Maulid Nabi dalam Perspektif Muhammadiyah: Antara Tradisi Keagamaan dan Keteladanan Rasulullah

Hairul Warizin
*) Oleh : Dr. Hairul Warizin, SE.,MM.
Anggota Majelis Tabligh PWM Jatim
www.majelistabligh.id -

Setiap kali bulan Rabiulawal tiba, suasana keagamaan di tengah masyarakat Muslim Indonesia kembali semarak. Masjid, sekolah, pesantren, organisasi keislaman, dan berbagai komunitas mengadakan pengajian, pembacaan sirah, shalawat, santunan, serta berbagai kegiatan yang dikaitkan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.

Bagi sebagian masyarakat, Maulid merupakan momentum untuk mengungkapkan kecintaan kepada Rasulullah saw. Namun, di sisi lain, persoalan Maulid juga kerap menjadi bahan perdebatan: apakah peringatan Maulid memiliki dasar dalam syariat? Apakah ia termasuk ibadah? Bagaimana sebenarnya Muhammadiyah memandangnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara proporsional. Sebab, jangan sampai perbedaan pandangan mengenai Maulid justru membuat umat kehilangan substansi yang jauh lebih penting, yaitu bagaimana menghadirkan Rasulullah saw. sebagai teladan dalam kehidupan.

Maulid dalam Perspektif Majelis Tarjih

Dalam menjelaskan persoalan ini, ada satu hal yang perlu diluruskan. Rujukan resmi yang tersedia dari Majelis Tarjih mengenai Maulid berbentuk Fatwa Tarjih, bukan Putusan Tarjih dalam pengertian produk resmi organisasi yang mengikat secara formal. Majelis Tarjih sendiri menjelaskan bahwa Putusan Tarjih berbeda dari fatwa tarjih atau wacana tarjih. Putusan Tarjih merupakan keputusan resmi Muhammadiyah dalam bidang agama, sedangkan fatwa merupakan jawaban atas persoalan keagamaan yang ditanyakan masyarakat.

Dalam fatwa mengenai hukum mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad saw., Tim Fatwa Majelis Tarjih menjelaskan bahwa mereka belum menemukan dalil yang memerintahkan penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi, tetapi juga belum menemukan dalil yang melarangnya. Karena itu, persoalan tersebut ditempatkan sebagai perkara ijtihadiyah. Tidak ada kewajiban untuk menyelenggarakannya, tetapi juga tidak ada larangan untuk melaksanakannya selama kegiatan tersebut tidak mengandung perkara yang dilarang dan dilakukan atas dasar kemaslahatan.

Pandangan ini menunjukkan karakter pendekatan Muhammadiyah yang tidak tergesa-gesa dalam memberikan vonis terhadap persoalan yang tidak memiliki dalil khusus. Pada saat yang sama, kebolehan menyelenggarakan kegiatan Maulid bukan berarti semua bentuk kegiatan yang dilakukan atas nama Maulid otomatis dibenarkan.

Majelis Tarjih memberikan batas yang jelas: jangan sampai di dalamnya terdapat unsur syirik, bid’ah, atau pemujaan berlebihan terhadap Nabi Muhammad saw. Sebaliknya, apabila diselenggarakan, Maulid hendaknya membawa kemaslahatan bagi dakwah Islam, meningkatkan iman dan takwa, serta menumbuhkan kecintaan dan keteladanan terhadap sifat, perilaku, kepemimpinan, dan perjuangan Rasulullah saw.

Dengan demikian, titik tekan Muhammadiyah bukan semata-mata pada ada atau tidaknya acara Maulid, tetapi pada apa isi, tujuan, dan dampak dari kegiatan tersebut.

Tradisi Keagamaan dan Wilayah Ijtihadiyah

Peringatan Maulid Nabi tidak dikenal sebagai bentuk perayaan yang diperintahkan secara khusus oleh Nabi Muhammad saw. Karena itu, tidak tepat apabila sebuah acara Maulid diposisikan sebagai ibadah khusus yang tata cara dan waktunya dianggap ditetapkan oleh syariat.

Namun, kegiatan untuk mengingat sejarah Nabi, mempelajari sirah, mengajarkan akhlak beliau, membaca Al-Qur’an, bersedekah, memberikan santunan, atau menyelenggarakan pengajian merupakan aktivitas yang pada dasarnya memiliki nilai kebaikan tersendiri.

Di sinilah pentingnya membedakan antara tujuan, sarana, dan ritual ibadah.

