Politik Islam, Islam Politik dan Politisasi Islam

Politik Islam, Islam Politik dan Politisasi Islam
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah
www.majelistabligh.id -
#Membedakan Nilai, Perjuangan, dan Pemanfaatan Agama dalam Arena Kekuasaan
Setiap menjelang Pemilu, Pilkada, atau berbagai kontestasi politik lainnya, umat Islam di Indonesia sering menyaksikan fenomena yang berulang. Para kandidat mendatangi masjid, pesantren, majelis taklim, dan tokoh-tokoh agama. Ayat-ayat Al-Qur’an dikutip dalam pidato politik, simbol-simbol keislaman ditampilkan dalam berbagai media kampanye, bahkan tidak jarang ulama dan ustaz tampil sebagai juru kampanye.

Fenomena tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah itu merupakan Politik Islam, Islam Politik, atau justru Politisasi Islam?

Ketiga istilah tersebut sering digunakan secara bergantian, padahal memiliki pengertian yang berbeda. Memahami perbedaannya penting agar umat Islam dapat bersikap objektif dan tidak mudah terjebak pada simbol-simbol yang belum tentu mencerminkan substansi ajaran Islam (Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan (Bandung: Mizan, 1987), hlm. 210-215).

Politik Islam: Ketika Nilai Islam Menjadi Pedoman Berpolitik
Secara sederhana, Politik Islam adalah praktik politik yang berlandaskan nilai-nilai ajaran Islam. Dalam konsep ini, yang menjadi fokus bukanlah siapa yang berkuasa atau partai apa yang menang, melainkan bagaimana nilai-nilai Islam diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah), hlm. 15-20).

Nilai-nilai tersebut antara lain keadilan (al-‘adl), amanah, musyawarah (asy-syura), kejujuran, persamaan di depan hukum, perlindungan terhadap hak-hak rakyat, dan kemaslahatan umum (QS. An-Nisa’ [4]: 58; QS. Asy-Syura [42]: 38).  Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl [16]: 90).

Dalam perspektif Politik Islam, keberhasilan seorang pemimpin tidak diukur dari banyaknya slogan keagamaan yang diucapkan, tetapi dari sejauh mana ia menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan bagi rakyat (Ibnu Taimiyah, As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, hlm. 13-18). Karena itu, Politik Islam lebih menekankan substansi daripada simbol.

Islam Politik: Ketika Islam Menjadi Basis Perjuangan Politik
Berbeda dengan Politik Islam, Islam Politik (Political Islam) merupakan istilah yang digunakan dalam ilmu politik modern untuk menggambarkan gerakan atau kelompok yang menjadikan Islam sebagai dasar perjuangan politik dan pengelolaan negara (Bahtiar Effendy, Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia (Jakarta: Paramadina, 1998), hlm. 5-15).

Islam Politik biasanya memiliki karakteristik:
• Menjadikan Islam sebagai ideologi politik.
• Berusaha mempengaruhi kebijakan negara berdasarkan nilai-nilai syariat.
• Berjuang melalui partai politik atau organisasi politik.
• Mendorong hadirnya regulasi yang dianggap sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam konteks Indonesia, berbagai partai dan organisasi Islam dapat dikategorikan sebagai bagian dari fenomena Islam Politik, meskipun pendekatan dan strategi masing-masing berbeda (Ibid., hlm. 120-145).

Islam Politik bukanlah sesuatu yang otomatis negatif. Ia merupakan salah satu bentuk ijtihad politik umat Islam dalam memperjuangkan aspirasi keagamaan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia (Yusuf al-Qaradawi, Min Fiqh ad-Daulah fi al-Islam (Kairo: Dar al-Syuruq, 1997), hlm. 25-35).

Politisasi Islam: Ketika Agama Menjadi Alat Meraih Kekuasaan
Selain Politik Islam dan Islam Politik, terdapat fenomena lain yang semakin sering muncul dalam praktik politik Indonesia, yaitu Politisasi Islam.

Politisasi Islam adalah penggunaan simbol, identitas, sentimen, dan institusi keagamaan untuk kepentingan memperoleh atau mempertahankan kekuasaan politik. Dalam kondisi ini, agama tidak lagi menjadi pedoman moral, melainkan instrumen mobilisasi massa dan legitimasi kekuasaan (M. Din Syamsuddin, Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani, hlm. 85-92).

Fenomena tersebut dapat terlihat ketika simbol-simbol keislaman digunakan secara masif menjelang pemilu, sementara setelah kekuasaan diraih, nilai-nilai Islam yang dijanjikan tidak menjadi prioritas kebijakan (Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, hlm. 180-190).

Tidak jarang pula ulama, ustaz, masjid, pesantren, dan majelis taklim dijadikan basis pembentukan konstituen politik melalui berbagai pendekatan sosial maupun bantuan material. Padahal fungsi utama institusi-institusi tersebut adalah sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan pembinaan umat (M. Din Syamsuddin, Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani, hlm. 95-100).

Dalam situasi demikian, yang diperjuangkan bukan lagi Politik Islam yang berorientasi pada nilai, ataupun Islam Politik yang berorientasi pada perjuangan ideologis, melainkan pemanfaatan agama sebagai alat meraih dukungan politik (Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan, hlm. 230-235).

Membedakan Ketiganya
Perbedaan ketiga konsep tersebut dapat disederhanakan sebagai berikut:

Konsep Orientasi Utama Fokus
Politik Islam Nilai dan etika Islam Keadilan dan kemaslahatan
Islam Politik Perjuangan politik berbasis Islam Kekuasaan dan kebijakan
Politisasi Islam Pemanfaatan simbol agama Dukungan dan kemenangan politik.

Dengan demikian, seseorang dapat berbicara tentang Islam setiap hari tanpa menjalankan Politik Islam. Sebaliknya, seseorang dapat menjalankan Politik Islam melalui kebijakan yang adil dan amanah meskipun tidak banyak menggunakan simbol-simbol keagamaan dalam ruang publik (Yusuf al-Qaradawi, Min Fiqh ad-Daulah fi al-Islam, hlm. 40-48).

Tantangan terbesar umat Islam Indonesia saat ini bukan sekadar melahirkan lebih banyak politisi yang pandai menggunakan simbol Islam, tetapi melahirkan pemimpin yang mampu menerjemahkan nilai-nilai Islam ke dalam kebijakan yang adil, amanah, transparan, dan berpihak kepada kemaslahatan rakyat.

Karena pada akhirnya, kekuatan Islam tidak terletak pada banyaknya simbol yang ditampilkan dalam kampanye politik, melainkan pada sejauh mana nilai-nilai Islam benar-benar diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (QS. An-Nahl [16]: 90; QS. Al-Ma’idah [5]: 8; Ibnu Taimiyah, As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, hlm. 28-30). Wallahu a’lamu bish shawab. (*)

Tinggalkan Balasan

Search