Prinsip yang sama ditegaskan oleh Rasulullah ﷺ: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini memperluas makna kepemimpinan, mulai dari tingkat keluarga hingga penyelenggara negara. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang dipikulnya.
Tradisi pemerintahan Islam bahkan mengenal konsep bahwa pemimpin adalah pelayan umat, bukan penguasa yang harus dilayani. Umar bin al-Khattab ra. pernah mencontohkan bagaimana seorang kepala negara harus siap mempertanggungjawabkan kesejahteraan rakyatnya. Sikap ini kemudian menjadi inspirasi bagi lahirnya konsep tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat (al-Māwardī, Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah).
Dari perspektif konstitusi Indonesia maupun ajaran Islam, dapat disimpulkan bahwa hakikat penyelenggaraan negara adalah mengurus rakyat. Setiap kebijakan publik semestinya diukur dengan satu pertanyaan sederhana tetapi mendasar: apakah kebijakan tersebut semakin memudahkan kehidupan rakyat, memperluas keadilan, dan meningkatkan kesejahteraan mereka? Jika jawabannya adalah ya, maka negara sedang menjalankan amanahnya. Namun, apabila kebijakan justru memperberat kehidupan masyarakat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka evaluasi menjadi sebuah keniscayaan.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan pemerintahan tidak hanya terletak pada angka-angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada sejauh mana rakyat merasakan kehadiran negara sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom. Inilah esensi pemerintahan yang berkeadilan, sebagaimana dikehendaki oleh konstitusi dan diajarkan oleh Islam.
Ketika Mengurus Berubah Menjadi Menguras
Refleksi atas Amanah Kekuasaan dan Tata Kelola Pemerintahan
Dalam negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap kebijakan publik pada hakikatnya harus diarahkan untuk melindungi kepentingan rakyat. Namun, sejarah berbagai bangsa menunjukkan bahwa penyimpangan dapat terjadi ketika kekuasaan tidak lagi dipandang sebagai amanah, melainkan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Di sinilah perbedaan mendasar antara mengurus rakyat dan menguras rakyat. Mengurus rakyat berarti menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, birokrasi yang sederhana, anggaran yang efisien, serta kebijakan yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk hidup lebih sejahtera. Sebaliknya, menguras rakyat terjadi ketika sumber daya publik tidak dikelola secara amanah sehingga manfaat pembangunan tidak dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Salah satu bentuk paling nyata dari praktik “menguras rakyat” adalah korupsi. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan amanah rakyat. Dana yang semestinya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, irigasi, pemberdayaan ekonomi, dan perlindungan sosial justru berpindah ke tangan segelintir orang. Akibatnya, masyarakat kehilangan hak atas pelayanan publik yang berkualitas, sementara kesenjangan sosial semakin melebar (Klitgaard, Controlling Corruption, 1988).
Selain korupsi, pemborosan anggaran juga menjadi tantangan serius. Program yang tidak tepat sasaran, proyek yang tidak memberikan manfaat yang sepadan dengan biaya, birokrasi yang berbelit-belit, serta lemahnya pengawasan dapat mengurangi efektivitas penggunaan keuangan negara. Setiap rupiah yang terbuang sesungguhnya adalah hak masyarakat yang tidak sampai kepada yang berhak menerimanya.
Dalam konteks ekonomi, negara memang memiliki kewenangan memungut pajak dan penerimaan lainnya berdasarkan undang-undang. Pajak merupakan instrumen penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Namun, legitimasi moral dan konstitusional pemungutan tersebut sangat bergantung pada prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kemanfaatan. Rakyat akan lebih mudah menerima berbagai kewajiban apabila mereka merasakan bahwa dana yang dihimpun benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan perlindungan sosial yang berkualitas.
Islam memberikan peringatan keras terhadap setiap bentuk penyalahgunaan harta publik. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah [2]: 188)
Ayat ini tidak hanya mengatur hubungan antarindividu, tetapi juga mengandung prinsip universal bahwa setiap harta yang berada dalam pengelolaan manusia harus digunakan secara benar, adil, dan bertanggung jawab. Para ulama menjelaskan bahwa harta milik umum (al-māl al-‘ām) wajib dijaga karena berkaitan dengan hak masyarakat luas (Al-Qurṭubī, Al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur’ān, tafsir QS. Al-Baqarah [2]: 188).
Karena itu, membangun pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya dengan memperberat sanksi hukum. Yang lebih mendasar adalah membangun budaya amanah, integritas, profesionalisme, dan keteladanan. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penguatan pendidikan karakter, pengawasan yang efektif, serta partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah negara tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dikelola atau tingginya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana setiap kebijakan benar-benar menghadirkan kemudahan, keadilan, dan kesejahteraan bagi rakyat. Di sinilah makna sesungguhnya dari pemerintahan yang mengurus rakyat, bukan menguras rakyat.
