Fenomena masuknya tokoh-tokoh berlatar belakang Muhammadiyah dan NU ke dalam dunia politik sebenarnya menunjukkan bahwa umat Islam memiliki peran besar dalam menentukan masa depan bangsa. Akan tetapi, muncul persoalan ketika masyarakat mulai melihat adanya kecenderungan bahwa identitas organisasi keagamaan dapat ditarik ke dalam kepentingan politik praktis. Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah organisasi Islam harus menjadi pemain politik atau tetap menjadi pengawas moral politik? Jika terlalu dekat dengan kekuasaan, organisasi keagamaan memiliki risiko kehilangan daya kritis ketika pemerintah melakukan kesalahan.
Sebaliknya, jika terlalu jauh dari politik, organisasi Islam bisa kehilangan ruang untuk memberikan pengaruh dalam kebijakan publik. Karena itu, jalan tengah menjadi pilihan yang paling ideal, yaitu politik nilai, bukan politik kekuasaan. Politik nilai berarti menghadirkan prinsip Islam seperti keadilan, amanah, kejujuran, perlindungan terhadap kelompok lemah, dan keberpihakan kepada masyarakat. Semangat inilah yang sebenarnya diwariskan oleh KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari.
Kekuatan Muhammadiyah dan NU pada dasarnya tidak hanya berada pada jumlah anggota, tetapi juga pada kontribusi nyata terhadap pembangunan bangsa. Muhammadiyah memiliki ribuan lembaga pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, rumah sakit, lembaga filantropi, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat. NU memiliki jaringan pesantren yang menjadi pusat pendidikan Islam tradisional, kaderisasi ulama, dan penguatan masyarakat desa. Dua kekuatan ini menunjukkan bahwa Islam Indonesia memiliki model pembangunan yang unik, yaitu menggabungkan spiritualitas, pendidikan, dan pelayanan sosial.
Dalam konteks perkembangan dunia saat ini, kekuatan tersebut sangat dibutuhkan karena tantangan umat tidak hanya berkaitan dengan persoalan fikih ibadah, tetapi juga masalah kecerdasan buatan, perubahan iklim, ekonomi global, kemiskinan struktural, dan krisis karakter generasi muda. Muhammadiyah dan NU memiliki peluang besar menjadi kekuatan Islam moderat yang mampu menawarkan solusi terhadap persoalan global.
Namun, perkembangan masa depan Muhammadiyah dan NU juga tidak lepas dari tantangan internal. Generasi muda Islam saat ini memiliki cara berpikir yang berbeda dengan generasi sebelumnya. Mereka hidup dalam dunia digital yang penuh informasi, tetapi juga penuh dengan disinformasi. Kajian agama tidak lagi hanya diperoleh dari masjid, pesantren, atau sekolah, tetapi juga melalui media sosial. Kondisi ini menghadirkan peluang sekaligus ancaman.
Peluangnya adalah dakwah Islam dapat menjangkau masyarakat lebih luas, tetapi ancamannya adalah munculnya pemahaman agama yang dangkal, ekstrem, atau mudah dipengaruhi oleh algoritma media digital. Karena itu, Muhammadiyah dan NU perlu memperkuat pendidikan literasi digital keagamaan. Warisan KH Ahmad Dahlan yang menekankan pendidikan modern dan warisan KH Hasyim Asy’ari yang menekankan kedalaman ilmu harus dikombinasikan untuk menjawab tantangan generasi digital.
Dalam perjalanan pemikiran Islam, perbedaan pendekatan antara Muhammadiyah dan NU juga berkaitan dengan cara memahami hukum Islam melalui tradisi empat mazhab besar, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Keempat mazhab tersebut merupakan warisan intelektual Islam yang memiliki pengaruh besar dalam perkembangan fikih dunia.
Perbedaan mazhab bukan menunjukkan adanya perpecahan, tetapi menunjukkan bahwa Islam memiliki tradisi keilmuan yang luas dan dinamis. Imam Abu Hanifah melalui Mazhab Hanafi dikenal sebagai ulama yang memberikan perhatian besar terhadap penggunaan akal, qiyas, dan analisis rasional dalam menetapkan hukum. Pendekatan ini berkembang kuat di wilayah Irak yang memiliki persoalan sosial kompleks sehingga membutuhkan metode berpikir yang luas. Kelebihan Mazhab Hanafi adalah fleksibilitasnya dalam menghadapi persoalan baru, terutama ketika tidak ditemukan penjelasan langsung dalam teks. Namun, sebagian ulama mengkritik bahwa penggunaan rasionalitas yang besar membutuhkan kehati-hatian agar tidak terlalu jauh dari sumber utama agama. Dari sini terlihat bahwa setiap mazhab memiliki kekuatan sekaligus keterbatasan, dan semuanya menjadi bagian dari kekayaan peradaban Islam.
Selain Mazhab Hanafi, tradisi pemikiran Islam juga berkembang melalui Mazhab Maliki yang didirikan oleh Imam Malik bin Anas di Madinah. Mazhab ini memiliki karakter kuat dalam menghormati praktik masyarakat Madinah sebagai salah satu sumber pertimbangan hukum Islam karena Madinah dianggap sebagai tempat berkembangnya kehidupan Islam generasi awal setelah Rasulullah SAW. Kekuatan utama Mazhab Maliki adalah kemampuannya menghubungkan antara teks agama dengan realitas sosial masyarakat. Imam Malik tidak hanya melihat hukum dari sisi dalil tertulis, tetapi juga mempertimbangkan kemaslahatan umat melalui konsep maslahah mursalah. Pendekatan ini memberikan ruang bahwa hukum Islam harus mampu memberikan manfaat dan menjaga kepentingan manusia.
Namun, keterbatasan pendekatan ini adalah penerapannya sering membutuhkan pemahaman mendalam terhadap kondisi sosial tertentu, sehingga tidak semua persoalan dapat langsung diterapkan tanpa melihat konteks. Dari Mazhab Maliki, umat Islam belajar bahwa agama bukan hanya kumpulan aturan, tetapi juga sistem nilai yang bertujuan menghadirkan kemanfaatan, keadilan, dan keseimbangan dalam kehidupan manusia.
Mazhab yang memiliki pengaruh sangat besar di Indonesia adalah Mazhab Syafi’i, yang didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i. Tradisi pesantren NU banyak menggunakan rujukan fikih Mazhab Syafi’i karena memiliki sistem metodologi hukum yang kuat dan terstruktur. Imam Syafi’i dikenal sebagai ulama yang berhasil menyusun dasar-dasar ilmu ushul fikih, yaitu metode memahami bagaimana hukum Islam diambil dari Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Kelebihan Mazhab Syafi’i adalah keseimbangannya antara penggunaan dalil tekstual dan metode analisis hukum. Mazhab ini tidak hanya berpegang pada teks, tetapi juga memiliki mekanisme ilmiah untuk menjawab persoalan baru. Karena itu, banyak ulama Nusantara menggunakan pendekatan Syafi’iyah dalam kehidupan keagamaan masyarakat.
Namun, tantangan Mazhab Syafi’i pada era modern adalah bagaimana mempertahankan kekuatan tradisi tanpa berhenti melakukan pembaruan terhadap persoalan baru seperti ekonomi digital, teknologi, lingkungan, dan perubahan sosial. Artinya, warisan fikih harus terus dikembangkan agar tetap hidup dan relevan.
