Orang Sakit yang Mati Otaknya Dianggap Mati Menurut Syara’

*) Oleh : Dr. Ajang Kusmana
Pengajar Mata Kuliah AIK UMM
www.majelistabligh.id -

Menurut mayoritas lembaga fatwa dan ulama kontemporer, seseorang yang mengalami mati otak total (mati batang otak) secara medis dapat dihukumi sebagai orang yang telah meninggal secara syar’i, terutama dalam kaitan pencabutan alat bantuan hidup.

Pandangan Ulama dan Syariat:

  • Keputusan Lembaga Fikih Islam (OKI): Dalam sidang di Amman tahun 1986, diputuskan bahwa tanda kematian otak secara mutlak dan permanen menyamakan kedudukannya dengan kematian fungsi organ vital lainnya.
  • Berhentinya Jantung dan Napas: Sebagian ulama mensyaratkan bahwa status kematian syar’i baru ditetapkan secara sempurna ketika fungsi pernapasan dan jantung benar-arena berhenti total, baik secara alami maupun setelah alat bantu napas dilepas atas indikasi medis bahwa fungsi otak sudah tidak bisa dipulihkan.
  • Kebolehan Lepas Alat Medis: Jika tim dokter ahli memastikan bahwa otak sudah mati permanen (ireversibel) dan tidak ada harapan hidup, memasang alat pacu buatan pada organ tertentu tidak lagi wajib secara hukum fiqih karena jasad sudah kehilangan ruh kehidupan asasinya.

Orang yang sakit, yang belum meninggal dunia, tetapi otak dan sarafnya sudah mati, tidak berfungsi, dan tidak dapat kembali normal menurut analisis para dokter ahli. Dalam kondisi seperti ini keluarga dan familinya harus merawatnya dengan mempergunakan instrumen-instrumen tertentu misalnya untuk memasukkan makanan, pernapasan, dan kontinuitas peredaran darahnya.

Kadang kondisi seperti ini dijalani berbulan-bulan atau bertahun-tahun dengan biaya yang besar dan harus menunggunya secara bergantian. Mereka mengira bahwa dengan cara demikian mereka telah memelihara si sakit dan tidak mengabaikannya.

Padahal dalam kondisi seperti itu, si sakit tidak dianggap berada di alam orang sakit, tetapi menurut kenyataannya dia telah berada di alam orang mati, semenjak otak atau pusat sarafnya mengalami kematian secara total.

Karena itu meneruskan pengobatan dengan mempergunakan instrumen-instrumen seperti tersebut di atas merupakan perbuatan sia-sia, membuang-buang tenaga, uang, dan waktu yang tidak keruan ujungnya, dan yang demikian ini tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Kalau keluarga si sakit memahami agama dengan baik dan benar serta mengerti hakikat masalah yang sebenarnya, niscaya akan timbul keyakinan dalam hati mereka bahwa yang lebih utama bagi mereka dan lebih mulia bagi si mayit adalah menghentikan penggunaan peralatan tersebut. Maka ketika itu akan berhentilah aliran darahnya, dan dengan demikian semua orang tahu bahwa dia benar-benar sudah meninggal dunia.

Apa yang saya katakan ini bukanlah pendapat saya seorang, tetapi merupakan keputusan Lembaga Fiqih Islami al-Alami (Internasional), sebuah lembaga milik Organisasi Konferensi Islam, yang telah mengkaji masalah ini dengan cermat dan serius dalam dua kali muktamar, termasuk menyelidiki semua segi yang berkaitan dengan peralatan medis tersebut dan menerima pendapat dari para dokter ahli.

