Menjaga Marwah Pesantren di Tengah Framing Negatif Media

Menjaga Marwah Pesantren di Tengah Framing Negatif Media
*) Oleh : Moh. Mas’al, S.HI, M.Ag
Kepsek SMP Al Fattah & Anggota MTT PDM Sidoarjo
www.majelistabligh.id -

#Antara Ulah Oknum, Muhasabah Internal, dan Keteguhan Para Kiai Istiqamah

Pesantren sejak dahulu merupakan benteng moral, pusat ilmu, dan kawah candradimuka lahirnya ulama serta pejuang bangsa. Dari rahim pesantren lahir tokoh-tokoh besar yang bukan hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga adab, kesederhanaan, dan pengorbanan untuk umat. Namun akhir-akhir ini, sebagian media seakan membangun framing negatif terhadap pesantren akibat munculnya kasus-kasus yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan kiai atau pengasuh. Akibatnya, sebagian masyarakat mulai memandang pesantren dengan rasa curiga dan kekhawatiran.

Padahal, jika ditelaah secara jernih, kesalahan tersebut bukanlah representasi dari pesantren secara keseluruhan. Sebagaimana tidak semua aparat rusak karena ulah sebagian oknum, maka tidak adil pula bila seluruh pesantren dicap buruk hanya karena tindakan segelintir orang. Dalam kaidah syariat disebutkan:

“Hukum itu tidak dibangun di atas perkara yang jarang terjadi.”

Imam asy-Syathibi رحمه الله menjelaskan bahwa syariat memandang sesuatu berdasarkan mayoritas kenyataan, bukan kasus pengecualian.¹ Maka menilai seluruh pesantren dari beberapa kasus adalah bentuk generalisasi yang tidak proporsional.

Allah Ta‘ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik membawa berita, maka telitilah kebenarannya.”²

Ayat ini menjadi pelajaran penting agar umat tidak mudah menggiring opini tanpa tabayyun. Sebab media kadang lebih tertarik pada sensasi dibanding proporsi. Kasus yang melibatkan pesantren diberitakan berulang-ulang, sementara jutaan santri yang menghafal Al-Qur’an, berbakti kepada masyarakat, menjaga akhlak, dan menjadi penjaga moral bangsa jarang diangkat ke permukaan.

Namun demikian, pesantren juga tidak boleh menutup mata. Kritik dan evaluasi tetap dibutuhkan sebagai bentuk muhasabah. Umar bin Khattab رضي الله عنه berkata:

رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً أَهْدَى إِلَيَّ عُيُوبِي
Semoga Allah merahmati orang yang menunjukkan kepadaku kekuranganku.”³

Apa yang Harus Dibenahi dari Pesantren?

👉Pertama, penguatan sistem pengawasan dan transparansi. Pesantren tradisional selama ini banyak dibangun di atas kepercayaan penuh kepada figur kiai. Nilai ini baik, namun tetap perlu diimbangi dengan sistem kontrol yang sehat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Pengurus, dewan asatidz, hingga wali santri perlu dilibatkan dalam mekanisme pengawasan yang bijak dan profesional.

👉Kedua, pendidikan adab dan amanah bagi para pengajar. Sebagian tragedi yang terjadi berawal dari lemahnya muraqabah kepada Allah. Ilmu tanpa ketakwaan akan berubah menjadi alat kerusakan. Imam Malik رحمه الله pernah berkata kepada muridnya:

تَعَلَّمِ الْأَدَبَ قَبْلَ أَنْ تَتَعَلَّمَ الْعِلْمَ
Pelajarilah adab sebelum mempelajari ilmu.”⁴

Karena itu, pesantren tidak cukup hanya melahirkan orang alim, tetapi juga harus melahirkan pribadi yang takut kepada Allah.

