Dalam rangkaian laku studi penelitian yang saat ini masih terus berproses, perhatian penulis tertuju pada satu tema yang semakin menemukan momentumnya dalam lanskap ekonomi Islam kontemporer: pemberdayaan ekonomi pesantren berbasis wakaf.
Tema ini bukan sekadar wacana normatif, selain memiliki relvansi khsusu dengan topic Penelitian tren Filantropi berbasis wakaf telah bergerak menjadi praktik nyata di berbagai lembaga pendidikan Islam. Salah satu objek yang menarik perhatian adalah sebuah pesantren dengan model pengelolaan ala Kulliyatul Mu’allimin al-Islamiyah (KMI), atau yang secara umum dikenal sebagai pesantren modern.
Lembaga tersebut adalah Pondok Modern Tazakka di Kabupaten Batang, Jawa Tengah sebuah pesantren yang namanya kian sering muncul dalam diskursus akademik, khususnya dalam kajian ekonomi Islam berbasis wakaf.
Di balik dinamika tersebut, berdiri sosok sentral yang memainkan peran penting dalam merancang sekaligus menggerakkan sistem ini, yakni KH Anang Rikza Masyhadi, MA PhD. Ia merupakan Pimpinan pesantren modern, transformasinya dalam pengelolaan economic based waqf sangat mengagumkan.
Alumni doktoral Universitas Al-Azhar, Mesir, yang tidak sekadar membawa gelar akademik, tetapi juga perspektif peradaban tentang wakaf produktif. Hal ini seolah ingin mereplikasi praktek wakaf di universitas di negeri dengan Ikon Spinx.
Sebagai pimpinan dan Pengasuh Pondok Modern Tazakka, ia dikenal sebagai ulama sekaligus intelektual pesantren yang mampu menjembatani tradisi keilmuan klasik dengan pendekatan modern berbasis manajemen dan kelembagaan.
Peran publiknya pun cukup luas. Ia aktif sebagai Wakil Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat periode 2020–2025, Wakil Ketua Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta Dewan Pengawas Syariah ASFA Foundation. Keterlibatannya dalam berbagai forum nasional dan internasional, khususnya terkait pengembangan wakaf dan ekonomi umat, menunjukkan bahwa gagasan yang ia bangun di Tazakka memiliki resonansi yang lebih luas dari sekadar praktik lokal. Ia juga tercatat sebagai anggota Pimpinan Pusat Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah (LP2M)
Jika ditarik ke dalam konteks yang lebih luas, praktik wakaf pesantren sebenarnya telah berkembang di berbagai institusi dengan karakteristiknya masing-masing. Para peneliti mencatat sejumlah pesantren yang mengembangkan model serupa, seperti Pesantren Modern Trensains Sragen yang berafiliasi dengan Muhammadiyah, Pesantren Darunnajah Bogor, Pesantren Gontor, hingga Pesantren Tebuireng.
Setiap pesantren memiliki corak dan pendekatan tersendiri dalam mengelola wakaf sebagai basis ekonomi. Namun demikian, Pondok Modern (PM) Tazakka menghadirkan sesuatu yang terasa berbeda. Ibarat bayi yang baru lahir, ia mungkin belum setua institusi-institusi tersebut, tetapi memiliki daya tarik yang kuat bahkan magnetic bagi para peneliti, khususnya dalam rumpun ekonomi Islam.
Keunikan dan inovasi dalam pengelolaan wakaf produktif di Tazakka menjadikannya inspirasi baru yang potensial direplikasi di berbagai daerah, tentu dengan penyesuaian terhadap kearifan lokal masing-masing. Agresifitas dan Akselerasi pengelolaan wakaf menjadi perhatian khsususnya bagi peneliti rumpun Ekonomi Syariah.
Pengalaman intelektual KH Anang saat study di sejumlah perguruan tinggi hingga di Mesir menjadi fondasi penting dalam membangun kesadaran bahwa wakaf bukan sekadar instrumen ibadah individual, melainkan pilar peradaban.
Dalam sejarah Islam, wakaf telah membiayai berbagai institusi besar dari universitas hingga rumah sakit yang menopang kehidupan sosial dan ekonomi umat. Kesadaran historis inilah yang kemudian diterjemahkan dalam konteks pesantren modern di Indonesia.
Pada konteks PM Tazakka, wakaf tidak lagi dipahami sebagai aset yang diam. Ia dihidupkan, diproduktifkan, dan dikelola secara profesional untuk menghasilkan nilai tambah ekonomi. Pendekatan ini sejalan dengan temuan Mahmassani (2021) yang menegaskan bahwa wakaf di Pondok Modern Tazakka telah menjadi basis kemandirian pesantren.
Sementara itu, Wahab, Giyoto, dan Salman (2023) menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf di Tazakka telah mengadopsi prinsip manajemen modern yang sistematis dan terukur.
