Batasan Doa dan Ampunan Bagi Nonmuslim

Batasan Doa dan Ampunan Bagi Nonmuslim
*) Oleh : Ubaidillah Ichsan, S.Pd. K. Mdy
Tapak Suci Putra Muhammadiyah (TSPM) Pimda 030 Jombang
www.majelistabligh.id -

​”Love for fellow human beings has limits, but submission to Allah’s law knows no limits.”
“(Cinta kepada sesama manusia ada batasnya, namun ketundukan pada syariat Allah tidak mengenal batas)”

​Fenomena mendoakan ampunan bagi nonmuslim yang telah meninggal dunia kini sering dianggap sebagai bentuk toleransi yang lumrah. Padahal, dalam akidah Islam, hal ini merupakan kekeliruan fatal yang melanggar batasan syariat yang telah ditetapkan secara jelas. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
​مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
​Artinya:
Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahiim.” (QS. At-Taubah: 113)

​Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini turun sebagai larangan tegas sekaligus pemberitahuan bahwa Allah tidak akan mengampuni orang yang mati dalam kesyirikan. Memintakan ampun bagi mereka berarti memohon sesuatu yang mustahil terjadi karena bertentangan dengan ketetapan Allah.

​Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda:
​اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لِأُمِّي فَلَمْ يَأْذَنْ لِي وَاسْتَأْذَنْتُهُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأَذِنَ لِي
​Artinya:
Aku meminta izin kepada Tuhanku untuk memintakan ampun bagi ibuku, namun Dia tidak mengizinkanku. Dan aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya, maka Dia mengizinkanku.” (HR. Muslim No. 1621)

​Para ulama telah mencapai ijmak (kesepakatan) mengenai haramnya hal ini. Imam Nawawi menegaskan dalam Al-Majmu’ bahwa mensalati dan mendoakan ampunan bagi orang kafir adalah haram berdasarkan nas Al-Qur’an. Senada dengan itu, Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Majmu’ul Fatawa bahwa larangan ini bersifat mutlak berdasarkan Al-Kitab, Sunah, dan ijmak.

​Jadi, toleransi dalam Islam adalah menghargai perbedaan dan berbuat baik kepada sesama manusia selama mereka hidup. Namun, saat menyangkut urusan akhirat dan permohonan ampunan, kita wajib berdiri tegak di atas koridor wahyu.

​Semoga kita dan keturunan kita dijauhkan dari sikap “latah” yang membenturkan rasa kemanusiaan dengan ketetapan hukum Allah.

Semoga bermanfaat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Search