“Artikel ini memetakan garis besar perbedaan pandangan, bukan fatwa individual. Penetapan hukum pada kasus tertentu perlu mempertimbangkan dalil, rincian praktik, dan pendapat ulama yang dirujuk”.
Suatu sore, dua orang Muslim duduk berdampingan. Yang pertama menganggap musik sebagai sesuatu yang harus dijauhi karena bertentangan dengan ajaran agama. Yang kedua menikmati musik sambil bekerja, berolahraga, atau menemani perjalanan, tanpa merasa ibadahnya terganggu. Keduanya sama-sama merasa memiliki alasan agama yang kuat.
Anehnya, semakin jauh perdebatan berlangsung, semakin sulit bagi mereka untuk saling memahami. Musik yang semula hanya bunyi dan irama berubah menjadi ukuran kesalehan, bahkan terkadang menjadi alat untuk menilai keimanan orang lain.
Di sinilah persoalan hukum musik dalam Islam menjadi menarik. Perdebatan ini bukan sekadar tentang boleh atau tidaknya seseorang mendengarkan lagu. Ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana dalil dipahami, bagaimana pendapat ulama disusun, dan bagaimana seorang Muslim menyikapi perbedaan tanpa kehilangan adab. Sebab, dalam tradisi keilmuan Islam, tidak setiap perkara yang diperselisihkan dapat diselesaikan dengan satu kutipan dalil, apalagi dengan vonis tergesa-gesa terhadap orang yang berbeda pandangan.
Ketika Dalil Menjadi Batas
Kelompok ulama yang mengharamkan musik, khususnya alat-alat musik tertentu, antara lain mendasarkan pandangannya pada hadis riwayat Imam Bukhari nomor 5590. Hadis tersebut menyebutkan akan ada sekelompok orang dari umat Nabi Muhammad ﷺ yang menghalalkan zina, sutra, khamar, dan ma’azif, istilah yang lazim dipahami sebagai alat-alat musik. Bagi kelompok ini, hadis tersebut menunjukkan adanya larangan yang perlu dipatuhi, dengan pengecualian tertentu yang memiliki dasar tersendiri.
Mereka juga merujuk pada Surah Luqman ayat 6 tentang lahwal hadits, yakni perkataan atau hiburan yang melalaikan manusia dari jalan Allah. Sebagian sahabat dan ulama tafsir mengaitkan istilah tersebut dengan nyanyian. Dari sini, mereka memandang bahwa musik berpotensi menjadi sarana kelalaian, terutama apabila mengandung kemaksiatan atau menjauhkan manusia dari kewajiban agama. Meski demikian, penafsiran lahwal hadits tidak terbatas pada musik semata, sehingga ayat tersebut perlu dibaca bersama konteks dan penjelasan tafsirnya.
Di sisi lain, terdapat pandangan yang membolehkan nyanyian dan bentuk-bentuk musik tertentu selama tidak mengandung unsur yang dilarang syariat. Kelompok ini menilai bahwa persoalan musik perlu dilihat berdasarkan dalil yang digunakan, jenis hiburan, isi lirik, situasi, serta dampaknya terhadap perilaku manusia. Mereka juga mengutip sejumlah riwayat tentang nyanyian pada hari raya dan penggunaan rebana dalam peristiwa tertentu. Bagi mereka, riwayat-riwayat tersebut menunjukkan bahwa tidak semua bentuk nyanyian dan hiburan dapat dihukumi dengan satu ketentuan yang seragam.
Benarkah Empat Mazhab Sepakat Mengharamkan Semua Musik?
Dalam perdebatan populer, sering muncul pernyataan bahwa empat imam mazhab—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—sepakat mengharamkan musik. Pernyataan ini perlu dijelaskan secara hati-hati. Memang, banyak ulama dalam tradisi empat mazhab memberikan penilaian keras terhadap bentuk nyanyian atau alat musik tertentu, khususnya yang berkaitan dengan kemaksiatan dan hiburan yang melalaikan. Namun, menyimpulkan seluruh pembahasan mereka sebagai kesepakatan mutlak tentang semua jenis musik dapat mengaburkan perbedaan rincian dalam literatur fikih.