Lembaga Fiqih Islam akhirnya menghasilkan keputusannya yang bersejarah dalam muktamar yang diselenggarakan di kota Amman, Yordania, pada tanggal 8-13 Shafar 1407 H/11-16 Oktober 1986 M. Diktum itu berbunyi demikian:

“Menurut syara’, seseorang dianggap telah mati dan diberlakukan atasnya semua hukum syara’ yang berkenaan dengan kematian, apabila telah nyata padanya salah satu dari dua indikasi berikut ini:

  1. Apabila denyut jantung dan pernapasannya sudah berhenti secara total, dan para dokter telah menetapkan bahwa keberhentian ini tidak akan pulih kembali.
  2. Apabila seluruh aktivitas otaknya sudah berhenti sama sekali, dan para dokter ahli sudah menetapkan tidak akan pulih kembali, otaknya sudah tidak berfungsi.

Dalam kondisi seperti ini diperbolehkan melepas instrumen-instrumen yang dipasang pada seseorang (si sakit), meskipun sebagian organnya seperti jantungnya masih berdenyut karena kerja instrumen tersebut. Wallahu a’lam.

Dari diktum ini dapat dihasilkan sejumlah hukum syar’iyah, antara lain:

Pertama: boleh melepas alat-alat pengaktif (perangsang) organ dan pernapasan dari si sakit, karena tidak berguna lagi.

Bahkan saya katakan wajib melepas atau menghentikan penggunaan alat-alat ini, karena tetap mempergunakan alat-alat tersebut bertentangan dengan ajaran syariah dalam beberapa hal, antara lain:

Menunda pengurusan mayit dan penguburannya tanpa alasan darurat, menunda pembagian harta peninggalannya, mengundurkan masa iddah istrinya, dan lain-lain hukum yang berkaitan dengan kematian.

Diantaranya lagi adalah menyia-nyiakan harta dan membelanjakannya untuk sesuatu yang tidak ada gunanya, sedangkan tindakan seperti ini terlarang.

Selain itu, di antara akibat yang ditimbulkannya lagi ialah memberi mudarat kepada orang lain dengan menghalangi mereka memanfaatkan alat-alat yang sedang dipergunakan orang yang telah mati otak dan sarafnya itu.

Hadis Nabawi menetapkan sebuah kaidah qath’iyah yang berbunyi:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (Lā ḍarara wa lā ḍirāra)

“Tidak boleh memberi mudarat kepada diri sendiri dan tidak boleh memberi mudarat kepada orang lain.”

Kedua: boleh mendermakan (mendonorkan) sebagian organ tubuhnya pada kondisi seperti ini, yang akan menjadi sedekah baginya dan kelak ia akan memperoleh pahala, meskipun ia (si sakit) tidak mewasiatkannya Disebutkan dalam hadis sahih bahwa seseorang itu akan mendapatkan pahala karena buah tanamannya yang dimakan oleh orang lain, burung, atau binatang lain, dan yang demikian itu merupakan sedekah baginya, meskipun ia tidak bermaksud bersedekah:

“Tiada seorang muslimpun yang menanam suatu tanaman atau menabur benih, lantas buahnya dimakan burung, manusia, atau binatang melainkan yang demikian itu menjadi sedekah baginya.”

Bahkan disebutkan juga dalam hadis sahih bahwa orang mukmin mendapatkan pahala karena ditimpa kepayahan, sakit, kesusahan, duka cita, gangguan, atau bala bencana, hingga tertusuk duri sekalipun, semuanya dapat menghapuskan dosa-dosanya.

Apabila pemberian derma (donor) ini sudah dipastikan, maka bolehlah mengambil organ yang dibutuhkan itu sebelum peralatan yang dipasang pada tubuhnya dilepaskan, karena jika tidak demikian berarti mengambil organ dari orang yang sudah mati bila ditinjau dari segi aktivitasnya menurut keputusan di atas.

Sebab pengambilan organ setelah dilepas peralatannya tidaklah berguna untuk dicangkokkan kepada orang lain, dikarenakan organ itu telah kehilangan daya hidup, dan telah menjadi organ mati. || Rujukan dari Dr. Yusuf Qardhawy; Fatwa Kontemporer; Fiqih Kontemporer

 

Tinggalkan Balasan

Search