Secara kelembagaan, sistem ini dibangun di bawah naungan Yayasan Tazakka sebagai entitas utama yang mengoordinasikan seluruh aktivitas pendidikan, dakwah, dan sosial ekonomi. Di dalamnya terdapat dua pilar penting: LAZIS Tazakka yang mengelola zakat, infak, dan sedekah, serta Wakaf Tazakka yang bertindak sebagai nazhir. Pengakuan resmi dari Badan Wakaf Indonesia sebagai nazhir wakaf uang memperkuat legitimasi dan profesionalitas pengelolaan tersebut.
Namun, inovasi paling menonjol justru terletak pada keberanian Tazakka mengembangkan model holding company berbasis wakaf. Melalui PT TAZKO Indonesia Berkah, berbagai unit usaha pesantren dikelola dalam satu struktur korporasi yang terintegrasi. Di bawah payung ini, lahir beragam lini usaha: distribusi sembako, jaringan minimarket TAZKO Point, produk kosmetik Tazakka Care, lini fashion, layanan laundry, hingga penerbitan dan pengembangan teknologi digital pesantren (AIST).
Ekspansi usaha ini juga menjangkau sektor kuliner melalui PT Ahsan Herbal Chicken yang mengelola jaringan restoran, bakery, dan distribusi produk pangan. Sementara itu, CV Tazko Teknologi Berkah memperkuat transformasi digital, dan PT Mahes Karomah Berkah Segara bergerak di sektor konstruksi dan penyediaan material bangunan.
Ragam usaha ini menunjukkan bahwa wakaf benar-benar bertransformasi menjadi mesin ekonomi yang hidup dan berkelanjutan. Dalam perspektif normatif, praktik ini memiliki landasan yang sangat kuat. Allah SWT berfirman:
“…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini menegaskan pentingnya distribusi kekayaan secara adil dalam masyarakat. Wakaf menjadi salah satu instrumen strategis untuk mewujudkan prinsip tersebut. Rasulullah SAW juga bersabda:
“Apabila manusia meninggal dunia, terputus amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah…” (HR. Muslim)
Dalam konteks ini, wakaf merupakan bentuk nyata dari sedekah jariyah yang dampaknya terus mengalir lintas generasi.
Sejumlah pakar juga memberikan landasan teoritis yang kuat. Monzer Kahf menekankan bahwa wakaf harus dikelola sebagai income-generating asset agar mampu memberikan manfaat berkelanjutan. M.A. Mannan mengembangkan konsep wakaf tunai sebagai inovasi strategis dalam memperluas partisipasi masyarakat.
Sementara itu, Prof. Asep Saepudin Jahar dan Hilman Latief pakar Filantropi Islam Indonesai menegaskan bahwa transformasi filantropi Islam membutuhkan tata kelola yang transparan, profesional, dan inovatif. Jika prospek Fialntroi ammapu di kelola dengan menejen tranparan, professional dan Inovatif maka akan mampu meningkat kesejateraan Umat.
Apa yang dilakukan Tazakka seolah menjadi perwujudan konkret dari gagasan tersebut. Wakaf tidak lagi berhenti sebagai simbol kebaikan, tetapi menjadi sistem yang bekerja. Penelitian Munawar et al. (2021) bahkan menunjukkan bahwa wakaf produktif memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Temuan ini diperkuat oleh studi Akbar dan Nasution (2025) yang menunjukkan kontribusi wakaf dalam pemberdayaan ekonomi pesantren.
Dalam konteks global, wakaf juga semakin relevan dengan agenda pembangunan berkelanjutan. Palasenda dan Salikurrahman (2025) menegaskan bahwa wakaf dapat berperan dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, dan penguatan ekonomi inklusif.
Meski demikian, keberhasilan model ini tidak bisa dilepaskan dari kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya. Kajian Masyhadi (2024) menekankan bahwa profesionalitas nazhir merupakan faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan wakaf. Di sinilah kepemimpinan visioner menjadi sangat penting—menghubungkan nilai spiritual, kapasitas manajerial, dan keberanian inovasi dalam satu ekosistem yang utuh.
Pada akhirnya, Pondok Modern Tazakka menghadirkan sebuah narasi baru tentang pesantren. Ia tidak hanya menjadi pusat pendidikan, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi. Wakaf, yang selama ini sering dipahami secara terbatas, dihidupkan kembali sebagai instrumen transformasi sosial.
Lebih dari sekadar model, ini adalah inspirasi. Bahwa kemandirian pesantren bukanlah utopia. Ia bisa dibangun—dengan ilmu, dengan sistem, dan dengan keberanian untuk berinovasi. Dan dari Tazakka, kita belajar bahwa wakaf produktif bukan hanya tentang mengelola aset, tetapi tentang membangun masa depan umat yang lebih berdaya, berkeadilan, dan berkelanjutan. (*)
Daftar Pustaka:
Mahmassani, S. (2021).
Wahab, A., Giyoto, G., & Salman, A.M.B. (2023).
Masyhadi, A.R. (2024).
Wijaya, M.W., & Sukmana, R. (2020).
Setiawan, W.E., et al. (2024).
Munawar, A., et al. (2021).
Akbar, M.A., & Nasution, Y.S.J. (2025).
Fanshurna, T., & Pujiastuti, R. (2025).
Rohmaningtyas, N. (2018).
Palasenda, N.F., & Salikurrahman, M. (2025).
