Dalam menilai calon pemimpin, prinsip metodologisnya dapat diadaptasi sebagai berikut:
1. Verifikasi fakta
Jangan menilai hanya dari popularitas, gelar, penampilan religius, atau pengakuan pendukungnya.
2. Relevansi cacat atau kelebihan
Bedakan kesalahan biasa, kekeliruan yang telah diperbaiki, dan pola pelanggaran amanah yang berdampak pada tugas kepemimpinan.
3. Kualitas bukti
Utamakan dokumen autentik, putusan pengadilan yang relevan, audit, rekam kebijakan, dan keterangan yang dapat diuji.
4. Integritas penilai
Orang yang mengkritik juga harus jujur, adil, dan bersedia mengoreksi kesalahannya sendiri.
Dengan demikian, semangat al-Jarḥ wa al-Ta‘dīl dapat menginspirasi budaya evaluasi kepemimpinan yang berbasis bukti. Namun, seseorang tidak boleh diberi label buruk hanya berdasarkan dugaan, dan mekanisme penilaian perawi tidak boleh disamakan begitu saja dengan proses hukum atau evaluasi politik modern.
5. Bagaimana dengan hukum positif Indonesia?
Selain pertimbangan syariat, pembahasan di ruang publik harus memperhatikan hukum yang berlaku.
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE memuat ketentuan terkait penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik dalam Pasal 27A beserta ketentuan pidananya. Undang-undang tersebut juga mengatur unsur dan pengecualian tertentu, sehingga penerapannya harus dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang relevan.
Artinya, kepentingan publik bukanlah izin tanpa batas untuk menyebarkan tuduhan. Kritik terhadap calon pemimpin harus dibedakan dari fitnah atau serangan terhadap kehormatan seseorang. Untuk perkara konkret, penilaian hukum memerlukan pemeriksaan konteks, bukti, dan ketentuan yang berlaku.
6. Kesimpulan: Menguji pemimpin tanpa memfitnah
Membahas track record dan trick record calon pemimpin dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral dan sosial. Masyarakat berhak mengetahui informasi yang relevan untuk menilai amanah, integritas, kompetensi, dan pertanggungjawaban seseorang.
Namun, ada empat prinsip yang harus dijaga:
* Jujur dalam fakta: jangan menambah, mengurangi, atau merekayasa informasi.
* Adil dalam penilaian: jangan menutup prestasi atau membesar-besarkan kesalahan karena fanatisme.
* Proporsional dalam pengungkapan: bahas hal yang relevan dengan tanggung jawab publik, bukan aib yang tidak berkaitan.
* Bertanggung jawab atas ucapan: bersedia menunjukkan bukti, menerima klarifikasi, dan memperbaiki kesalahan.
Pada akhirnya, tujuan membahas rekam jejak bukanlah menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan calon tertentu, melainkan memastikan bahwa masyarakat dapat melakukan penilaian secara sadar, adil, dan bertanggung jawab.
Kalimat kuncinya:
Meneliti rekam jejak calon pemimpin adalah bagian dari tanggung jawab publik; menutupi fakta demi fanatisme adalah ketidakadilan, sedangkan merekayasa keburukan demi menjatuhkan seseorang adalah kezaliman.
Dan dalam semangat al-Jarḥ wa al-Ta‘dīl, yang harus diuji bukan hanya orang yang dinilai, tetapi juga integritas orang yang melakukan penilaian. Nashrun Minallahi Wafathun.
