah: Bagaimana budaya organisasi dibangun oleh pimpinan?
Apabila pimpinan memberikan keteladanan, menegakkan disiplin dan tidak memberikan perlindungan kepada pejabat yang melakukan penyimpangan, maka bawahan akan berpikir berkali-kali untuk melakukan korupsi. Sebaliknya, jika bawahan merasa memiliki “pelindung di atas”, maka lahirlah budaya impunitas: merasa aman karena ada kekuasaan yang dapat melindungi. Inilah salah satu akar persoalan yang paling berbahaya.
Korupsi bukan hanya terjadi karena seseorang berani melanggar hukum, tetapi juga karena ia merasa tidak akan tersentuh hukum. Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata rendahnya moral individu, tetapi budaya organisasi dan relasi kekuasaan yang memungkinkan pelanggaran dilindungi.
4. Masalah Paling Serius: Kekuasaan Saling Tersandera?
Jika fenomena tersebut dilihat secara lebih luas, muncul sebuah pertanyaan yang sangat serius: apakah pemberantasan korupsi mengalami hambatan karena sebagian aktor dalam sistem politik dan pemerintahan memiliki kepentingan yang saling berkelindan?
Dalam politik dan pemerintahan, hubungan antara kekuasaan, modal, jabatan dan kepentingan dapat menciptakan jaringan yang sangat kompleks. Ketika seseorang memiliki kepentingan terhadap seseorang lainnya, maka muncul kemungkinan terjadinya saling melindungi.
Dari sinilah dapat muncul apa yang secara sederhana dapat disebut “politik saling menyandera”: Saya mengetahui kelemahan Anda, Anda mengetahui kelemahan saya; karena itu kita saling membutuhkan untuk tetap aman.
Jika fenomena ini benar-benar terjadi, maka pemberantasan korupsi akan menghadapi hambatan luar biasa. Sebab persoalannya bukan lagi sekadar menghadapi seorang koruptor, tetapi menghadapi jaringan kepentingan yang dapat melindungi koruptor.
Namun pernyataan ini harus ditempatkan sebagai hipotesis kritis yang perlu dibuktikan melalui fakta dan proses hukum, bukan sebagai tuduhan bahwa seluruh anggota DPR, pejabat pemerintah atau aparat penegak hukum terlibat korupsi.
5. Inilah Akar Persoalannya: Lemahnya Independensi Antarlembaga
Dalam negara demokrasi, DPR mengawasi pemerintah; pemerintah menjalankan pemerintahan; aparat penegak hukum menindak pelanggaran; dan lembaga peradilan memutus perkara secara independen.
Semestinya kekuasaan tersebut membentuk sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi. Masalah muncul ketika hubungan tersebut berubah menjadi hubungan saling membutuhkan, saling melindungi atau saling bergantung. Akibatnya, prinsip checks and balances dapat berubah menjadi checks and alliances, bukan lagi saling mengawasi, tetapi saling berkompromi.
Di sinilah kita menemukan salah satu akar persoalan korupsi Indonesia: bukan karena negara tidak memiliki lembaga, tetapi karena fungsi lembaga belum selalu berjalan secara optimal, independen dan konsisten.
6. Korupsi Adalah Krisis Amanah
Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut pada akhirnya kembali kepada masalah amanah. Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. al-Nisā’ [4]: 58).
Jabatan adalah amanah. Kekuasaan adalah amanah. Anggaran negara adalah amanah. Kewenangan sebagai anggota legislatif adalah amanah. Menjadi jaksa, hakim, polisi atau pejabat pemerintahan juga merupakan amanah. Karena itu, korupsi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum positif. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah publik.
Rasulullah SAW juga memperingatkan bahaya hadiah yang diterima seorang petugas karena jabatannya. Dalam hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim, Nabi SAW mengecam petugas yang menerima sesuatu dengan alasan bahwa sebagian adalah untuk negara dan sebagian merupakan hadiah untuk dirinya. Pesan moralnya sangat kuat: jabatan publik tidak boleh menjadi pintu memperoleh keuntungan pribadi.
