Mencari Akar Permasalahan Kenapa Korupsi Subur dan Sulit Diberantas di Indonesia?

Mencari Akar Permasalahan Kenapa Korupsi Subur dan Sulit Diberantas di Indonesia?
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah.
www.majelistabligh.id -

7. Maka Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Reformasi Kekuasaan
Jika akar masalahnya adalah lemahnya fungsi pengawasan dan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan antarlembaga, maka strategi pemberantasan korupsi juga harus diarahkan ke sana.

Pertama, DPR dan DPRD harus memperkuat fungsi pengawasan, bukan hanya secara formal tetapi secara substantif, objektif dan bebas dari kepentingan transaksional.

Kedua, fungsi legislasi harus menghasilkan hukum yang benar-benar mempersempit ruang korupsi, termasuk penyelesaian UU Perampasan Aset secara transparan, kuat dan tetap menjamin due process of law.

Ketiga, aparat penegak hukum harus diawasi secara ketat, karena tidak boleh ada lembaga yang merasa dirinya kebal dari pengawasan.

Keempat, pimpinan lembaga dan kementerian harus memberikan keteladanan dari atas. Jangan ada budaya “bawahan ditindak, atasan dilindungi”.

Kelima, konflik kepentingan harus dibuka kepada publik. Pejabat yang memiliki hubungan bisnis, politik atau keluarga dengan pihak yang berkepentingan terhadap kebijakan publik harus tunduk pada mekanisme pencegahan konflik kepentingan.

Keenam, perlindungan terhadap pelapor dan saksi harus diperkuat, sehingga orang yang membongkar korupsi tidak justru menjadi korban.

Ketujuh, masyarakat sipil, media dan perguruan tinggi harus diberi ruang untuk melakukan kontrol publik.
Dan yang paling penting, penegakan hukum harus berlaku sama kepada siapa pun: pejabat tinggi maupun rendah, partai besar maupun kecil, pengusaha besar maupun kecil.

Penutup
Mencari akar korupsi Indonesia tidak boleh berhenti pada kesimpulan bahwa masyarakat kita kurang bermoral atau bahwa pejabat kita terlalu serakah. Masalahnya jauh lebih serius. Korupsi akan terus tumbuh apabila kekuasaan tidak diawasi secara efektif, hukum tidak ditegakkan secara independen, politik terlalu transaksional, dan pejabat yang menyimpang masih memiliki kemungkinan mendapatkan perlindungan dari kekuasaan yang lebih tinggi. Karena itu, persoalan terbesar bukan hanya adanya koruptor, tetapi adanya sistem yang memungkinkan koruptor merasa aman.

Jika fungsi legislatif lemah, fungsi pengawasan tidak efektif, aparat penegak hukum kehilangan kredibilitas, eksekutif tidak memberikan keteladanan, dan kekuasaan saling melindungi, maka pemberantasan korupsi akan berjalan seperti memotong rumput tanpa mencabut akarnya.

Maka pertanyaan penting bagi bangsa Indonesia bukan lagi sekadar: “Berapa banyak koruptor yang sudah ditangkap?” Tetapi: “Mengapa koruptor masih merasa memiliki ruang untuk melakukan korupsi?”

Dan pertanyaan yang lebih mendasar lagi: “Siapa yang mengawasi para pengawas, siapa yang menindak para penindak hukum apabila mereka menyimpang, dan siapa yang menjamin bahwa kekuasaan tidak digunakan untuk melindungi kepentingan kelompok?”

Di sinilah urgensi membangun checks and balances yang sehat, independensi lembaga negara, keteladanan pemimpin, supremasi hukum dan integritas moral. Sebab perang melawan korupsi tidak akan pernah dimenangkan hanya dengan menangkap koruptor.

Korupsi baru dapat diberantas secara serius apabila negara mampu mencabut akar yang membuat korupsi tumbuh: kesempatan, impunitas, konflik kepentingan, lemahnya pengawasan dan hilangnya amanah dalam kekuasaan. Dalam bahasa agama, persoalan tersebut pada akhirnya kembali kepada satu prinsip:
إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (QS. al-Anfāl [8]: 58).

Maka pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan hukum, politik, kelembagaan sekaligus gerakan moral untuk mengembalikan kekuasaan kepada hakikatnya: amanah untuk melayani rakyat, bukan kesempatan untuk memperkaya diri dan melindungi kelompok.
Nashrun Minallahi Wafathun Qarieb.

 

 

Tinggalkan Balasan

Search