Wacana kebijakan agar siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai 2027 memicu sorotan para pegiat pendidikan. Isu ini mengemuka dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Bali, awal Oktober 2026 lalu.
Menanggapi wacana tersebut, Pakar Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Achmad Hidayatullah, Ph.D., menilai kebijakan kenaikan kelas harus benar-benar berorientasi pada peningkatan kompetensi siswa, bukan sekadar prosedur administratif tahunan.
“Ada paradoks yang perlu kita renungkan: siswa terus naik kelas, tetapi kompetensinya belum tentu ikut naik,” ujar Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSURA tersebut, Kamis (15/10/2026).
Menurut Dayat, sapaan akrabnya, persoalan ini kian krusial jika melihat capaian siswa Indonesia dalam Programme for International Student Assessment (PISA). Skor matematika Indonesia merosot dari 379 pada 2018 menjadi 366 pada 2022. Selain itu, hanya sekitar 18 persen siswa yang berhasil mencapai standar minimal (Level 2) dalam bidang matematika.
Oleh karena itu, ia menekankan agar tidak naik kelas tidak dijadikan ‘hukuman’ bagi siswa yang dianggap malas atau bermasalah. Sebaliknya, kebijakan ini harus menjadi instrumen evaluasi untuk mengidentifikasi kesulitan belajar sekaligus memberikan pendampingan yang tepat.
“Kebijakan ini harus menjadi mekanisme akademik untuk memastikan bahwa kenaikan kelas mencerminkan perkembangan kemampuan siswa,” tegasnya.
Integrasi Deep Learning dan Growth Mindset
Dayat menambahkan, pengetatan kriteria kenaikan kelas wajib diimbangi dengan penguatan sistem pembelajaran. Salah satunya melalui pendekatan deep learning (pembelajaran mendalam) serta penanaman growth mindset—pola pikir bahwa kemampuan seseorang dapat terus berkembang melalui proses belajar dan ketekunan.
Pola pikir ini penting karena keyakinan diri memengaruhi cara siswa menghadapi tantangan akademik. Siswa yang menganggap dirinya tidak berbakat dalam matematika, misalnya, akan lebih mudah menyerah.
“Di sinilah konsep growth mindset dari Carol Dweck menjadi relevan. Kemampuan bukanlah sesuatu yang tetap, melainkan dapat dikembangkan melalui usaha, strategi yang tepat, umpan balik, dan ketekunan,” jelas Dayat.
Ia mengingatkan, pesan utama dari kebijakan baru ini bukan untuk menakut-nakuti siswa agar tidak tinggal kelas, melainkan membangun keyakinan bahwa setiap anak mampu berkembang jika mendapat dukungan yang memadai.
Transparansi dan Dukungan Berkelanjutan
Agar kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah dan sekolah dituntut memberikan dukungan nyata. Peningkatan standar akademik harus diikuti pelatihan guru, asesmen diagnostik, program remedial, serta pemberian umpan balik (feedback) yang berkelanjutan.
Selain itu, kriteria kenaikan kelas harus disusun secara objektif dan transparan untuk mencegah praktik manipulasi nilai maupun ketidakadilan dalam evaluasi.
“Standar yang lebih tinggi harus diikuti dukungan yang lebih kuat. Kriteria kenaikan kelas juga harus objektif agar tidak membuka ruang manipulasi nilai,” tambahnya.
Mengakhiri keterangannya, Dayat menegaskan bahwa indikator keberhasilan kebijakan ini bukanlah banyaknya siswa yang tinggal kelas, melainkan meningkatnya jumlah siswa yang naik kelas dengan kualitas kompetensi yang mumpuni.
“Kita membutuhkan lebih banyak anak yang naik kelas karena kemampuan, ketekunan, dan keyakinan mereka untuk terus bertumbuh juga ikut naik,” pungkasnya. (*/tim)