Mempelajari kehidupan Rasulullah adalah kebaikan. Mengajarkan akhlak Rasulullah adalah kebaikan. Bersedekah kepada fakir miskin adalah kebaikan. Mengadakan kajian tentang perjuangan Rasulullah juga merupakan aktivitas dakwah yang baik.

Akan tetapi, berbagai kegiatan tersebut tidak boleh serta-merta dianggap sebagai ritual ibadah khusus yang ditetapkan Nabi hanya karena diselenggarakan pada momentum Maulid.

Prinsip semacam ini sejalan dengan karakter Manhaj Tarjih Muhammadiyah yang menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah Al-Maqbulah sebagai sumber utama dalam proses pengambilan hukum, kemudian mengolahnya dengan metode dan pendekatan yang sistematis.

Karena itu, Maulid dapat dipahami sebagai momentum sosial-keagamaan, bukan sebagai ibadah mahdhah yang memiliki tata cara khusus dari Nabi.

Jangan Sampai Mencintai Nabi Secara Berlebihan

Ada satu prinsip penting yang ditekankan Majelis Tarjih ketika membahas Maulid, yaitu larangan memuji atau mengagungkan Rasulullah saw. secara berlebihan.

Rasulullah saw. sendiri bersabda:

“Janganlah kamu memuji aku secara berlebihan sebagaimana orang-orang Nasrani memuji Ibnu Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba-Nya, maka katakanlah: hamba Allah dan Rasul-Nya.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dan secara eksplisit dikutip dalam fatwa Majelis Tarjih mengenai Maulid.

Hadis ini memberikan keseimbangan penting dalam memahami kecintaan kepada Nabi. Seorang Muslim wajib mencintai Rasulullah saw., tetapi kecintaan tersebut tidak boleh membawa kepada pengultusan yang melampaui kedudukan beliau sebagai manusia dan utusan Allah.

Nabi Muhammad saw. adalah ‘abdullah, hamba Allah, sekaligus rasulullah, utusan Allah.

Karena itu, mencintai Rasulullah bukan dengan memberikan sifat-sifat ketuhanan kepada beliau, melainkan dengan menempatkan beliau pada kedudukan yang telah Allah tetapkan dan mengikuti petunjuk yang beliau sampaikan.

Bukti Cinta kepada Nabi adalah Mengikuti Nabi

Al-Qur’an memberikan ukuran yang sangat jelas mengenai kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ

“Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali ‘Imran: 31)

Ayat ini menarik untuk direnungkan dalam konteks Maulid. Allah tidak menjadikan pengakuan cinta sebagai ukuran tunggal. Cinta kepada Allah harus dibuktikan dengan ittiba’, mengikuti Rasulullah saw.

Rasulullah adalah Uswah Hasanah

Allah memberikan penegasan yang sangat kuat:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu…” (QS. Al-Ahzab: 21)

Ayat inilah yang menjadi salah satu dasar utama dalam fatwa Majelis Tarjih tentang Maulid. Majelis Tarjih menegaskan bahwa apabila Maulid diselenggarakan, kegiatan tersebut hendaknya diarahkan untuk mencintai dan meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan, serta perjuangan Nabi Muhammad saw.

Dengan demikian, keteladanan adalah jantung dari peringatan Maulid. Kita tidak sekadar bertanya, “Kapan Nabi lahir?”, “Apa yang Nabi ajarkan?”, “Bagaimana sejarah kelahiran Nabi?” Kita perlu bertanya, “Bagaimana akhlak Nabi dan bagaimana saya menerapkannya?” Tidak cukup mengenang perjuangan Nabi. Kita perlu meneruskan nilai perjuangan beliau dalam kehidupan kita.

Dari Sirah Menuju Akhlak

Salah satu kekeliruan dalam memahami momentum Maulid adalah ketika sirah Nabi berhenti sebagai cerita.

Padahal Allah berfirman:

وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ

“Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (QS. Al-Qalam: 4)

Rasulullah saw. bukan hanya tokoh sejarah yang kisah hidupnya dibacakan setiap tahun. Beliau adalah teladan akhlak yang harus dihadirkan dalam kehidupan.

