#Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia: Mengembalikan Negara sebagai Pelayan dan Pengayom Rakyat
Tanggal 17 Agustus 2026, bangsa Indonesia memperingati 81 tahun kemerdekaan. Selama lebih dari delapan dekade, negeri ini telah mencatat berbagai kemajuan di bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, teknologi, dan demokrasi. Namun, di balik berbagai capaian tersebut, masih mengemuka satu pertanyaan mendasar: Apakah negara telah benar-benar mengurus rakyat, atau justru dalam berbagai aspek kehidupan rakyat merasa semakin “terkuras”?
Permainan kata antara mengurus dan menguras memang hanya berbeda satu huruf, tetapi mengandung makna yang sangat berbeda. Mengurus rakyat berarti melayani, melindungi, memberdayakan, dan menyejahterakan. Sebaliknya, menguras rakyat menggambarkan keadaan ketika beban yang dipikul masyarakat terasa semakin berat, sementara pelayanan publik belum sepenuhnya memenuhi harapan, dan penyalahgunaan amanah masih menjadi pekerjaan rumah bangsa.
Kemerdekaan yang diperjuangkan dengan darah, air mata, dan pengorbanan para pahlawan tidak dimaksudkan sekadar mengganti penguasa atau mengibarkan Sang Merah Putih. Tujuan luhur kemerdekaan telah ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Dalam perspektif Islam, amanah kekuasaan memiliki tujuan yang sejalan. Kekuasaan bukanlah hak untuk dilayani, melainkan kewajiban untuk melayani. Jabatan bukanlah sarana memperoleh keistimewaan, tetapi amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Karena itu, ukuran keberhasilan seorang pemimpin bukan terutama pada lamanya memegang kekuasaan atau banyaknya proyek yang dibangun, melainkan pada sejauh mana kehadiran negara menghadirkan rasa keadilan, keamanan, kemakmuran, dan harapan bagi rakyat.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi saat yang tepat untuk melakukan muhasabah kebangsaan. Refleksi ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan mengingatkan bahwa cita-cita kemerdekaan hanya akan terwujud apabila negara tetap teguh menjalankan fungsinya sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom seluruh rakyat Indonesia.
Negara Hadir untuk Mengurus Rakyat.
Perspektif UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pancasila, dan Islam
Negara bukanlah tujuan, melainkan sarana untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, adil, makmur, dan bermartabat. Oleh karena itu, keberadaan negara memperoleh legitimasi bukan semata-mata karena memiliki kekuasaan, melainkan karena menjalankan amanah untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat. Dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, kekuasaan harus diabdikan bagi kepentingan rakyat, bukan sebaliknya.
Para pendiri bangsa telah meletakkan fondasi tersebut secara sangat jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Indonesia dibentuk untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” (Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Rumusan ini menunjukkan bahwa orientasi utama penyelenggaraan negara adalah pelayanan kepada rakyat dan terwujudnya kemaslahatan bersama.
Semangat tersebut sejalan dengan sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan sosial bukan sekadar slogan, tetapi amanat konstitusional yang harus diwujudkan melalui kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, pemerataan kesempatan, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta pengelolaan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Asshiddiqie, 2010).
Dalam perspektif Islam, kepemimpinan merupakan amanah (al-amānah) yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Al-Qur’an menegaskan:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58).
Ayat ini menegaskan bahwa amanah dan keadilan merupakan dua pilar utama penyelenggaraan pemerintahan. Kekuasaan bukanlah hak untuk dipergunakan sesuka hati, melainkan titipan yang wajib dikelola demi kemaslahatan masyarakat (Ibn Kathīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, tafsir QS. An-Nisā’ [4]: 58).
