Membumikan Kembali 16 Tahun Fatwa Haram Rokok di Muhammadiyah

Membumikan Kembali 16 Tahun Fatwa Haram Rokok di Muhammadiyah
*) Oleh : Ir. H. Zen Zainul HP.,CWC.,CHt
Direktur ComBAT (Community of Bioethic & Anti Tobacco), Founder & Trainer Quantum FRESh & Ketua LSBO PDM Kota Bekasi
www.majelistabligh.id -

​Merokok sudah menjadi bagian dari lanskap sosial kita sehari-hari. Mulai dari obrolan warung kopi hingga sudut-sudut jalan, asap rokok konvensional maupun kepulan uap rokok elektrik (vape) begitu mudah kita jumpai.
Namun, bagi warga Muhammadiyah, ada sebuah alarm spiritual dan medis yang sebenarnya sudah berbunyi cukup lama.

​Hampir 16 tahun yang lalu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan keputusan besar: mengharamkan rokok, termasuk rokok elektrik atau vape.

​Keputusan ini bukanlah fatwa yang lahir dari ruang hampa atau sekadar ikut-ikutan tren. Muhammadiyah merumuskannya lewat tiga kacamata berpikir yang sangat kokoh: bayani (sumber teks suci), burhani (fakta sains dan medis), serta ‘urfi (dampak sosial di masyarakat).

​Mengapa rokok sampai pada derajat “haram”? Mari kita urai alasannya dengan hati yang lapang dan pikiran yang jernih.

​Lima Fondasi Mengapa Rokok Itu Haram

​Jika kita bedah lebih dalam, ada lima alasan kuat yang melandasi Fatwa Majelis Tarjih ini:

1. ​Larangan Merusak Diri Sendiri

Islam adalah agama yang sangat menghargai kehidupan. Dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 195), Allah Swt. menegaskan agar kita tidak menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Rasulullah SAW juga bersabda dengan sangat tegas: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” Memasukkan racun ke dalam tubuh secara sadar jelas bertentangan dengan prinsip ini.

2. ​Masuk dalam Kategori Khaba’its (Sesuatu yang Buruk)

Dalam QS. Al-A’raf: 157, dijelaskan bahwa Allah menghalalkan segala yang baik (thayyibat) dan mengharamkan segala yang buruk atau kotor (khaba’its).
Rokok—dengan baunya yang menyengat, kandungan zat kimianya, serta efeknya yang merusak organ tubuh—sangat jelas memenuhi kriteria sebagai sesuatu yang buruk dan kotor.

3. ​Ke Egoisan yang Membahayakan Orang Lain

Asap rokok tidak hanya dihirup oleh pelakunya. Orang-orang tercinta di sekitar kita—anak, istri, orang tua, hingga teman kerja—terpaksa menjadi perokok pasif. Menghisap rokok di ruang publik berarti kita sedang merampas hak orang lain untuk menghirup udara bersih, dan itu adalah bentuk kezaliman sosial.

4. ​Jebakan Pemborosan (Israf dan Tabzir)

Berapa banyak uang yang terbakar menjadi asap setiap bulannya? Islam melarang keras tindakan mubazir. Alangkah indahnya jika dana yang digunakan untuk membeli rokok atau vape dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih produktif: pendidikan anak, nutrisi keluarga, atau ditabung untuk masa depan.

5. ​Fakta Medis yang Tak Terbantahkan

Dari sudut pandang ilmiah (burhani), dunia kedokteran telah sepakat bahwa rokok adalah jembatan utama menuju berbagai penyakit mematikan, mulai dari kanker, penyakit jantung, hingga gangguan pernapasan kronis.

​Bagi Muhammadiyah, esensi utama dari beragama salah satunya adalah hifz an-nafs (menjaga dan melindungi jiwa). Perlindungan terhadap nyawa dan kesehatan jauh lebih tinggi derajatnya daripada sekadar mengejar kenikmatan sesaat atau status sosial. Bahkan secara hukum fikih praktis, aktivitas merokok di siang hari jelas-jelas membatalkan ibadah puasa.

​Menghadapi Realita: Candu Itu Berat, tapi Niat Jauh Lebih Kuat

​Kita harus jujur dan berempati. Berhenti merokok itu tidak mudah. Nikotin adalah zat adiktif. Ketika seseorang sudah terjebak dalam lingkaran candu, tubuh dan pikirannya akan protes ketika rokok itu dihentikan. Ada rasa gelisah, asam di mulut, hingga stres yang muncul saat mencoba berhenti.

​Namun, apakah karena sulit lalu kita menyerah?
Tentu tidak.

​”Perjalanan seribu mil selalu dimulai dengan satu langkah pertama. Begitu juga dengan berhenti merokok: ia dimulai dari satu niat tulus di dalam hati.”

​Di sinilah pentingnya peran kita semua. Fatwa yang sudah berusia hampir 16 tahun ini tidak boleh hanya menjadi dokumen usang di atas rak perpustakaan. Sosialisasi dan edukasi harus terus digaungkan tanpa henti, khususnya di lingkungan warga Muhammadiyah, mulai dari ranting, cabang, amal usaha, hingga tingkat pusat.

​Bagaimana Kita Bergerak ke Depan?

​Menyosialisasikan fatwa ini tidak bisa dilakukan dengan cara menghakimi atau memusuhi mereka yang masih merokok. Pendekatannya harus persuasif, penuh rangkulan, dan berbasis solusi.

​Kita perlu membangun ekosistem yang mendukung mereka untuk sembuh dari candu. Saling mengingatkan dengan cara yang baik, mengedukasi generasi muda (khususnya pelajar dan mahasiswa) agar tidak menyentuh vape atau rokok sejak dini, serta mengalihkan budaya berkumpul tanpa asap rokok.

​Insya Allah, dengan niat yang lurus, semangat yang tinggi, serta ikhtiar yang konsisten, kita bisa mewujudkan warga Muhammadiyah dan masyarakat luas yang lebih sehat, bersih, dan berkemajuan. Berhenti merokok memang berat, tetapi menjaga titipan tubuh dari Allah adalah sebuah kewajiban yang jauh lebih mulia. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Search