Hukum Membahas Track Record dan Trick Record Seorang Calon Pemimpin dalam Perspektif Islam

Hukum Membahas Track Record dan Trick Record Seorang Calon Pemimpin dalam Perspektif Islam
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah.
www.majelistabligh.id -

Pada dasarnya, membahas rekam jejak dan dugaan rekayasa pencitraan seorang calon pemimpin diperbolehkan dalam Islam, bahkan dapat menjadi bagian dari nasihat, amar makruf nahi mungkar, dan tanggung jawab moral masyarakat. Namun, kebolehannya terikat oleh ketentuan syariat: kebenaran informasi, kejelasan bukti, niat yang baik, relevansi dengan kepemimpinan, serta larangan fitnah, gibah yang tidak dibenarkan, dan pencemaran nama baik.

Ada perbedaan mendasar antara mengungkap fakta demi kemaslahatan publik dan menyebarkan tuduhan untuk menjatuhkan seseorang.

1. Memahami dua istilah tersebut

Track Record: Rekam Jejak

Catatan nyata mengenai tindakan, keputusan, prestasi, tanggung jawab, konsistensi, integritas, dan pertanggungjawaban seseorang pada masa lalu.

Dalam perspektif Islam, hal ini berkaitan dengan amanah, kejujuran (ṣidq), keadilan (‘adl), dan kemampuan menjalankan tanggung jawab.

Trick Record: Rekam Jejak Rekayasa atau Manipulasi

Istilah ini dapat digunakan untuk menggambarkan pola pencitraan yang menyesatkan, pemutarbalikan fakta, janji yang sengaja dibuat tanpa itikad baik, atau upaya menyembunyikan fakta relevan demi memperoleh dukungan.

Namun, istilah trick record bukan istilah baku dalam fikih. Penggunaannya harus didasarkan pada fakta yang dapat diperiksa, bukan sekadar prasangka atau ketidaksukaan kepada calon pemimpin.

Perlu ditegaskan: tidak semua pencitraan merupakan penipuan, dan tidak setiap kegagalan masa lalu membuktikan seseorang tidak amanah. Penilaian harus mempertimbangkan bukti, konteks, pola perilaku, perubahan sikap, dan pertanggungjawaban.

2. Dalil Al-Qur’an yang menjadi landasan

A. Kewajiban berlaku adil dalam memberikan penilaian

Allah berfirman dalam QS. An-Nisa‘ \[4\]: 135:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan dan menjadi saksi karena Allah.”

Ayat ini menegaskan bahwa penilaian terhadap calon pemimpin harus didasarkan pada keadilan, bukan kebencian, fanatisme kelompok, hubungan pribadi, atau kepentingan politik. Bahkan, keadilan wajib ditegakkan meskipun bertentangan dengan kepentingan diri sendiri.

Implikasinya: jika terdapat bukti penyalahgunaan amanah oleh calon pemimpin yang kita sukai, bukti itu tidak boleh ditutup-tutupi. Sebaliknya, jika calon yang tidak kita sukai memiliki prestasi nyata, prestasi itu tidak boleh disangkal.

 

Tinggalkan Balasan

Search