Sementara itu, Mazhab Hanbali yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal memiliki karakter yang kuat dalam menjaga kemurnian hadis dan kehati-hatian dalam menetapkan hukum agama. Imam Ahmad dikenal sebagai ulama yang sangat teguh mempertahankan prinsip keilmuan Islam, bahkan menghadapi tekanan politik pada masanya. Kelebihan Mazhab Hanbali adalah perhatian besar terhadap sumber utama Islam, khususnya Al-Qur’an dan hadis. Pendekatan ini menjaga agar pemahaman agama tidak terlalu jauh dari teks dasar. Namun, tantangannya adalah ketika menghadapi persoalan baru yang tidak ditemukan secara langsung dalam teks, diperlukan kemampuan interpretasi agar hukum Islam tetap mampu menjawab perubahan zaman.
Dari empat mazhab tersebut dapat dipahami bahwa tidak ada satu mazhab yang berdiri sendiri sebagai satu-satunya jalan. Keempatnya merupakan hasil ijtihad para ulama besar yang memiliki kontribusi terhadap perkembangan Islam. Perbedaan pendapat dalam fikih bukan alasan untuk bermusuhan, tetapi menunjukkan keluasan tradisi intelektual Islam.
Dalam konteks Indonesia, hubungan antara Muhammadiyah dan NU sebenarnya menunjukkan bagaimana dua pendekatan Islam dapat berjalan bersama. Muhammadiyah lebih banyak menggunakan pendekatan tajdid, tarjih, dan ijtihad kolektif dengan menekankan pengkajian langsung terhadap Al-Qur’an dan Sunnah serta mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan modern. Sementara NU mempertahankan tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah melalui penghormatan terhadap ulama, kitab klasik, dan metodologi mazhab, terutama Mazhab Syafi’i. Perbedaan tersebut bukanlah pertentangan, tetapi bentuk dinamika pemikiran Islam.
Muhammadiyah mengingatkan pentingnya pembaruan agar umat tidak tertinggal, sedangkan NU mengingatkan pentingnya menjaga kesinambungan tradisi agar umat tidak kehilangan akar sejarahnya. Jika kedua pendekatan ini dipadukan, maka Islam Indonesia memiliki kekuatan besar: modern tetapi tetap memiliki akar spiritual, terbuka terhadap perubahan tetapi tetap memiliki identitas.
Dasar penting dari persatuan umat Islam juga ditegaskan dalam Al-Qur’an:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا
Artinya:
“Dan berpegangteguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai. Ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika dahulu kamu bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara.” (QS. Ali Imran: 103)
Ayat ini menjadi pesan penting bahwa perbedaan pemikiran tidak boleh menghilangkan persaudaraan. Muhammadiyah dan NU memiliki tanggung jawab sejarah untuk menunjukkan bahwa perbedaan metode dapat menjadi kekuatan, bukan sumber konflik.
Paragraf 15
Ke depan, arah perjalanan Muhammadiyah dan NU akan sangat menentukan wajah Islam Indonesia. Tantangan terbesar bukan lagi mencari siapa yang paling benar, tetapi bagaimana dua kekuatan besar ini mampu memberikan jawaban terhadap persoalan bangsa. Politik, ekonomi, pendidikan, teknologi, dan perubahan budaya membutuhkan kontribusi organisasi Islam yang memiliki pengalaman panjang. Muhammadiyah dan NU harus menjaga agar politik tetap menjadi sarana pelayanan masyarakat, bukan sekadar arena perebutan kekuasaan. Semangat KH Ahmad Dahlan yang menghadirkan Islam melalui pendidikan dan pelayanan sosial harus terus dikembangkan. Begitu pula semangat KH Hasyim Asy’ari yang menjaga ilmu, akhlak, dan persatuan umat harus tetap menjadi pegangan.
Rasulullah SAW bersabda:
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
Artinya:
“Seorang mukmin dengan mukmin lainnya seperti sebuah bangunan yang saling menguatkan satu sama lain.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menggambarkan bahwa kekuatan umat tidak lahir dari persaingan tanpa batas, tetapi dari kemampuan untuk saling memperkuat. Dalam konteks negara Indonesia, hubungan agama dan negara juga telah memiliki dasar konstitusional. UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Kemudian Pasal 29 ayat (2) menjelaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Maka, masa depan Muhammadiyah dan NU bukan ditentukan oleh seberapa dekat dengan kekuasaan politik, tetapi seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat. Pada akhirnya, dua bestie KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari meninggalkan pesan besar bahwa Islam Indonesia harus menjadi kekuatan ilmu, kemanusiaan, dan persatuan. Muhammadiyah dan NU tidak harus menjadi sama, tetapi harus berjalan bersama. Karena masa depan Islam Indonesia membutuhkan dua sayap: satu sayap pembaruan dan satu sayap tradisi. Dengan dua sayap tersebut, Islam Indonesia dapat terus terbang menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan arah.
Menurut Penulis 25 Juli 2026 bukan hanya tentang membaca perubahan politik, tetapi tentang mengingat kembali warisan dua ulama besar Indonesia. Jika Muhammadiyah dan NU mampu menjaga nilai KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari, maka Islam Indonesia tidak hanya menjadi kekuatan mayoritas, tetapi juga menjadi kekuatan peradaban. (*)
