Setiap tahun jutaan orang merayakan ulang tahun. Kue dihiasi lilin, lagu selamat ulang tahun dinyanyikan, kemudian lilin ditiup bersama doa dan harapan. Bagi sebagian orang, prosesi itu hanyalah tradisi yang dianggap biasa.
Namun bagi seorang Muslim, pertanyaan yang lebih mendasar bukanlah apakah tradisi itu populer, melainkan apakah ia memiliki landasan dalam syariat Islam.
Islam pada dasarnya tidak melarang seseorang bergembira atas nikmat usia yang Allah berikan. Bahkan rasa syukur merupakan salah satu ajaran utama agama. Persoalannya terletak pada bentuk ekspresi syukur tersebut. Syariat mengajarkan bahwa setiap tradisi perlu diukur dengan timbangan Al-Qur’an dan Sunah, bukan semata-mata karena telah menjadi kebiasaan masyarakat.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan bahwa peringatan ulang tahun, baik untuk individu maupun organisasi, termasuk persoalan ijtihadiyah. Tidak terdapat nash yang secara langsung memerintahkan ataupun melarang perayaan ulang tahun, dan para sahabat Nabi juga tidak dikenal memiliki tradisi memperingatinya.
Karena itu, penilaiannya dikembalikan kepada kaidah-kaidah umum syariat, yaitu sejauh mana suatu kegiatan menghadirkan kemaslahatan atau justru membuka jalan kepada kemudaratan.
Prinsip tersebut berangkat dari firman Allah Swt:
﴿وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 104).
Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap aktivitas sosial dinilai dari kandungannya. Apabila sebuah peringatan ulang tahun diisi dengan pengajian, santunan, bakti sosial, silaturahmi, atau kegiatan yang menguatkan keimanan serta memberi manfaat bagi masyarakat, maka kegiatan semacam itu termasuk dalam kategori makruf yang dianjurkan.
Sebaliknya, jika diwarnai kemaksiatan, pemborosan, minuman keras, atau perilaku yang menjauhkan manusia dari Allah, maka ia menjadi sesuatu yang tercela. Hal itu sejalan dengan firman Allah:
﴿يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ ۖ وَأُولَٰئِكَ مِنَ الصَّالِحِينَ﴾
“Mereka beriman kepada Allah dan hari akhir, menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, serta bersegera mengerjakan berbagai kebajikan. Mereka itulah termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 114).
Lalu bagaimana dengan meniup lilin?
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa menyalakan dan meniup lilin tidak memiliki tuntunan dalam ajaran Islam sehingga tidak perlu dilakukan. Penjelasan itu bukan semata-mata karena lilin sebagai benda, melainkan karena sejarah tradisi tersebut.
Berdasarkan penelusuran sejarah yang dikemukakan dalam fatwa, tradisi menyalakan lilin merupakan cara masyarakat Yunani Kuno mempersembahkan semacam upeti kepada dewi bulan Artemis. Asap lilin dipercaya membawa doa-doa mereka menuju sang dewi.
Dengan demikian, meniup lilin bukan sekadar kebiasaan tanpa makna, melainkan memiliki akar historis yang berkaitan dengan ritual keagamaan masyarakat pagan Yunani.
Karena memiliki hubungan dengan praktik peribadatan agama lain, Majelis Tarjih mengaitkannya dengan sabda Rasulullah saw.:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Hadis ini dipahami sebagai peringatan agar umat Islam tidak mengadopsi simbol ataupun ritual keagamaan yang menjadi ciri khas agama lain. Oleh sebab itu, meniup lilin bukan dipandang sekadar persoalan meniup api, tetapi dipertimbangkan dari asal-usul dan makna historis tradisi tersebut.
Karena itu pula Muhammadiyah tetap memperingati Milad setiap tahun. Perbedaannya terletak pada substansi. Milad Muhammadiyah tidak dibangun di atas simbol-simbol ritual tertentu, melainkan menjadi momentum memperluas syiar Islam, mengenang perjuangan para pendiri, memperkuat keimanan, mempererat ukhuwah, serta menghadirkan manfaat nyata melalui pengajian, pelayanan sosial, dan berbagai amal usaha.
Dalam perspektif ini, yang diperingati bukan sekadar bertambahnya usia, tetapi bertambahnya kesempatan untuk menghadirkan kemanfaatan bagi umat. || Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