Karena itu, kajian Maulid seharusnya tidak hanya menceritakan kelahiran, masa kecil, hijrah, peperangan, atau berbagai mukjizat Nabi. Semua itu penting sebagai bagian dari sirah. Tetapi yang lebih penting adalah mengambil nilai pendidikan dan transformasi dari perjalanan hidup beliau. Bagaimana Nabi mengajarkan kejujuran? membangun kepercayaan? menyelesaikan konflik? memperlakukan orang miskin? menghadapi orang yang membencinya? membangun masyarakat Madinah? Dan sebagainya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih produktif apabila dibawa ke dalam kegiatan Maulid.

Maulid dalam Semangat Muhammadiyah

Dalam konteks Muhammadiyah, pendekatan terhadap Maulid dapat diarahkan kepada semangat dakwah yang mencerahkan dan berkemajuan.

Muhammadiyah tidak perlu terjebak pada pilihan antara “tradisi” dan “anti-tradisi”. Yang lebih penting adalah menempatkan tradisi secara proporsional dan memastikan bahwa seluruh aktivitas keagamaan tetap berada dalam koridor tauhid, tuntunan syariat, dan kemaslahatan.

Jika sebuah komunitas Muhammadiyah menyelenggarakan Maulid, kegiatan tersebut dapat dikembangkan menjadi momentum pendidikan dan pemberdayaan umat.

Misalnya, Maulid dan Gerakan Sedekah, dengan mengumpulkan dana untuk membantu keluarga miskin. Maulid dan Literasi Sirah, dengan mengajak generasi muda membaca sejarah Nabi. Maulid dan Gerakan Akhlak Digital, dengan mengkampanyekan etika bermedia sosial. Maulid dan Pelayanan Sosial, dengan memberikan pelayanan kesehatan, santunan, atau bantuan pendidikan. Maulid dan Gerakan Pemuda, dengan mengembangkan kegiatan kepemudaan yang meneladani semangat dakwah Rasulullah. Dengan cara seperti ini, Maulid tidak berhenti menjadi acara tahunan. Ia dapat menjadi pintu masuk menuju gerakan kebaikan yang berkelanjutan.

Dari Memperingati Menuju Meneladani

Pada akhirnya, persoalan Maulid seharusnya tidak membuat umat berhenti pada perdebatan yang tidak produktif.

Majelis Tarjih telah memberikan pandangan yang cukup jelas: tidak ditemukan dalil khusus yang memerintahkan peringatan Maulid, tetapi juga tidak ditemukan dalil yang melarangnya. Karena itu, persoalan tersebut termasuk wilayah ijtihadiyah. Jika diselenggarakan, harus dijaga dari unsur yang dilarang dan diarahkan kepada kemaslahatan, dakwah, peningkatan iman dan takwa, serta kecintaan dan keteladanan kepada Rasulullah saw.

Sikap seperti ini sekaligus mengajarkan kedewasaan dalam menghadapi perbedaan. Bagi yang menyelenggarakan Maulid, jangan menjadikannya sebagai alasan untuk mengklaim bahwa hanya kelompoknya yang paling mencintai Nabi. Bagi yang tidak menyelenggarakannya, jangan pula menjadikan perbedaan tersebut sebagai alasan untuk merendahkan Muslim lain.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa kecintaan kepada Nabi benar-benar melahirkan ittiba’. Sebab, Nabi Muhammad saw. tidak membutuhkan sekadar seremoni tahunan dari umatnya, yang beliau butuhkan dari umat adalah kesetiaan untuk mengikuti risalah yang beliau bawa.

Maka, mungkin pertanyaan terbaik pada setiap momentum Maulid bukanlah: “Apakah kita mengadakan Maulid atau tidak?” Melainkan: “Setelah mengenang Nabi, apa yang akan kita teladani?”

Jika Maulid membuat kita semakin dekat kepada Allah, semakin mencintai Rasulullah, semakin kuat mengikuti sunnahnya, semakin baik akhlaknya, dan semakin besar manfaatnya bagi sesama, maka momentum tersebut telah menemukan makna kemaslahatannya.

Sebab, tujuan akhirnya bukan sekadar memperingati kelahiran Nabi, tetapi menghidupkan keteladanan Rasulullah dalam kehidupan.

Maulid boleh menjadi momentum untuk mengenang Nabi. Namun, cinta kepada Nabi harus melampaui momentum. Ia harus hidup dalam ibadah, akhlak, keluarga, pekerjaan, dakwah, kepemimpinan, dan pelayanan kita kepada umat manusia. Itulah cara yang lebih bermakna untuk menjadikan Rasulullah saw. sebagai uswah hasanah.

Wallahu a’lam bi Shawwab.

 

Tinggalkan Balasan

Search