Mahkamah Agung (MA) RI menjalin kerja sama strategis dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Ruang Koesoemah Atmadja, Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus meneguhkan integritas dalam sistem peradilan di Indonesia.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Busyro Muqoddas, menegaskan komitmen Muhammadiyah dalam mengabdikan visi organisasinya bagi kemajuan bangsa. Dengan dukungan jaringan pendidikan yang luas, termasuk 43 fakultas hukum, Muhammadiyah dinilai siap memperluas kontribusi melalui berbagai lembaga otonomnya.
“Insyaallah SDM di Muhammadiyah dengan segala keterbatasannya itu cukup untuk itu dan oleh karena itulah maka kami juga berpikiran bagaimana Muhammadiyah itu lewat majelis hukum hak asasi manusia, lewat LHKP lembaga hikmah kebijakan publik, lewat LBH Muhammadiyah bisa diberi kesempatan untuk mengembangkan amaliyah kami,” ucap Busyro.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan riset sebagai bagian dari upaya mengawal berbagai persoalan hukum.
“Kami punya agenda untuk melakukan satu gerakan ilmu yang bagaimana nanti pendekatan dari sudut hukum melalui riset-riset, kajian-kajian termasuk melakukan riset-riset terhadap problem-problem non-hukum yang secara tidak langsung berhubungan dengan proses-proses penegakan hukum,” tutur Busyro.
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menyambut positif kerja sama tersebut dan menilai sinergi ini sebagai pertemuan antara kekuatan hukum dan nilai moralitas. Ia juga mengakui peran besar lembaga pendidikan Muhammadiyah dalam melahirkan aparatur peradilan yang berintegritas.
“Ketika dua institusi ini bertemu dan menjalin kerjasama, maka yang sesungguhnya sedang dibangun adalah sinergi antara kekuatan hukum dan kekuatan moral sosial.”
Sunarto turut mengapresiasi kontribusi kader Muhammadiyah di dunia peradilan.
“Tidak sedikit hakim, pejabat, dan aparatur peradilan terlahir dari rahim institusi pendidikan Muhammadiyah. Mereka hadir dan mengabdi di seluruh penjuru tanah air, membawa bekal keilmuan, etos kerja, serta nilai-nilai integritas yang ditanamkan oleh lembaga pendidikannya.”
Kerja sama ini mencakup bidang pendidikan, pelatihan, kajian kebijakan strategis, serta penguatan etika profesi. Meski demikian, Sunarto menegaskan bahwa kemitraan tersebut tidak akan mengganggu independensi hakim dalam mengambil keputusan.
“Kerjasama ini tentunya bukan dimaksudkan untuk membuka ruang intervensi terhadap proses peradilan atau bukan campur tangan terhadap putusan hakim dan bukan pula kompromi terhadap independensi lembaga yudikatif, sebab independensi peradilan adalah prinsip yang mendasar dan tidak dapat ditawar,” tegas Sunarto. (*/tim)
