Kewajiban membaca Al-Fatihah dalam salat menjadi salah satu persoalan yang kerap muncul ketika seseorang datang terlambat dalam salat berjamaah. Bagaimana jika seorang makmum baru tiba ketika imam sudah rukuk dan tidak memiliki kesempatan membaca Al-Fatihah?
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Qaem Aulassyahied menjelaskan persoalan tersebut dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (2/9/2026). Menurutnya, Majelis Tarjih memandang membaca Al-Fatihah sebagai kewajiban dalam salat. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang salat sendirian maupun yang mengikuti salat berjamaah.
Pandangan tersebut didasarkan antara lain pada hadis Nabi saw:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”
Qaem menjelaskan, dalam fatwa Majelis Tarjih terdapat dua pendapat mengenai bacaan Al-Fatihah bagi makmum. Pendapat pertama adalah mazhab Hanafi yang berpandangan bahwa makmum di belakang imam tidak perlu lagi membaca Al-Fatihah. Salah satu dasar yang digunakan adalah firman Allah dalam QS Al-A’raf ayat 204:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.”
Sementara itu, pendapat kedua adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa membaca Al-Fatihah tetap wajib bagi makmum. Pendapat inilah yang dipilih Majelis Tarjih.
Menurut Qaem, salah satu alasan Majelis Tarjih memilih pendapat jumhur adalah karena hadis mengenai kewajiban membaca Al-Fatihah merupakan dalil khusus yang dapat mengkhususkan keumuman ayat tentang kewajiban menyimak bacaan Al-Qur’an.
Pandangan tersebut juga diperkuat hadis lain ketika Nabi saw bertanya kepada para sahabat apakah mereka membaca di belakang beliau. Setelah para sahabat menjawab bahwa mereka membaca, Nabi saw bersabda:
فَلَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ
“Jangan kalian lakukan kecuali membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah).”
Dengan demikian, secara umum makmum tetap berkewajiban membaca Al-Fatihah ketika salat berjamaah.
Namun, kewajiban tersebut memiliki ketentuan khusus bagi makmum masbuk yang datang ketika imam sudah rukuk. Dalam keadaan tersebut, makmum bisa jadi tidak memiliki waktu untuk membaca Al-Fatihah karena harus segera mengikuti rukuk imam.
Qaem menjelaskan bahwa hadis tentang mendapatkan rukuk menjadi dasar penting dalam persoalan ini. Rasulullah saw bersabda:
مَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَهَا
“Barang siapa mendapatkan rukuk, maka sungguh ia telah mendapatkan rakaat tersebut.”
Karena itu, makmum yang datang ketika imam sedang rukuk lalu sempat melakukan rukuk bersama imam tetap dihitung mendapatkan rakaat tersebut, meskipun belum sempat membaca Al-Fatihah.
Ketentuan tersebut menjadi pengecualian khusus dari kewajiban umum membaca Al-Fatihah. Qaem menjelaskan bahwa hadis tentang mendapatkan rukuk dipandang lebih khusus dalam konteks masbuk dibandingkan hadis yang secara umum mewajibkan membaca Al-Fatihah.
Dengan demikian, Majelis Tarjih merumuskan bahwa setiap rakaat salat wajib membaca Al-Fatihah, kecuali makmum masbuk yang mendapati rukuk bersama imam. Dalam kondisi tersebut, rukuk bersama imam sudah cukup untuk mendapatkan rakaat dan makmum tidak perlu mengganti rakaat tersebut setelah imam salam. (*/tim)