Dalam kajian fikih, nyanyian tanpa alat musik, penggunaan rebana, alat musik lainnya, isi lirik, konteks pertunjukan, dan dampaknya terhadap perilaku seseorang dapat dibahas dengan ketentuan yang berbeda. Karena itu, menyebut nama sebuah mazhab saja belum cukup untuk menggambarkan keseluruhan pendapatnya. Diperlukan penjelasan tentang ulama yang dirujuk, teks kitabnya, konteks pembahasannya, dan batasan hukum yang dimaksud. Sikap ilmiah menuntut kita membedakan antara pendapat yang dominan, pendapat sebagian ulama, dan klaim ijmak yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Musik sebagai Seni dan Ruang Kehidupan
Ulama yang membolehkan musik dengan syarat tertentu, termasuk Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam pembahasannya tentang mendengarkan nyanyian dan musik dalam Ihya’ Ulumiddin, memberikan perhatian pada pengaruhnya terhadap hati dan perilaku. Musik tidak dinilai hanya dari bunyinya, tetapi juga dari isi, tujuan, keadaan pendengar, dan akibat yang ditimbulkannya. Pendekatan ini membuka ruang bagi penilaian yang lebih terperinci: sesuatu yang menjadi sarana kebaikan tidak otomatis sama hukumnya dengan sesuatu yang mengajak pada kemaksiatan.
Dalam konteks Indonesia, penjelasan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga memperlihatkan adanya pendekatan yang memberi perhatian pada konteks dan dampak. Musik dan nyanyian dapat dinilai berbeda menurut isi serta penggunaannya. Sebagian bentuk hiburan dapat dibolehkan, sementara yang mengandung unsur maksiat, mendorong perilaku tercela, atau melalaikan kewajiban dapat dilarang. Perlu dicatat, pandangan organisasi bukanlah satu-satunya pendapat dalam Islam, dan rincian penjelasannya tetap perlu dibaca melalui sumber resmi masing-masing.
Namun, menjadikan kaidah al-ashlu fil asy-ya’i al-ibahah—hukum asal segala sesuatu adalah boleh—sebagai jawaban final juga membutuhkan kehati-hatian. Kaidah tersebut tidak berarti semua hal otomatis halal tanpa pemeriksaan dalil dan konteks. Sebaliknya, pihak yang mengharamkan pun perlu menjelaskan dalil dan cara istinbat hukumnya secara tepat. Perbedaan metode inilah yang seharusnya dibahas melalui ilmu, bukan diselesaikan dengan saling memberi cap menyimpang atau tidak taat agama.
Yang Perlu Dikhawatirkan Bukan Hanya Musik
Bayangkan seseorang mendengarkan lagu yang liriknya menguatkan semangat untuk bangkit dari keterpurukan, sementara orang lain menggunakan musik untuk mengiringi pesta yang sarat kemaksiatan. Apakah keduanya harus dinilai sama hanya karena sama-sama melibatkan musik? Pertanyaan ini menunjukkan pentingnya membedakan objek, tujuan, dan dampak. Namun, bagi ulama yang memandang alat musik tertentu terlarang pada dasarnya, penilaian terhadap isi yang baik tidak serta-merta mengubah hukum alat tersebut. Perbedaan mendasar inilah yang perlu dipahami secara jujur, bukan disamarkan seolah-olah semua pihak memakai kerangka hukum yang sama.
Pada akhirnya, seorang Muslim dapat memilih pendapat ulama yang diyakininya paling kuat berdasarkan ilmu dan kepercayaannya terhadap metode istinbat yang digunakan. Orang yang menghindari musik tidak semestinya merendahkan mereka yang mengikuti pendapat berbeda dan memiliki landasan ilmiah. Sebaliknya, orang yang membolehkan musik juga tidak sepatutnya menganggap semua larangan sebagai bentuk pemahaman agama yang sempit. Menghormati perbedaan bukan berarti menganggap seluruh pendapat sama kuat, melainkan mengakui bahwa penilaian terhadap kekuatan dalil membutuhkan ilmu, ketelitian, dan adab.
Musik boleh jadi tetap menjadi perdebatan panjang. Akan tetapi, ada hal yang tidak semestinya diperdebatkan: kejujuran dalam mengutip dalil, kesediaan membaca pendapat secara utuh, dan larangan menjadikan perbedaan fikih sebagai alasan untuk merendahkan sesama Muslim. Jangan sampai kita begitu sibuk memperdebatkan bunyi yang masuk ke telinga, tetapi lalai menjaga ucapan yang keluar dari mulut. Sebab, persoalan agama bukan hanya tentang apa yang kita dengarkan, melainkan juga bagaimana kita berpikir, bersikap, dan memperlakukan orang lain.
Referensi untuk Pendalaman
1. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, hadis no. 5590, tentang ma’azif.
2. Al-Qur’an, Surah Luqman \(31\): 6, tentang lahwal hadits.
3. Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, pembahasan tentang adab mendengarkan nyanyian dan musik.
4. Nahdlatul Ulama, NU Online, “Pandangan Islam tentang Musik dan Bernyanyi.”
5. Muhammadiyah, “Hukum Musik dan Pentingnya Fleksibilitas dalam Hukum Islam,” Mei 2024.
Catatan: Artikel ini memetakan garis besar perbedaan pandangan, bukan fatwa individual. Penetapan hukum pada kasus tertentu perlu mempertimbangkan dalil, rincian praktik, dan pendapat ulama yang dirujuk.
