B. Kewajiban melakukan tabayyun
Allah berfirman dalam QS. Al-Hujurat \[49\]: 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.”
Ayat ini memberikan prinsip penting bahwa informasi tentang calon pemimpin harus diperiksa sebelum disebarluaskan.
Dalam praktiknya, tabayyun berarti:
* Memeriksa sumber dan keaslian dokumen.
* Membandingkan pemberitaan dengan bukti primer.
* Membedakan fakta, dugaan, opini, dan propaganda.
* Memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menjelaskan.
* Mengoreksi atau menarik informasi jika terbukti keliru.
C. Larangan menggunjing dan mencari-cari kesalahan
Allah berfirman dalam QS. Al-Hujurat \[49\]: 12, yang antara lain melarang gibah dan tajassus atau mencari-cari kesalahan orang lain.
Karena itu, membahas calon pemimpin tidak boleh dijadikan alasan untuk membongkar aib pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, pembahasan mengenai dugaan korupsi, penyalahgunaan jabatan, kebohongan publik, atau pelanggaran amanah yang relevan dengan tanggung jawab kepemimpinan perlu dibedakan dari gosip dan pembicaraan untuk mempermalukan seseorang.
3. Apakah membahas keburukan calon pemimpin termasuk gibah?
Tidak setiap pembicaraan tentang kekurangan seseorang otomatis memiliki hukum yang sama. Para ulama membahas pengecualian gibah untuk tujuan yang dibenarkan, termasuk memberikan nasihat dan memperingatkan masyarakat terhadap bahaya yang nyata.
Dalam konteks pemilihan pemimpin, pembahasan dapat dibedakan sebagai berikut.
Bentuk pembahasan
– Mengungkap prestasi dan kebijakan berdasarkan bukti: diperbolehkan
– Mengingatkan masyarakat tentang pelanggaran amanah yang terbukti dan relevan: Dapat dibenarkan, bahkan bisa menjadi kewajiban sesuai keadaan
– Menyampaikan dugaan dengan menyebutnya secara jelas sebagai dugaan dan menjelaskan dasar buktinya: Dapat dibenarkan jika ada kebutuhan nyata, dilakukan secara proporsional, dan tidak melanggar hak orang lain
– Menyebarkan tuduhan tanpa bukti atau mengubah fakta: Terlarang
– Membongkar aib keluarga atau kehidupan pribadi yang tidak relevan: Pada umumnya terlarang
– Mengkritik kebijakan atau tindakan dengan bahasa santun dan argumentasi: Diperbolehkan
– Menghina, memfitnah, atau memanipulasi informasi demi menjatuhkan lawan: Terlarang
Prinsip utamanya adalah kebutuhan untuk melindungi kepentingan publik tidak menghapus kewajiban berlaku adil, menjaga kebenaran, dan membatasi pembicaraan pada hal yang relevan.
4. Korelasinya dengan konsep al-Jarḥ wa al-Ta‘dīl
Konsep al-Jarḥ wa al-Ta‘dīl dalam ilmu hadis memberikan kerangka pemikiran yang relevan untuk menilai kredibilitas seseorang, meskipun penerapannya pada calon pemimpin bukanlah penerapan teknis ilmu hadis secara langsung.
* Al-Jarḥ adalah penilaian kritis terhadap perawi berdasarkan cacat yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
* Al-Ta‘dīl adalah penilaian mengenai kelayakan dan kredibilitas perawi berdasarkan kriteria yang diakui dalam ilmu hadis.
