Abu Hanifah: Memilih Tidak Dipangku
Salah satu contoh paling terkenal adalah Imam Abu Hanifah al-Nu‘man ibn Thabit (w. 150 H/767 M).
Hubungannya dengan kekuasaan menunjukkan bahwa menerima jabatan bukan satu-satunya jalan untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat. Ia justru memilih mempertahankan independensi keilmuannya.
Sumber-sumber biografi mencatat bahwa Abu Hanifah pernah ditawari berbagai jabatan oleh penguasa Umayyah dan Abbasiyah, termasuk jabatan qadhi. Ia menolak tawaran tersebut. Ketika Khalifah Abbasiyah Abu Ja‘far al-Mansur kembali menghendakinya menjadi hakim, ia tetap menolak. Penolakan itu kemudian diikuti tekanan, pemenjaraan, dan hukuman. Encyclopaedia Iranica mencatat bahwa kedua penguasa—Ibn Hubayrah dan al-Mansur—pernah bermaksud mengangkat Abu Hanifah dalam posisi administratif tinggi, tetapi ia menolak dengan tegas.[^3]
Dalam salah satu riwayat yang dikutip dalam literatur biografi, ketika al-Mansur menuduhnya berdusta karena mengatakan dirinya tidak layak menjadi hakim, Abu Hanifah menjawab:
> *إِنْ كُنْتُ كَاذِبًا فَلَا أَصْلُحُ لِلْقَضَاءِ، وَإِنْ كُنْتُ صَادِقًا فَقَدْ أَخْبَرْتُ أَنِّي لَا أَصْلُحُ*
> “Jika aku berdusta, maka aku memang tidak layak menjadi hakim. Dan jika aku jujur, berarti aku telah mengatakan bahwa aku tidak layak menjadi hakim.”[^4]
Terlepas dari perbedaan detail dalam berbagai sumber mengenai akhir kehidupannya, bahwa Abu Hanifah mengalami tekanan dan pemenjaraan dalam kaitannya dengan konflik dengan kekuasaan merupakan bagian penting dari tradisi biografinya. Para sejarawan juga mengingatkan bahwa sebagian detail kisah kematiannya memiliki versi yang berbeda.[^3]
Apa pelajarannya?
Abu Hanifah menunjukkan model pertama:
Ketika jabatan dipandang dapat mengganggu independensi hukum dan fatwa, seorang ulama dapat memilih menolaknya.
Ia tidak membutuhkan kursi pemerintahan untuk menjadi berpengaruh.
Bahkan setelah ia wafat, mazhab fikihnya justru berkembang luas melalui murid-muridnya.
*a tidak dipangku oleh jabatan, tetapi namanya “hidup” melalui ilmu.
Al-‘Izz ibn ‘Abd al-Salam: Masuk Sistem, tetapi Kritik Tidak Mati
Kalau Abu Hanifah memberikan contoh menolak jabatan, maka al-‘Izz ibn ‘Abd al-Salam memberikan contoh yang berbeda.
Ia adalah ulama besar Syafi‘iyyah yang hidup pada abad ke-7 H dan kemudian terkenal dengan gelar:
*سُلْطَانُ الْعُلَمَاءِ*
Sulṭān al-‘Ulamā’ — Sultan para ulama.
Al-‘Izz pernah mengalami ketegangan dengan penguasa Damaskus. Ia kemudian pindah ke Mesir. Di sana ia justru diangkat menjadi *qadhi* dan imam khutbah Jumat. Dari posisi tersebut ia memperoleh kewenangan untuk menjalankan amar ma‘ruf nahi munkar secara lebih langsung.[^5]
Inilah bagian yang sangat menarik bagi tema *“dipangku mati.”*
Al-‘Izz *menerima jabatan*, tetapi jabatan tersebut tidak membuatnya berhenti mengoreksi kekuasaan.
Ia tetap menggunakan kewenangan hukumnya ketika menemukan persoalan yang dianggap bertentangan dengan prinsip syariat dan keadilan. Dalam perjalanan berikutnya, ia bahkan meninggalkan jabatan kehakiman dan kembali menjadi pengajar fikih.[^5]
Dengan demikian, sejarah al-‘Izz menunjukkan:
Masuk ke dalam sistem tidak otomatis berarti menjadi budak sistem.
Jabatan dapat menjadi sarana amar ma‘ruf nahi munkar selama orang yang mendudukinya memiliki keberanian untuk mempertahankan prinsip.
Ini adalah perbedaan yang sangat penting.
Masalahnya bukan kursi. Masalahnya adalah apakah kursi itu membuat seseorang kehilangan tulang punggung moral.