👉Ketiga, membangun komunikasi sehat dengan masyarakat dan media. Banyak pesantren yang terlalu tertutup sehingga ketika muncul masalah, publik langsung membangun prasangka buruk. Sikap terbuka dalam koridor syariat akan membantu menjaga kepercayaan umat terhadap lembaga pendidikan Islam.

👉Keempat, memperkuat sanad keilmuan dan ruh tarbiyah salaf. Sebab pesantren yang benar-benar menjaga manhaj ulama terdahulu biasanya sangat menekankan kezuhudan, adab, dan tanggung jawab moral. Kiai bukan diposisikan sebagai figur yang tak boleh dikritik, tetapi sebagai pewaris nabi yang harus menjaga amanah ilmu.

Sikap Ulama dan Kiai yang Istiqamah

Di tengah badai fitnah tersebut, masih banyak ulama dan kiai yang istiqamah menjaga marwah pesantren dengan penuh keikhlasan. Mereka tetap mengajar kitab di masjid-masjid sederhana, membangunkan santri untuk qiyamul lail, mendidik akhlak sebelum kecerdasan, dan hidup jauh dari gemerlap dunia.

Mereka sadar bahwa menjaga pesantren berarti menjaga masa depan umat. Sebab bila pesantren runtuh, maka generasi akan kehilangan tempat belajar agama yang paling dekat dengan ruh keikhlasan dan adab.

Buya Hamka رحمه الله pernah mengingatkan bahwa kerusakan segelintir orang jangan sampai membuat umat membenci agamanya.⁵ Kesalahan individu harus dihukum secara adil, tetapi lembaga pendidikan Islam yang telah berjasa besar bagi bangsa tidak boleh dihancurkan oleh opini yang dibangun secara sepihak.

KH. Hasyim Asy‘ari رحمه الله juga menekankan bahwa kemuliaan ilmu tergantung pada kemuliaan pengembannya. Dalam Adabul ‘Alim wal Muta‘allim, beliau mengingatkan para guru agar menjaga kehormatan diri karena masyarakat melihat agama melalui perilaku ulama.⁶

Maka para kiai istiqamah hari ini memiliki tugas berat: membersihkan pesantren dari oknum perusak sekaligus mempertahankan identitas pesantren sebagai pusat ilmu dan akhlak. Mereka tidak boleh alergi terhadap evaluasi, tetapi juga tidak boleh tunduk pada framing yang ingin menjauhkan umat dari ulama.

Pada akhirnya, masyarakat harus bersikap adil. Jika ada oknum yang bersalah, maka hukumlah oknumnya, bukan membenci seluruh pesantren. Sebab sejarah membuktikan bahwa pesantren telah menjadi benteng terakhir moral bangsa ketika banyak institusi lain justru kehilangan arah.

Allah Ta‘ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan.”⁷

Karena itu, menjaga marwah pesantren bukan hanya tugas para kiai, tetapi tanggung jawab seluruh umat Islam. Dengan evaluasi yang jujur, ketegasan terhadap oknum, serta dukungan kepada para ulama yang istiqamah, pesantren akan tetap menjadi cahaya peradaban Islam di tengah gelapnya fitnah zaman.

Footnotes:

1. Abu Ishaq asy-Syathibi, Al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari‘ah (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997), 2:271.
2. Al-Qur’an, al-Hujurat [49]: 6.
3. Ibn ‘Abd al-Barr, Jami‘ Bayan al-‘Ilm wa Fadhlih (Riyadh: Dar Ibn al-Jauzi, 1994), 1:775.
4. Al-Khatib al-Baghdadi, Al-Jami‘ li Akhlaq ar-Rawi wa Adab as-Sami‘ (Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, 1997), 1:80.
5. Hamka, Tafsir al-Azhar (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982), 26:187.
6. KH. Hasyim Asy‘ari, Adabul ‘Alim wal Muta‘allim (Jombang: Maktabah at-Turats al-Islami, t.t.), 24.
7. Al-Qur’an, al-Ma’idah [5]: 2.

 

Tinggalkan Balasan

Search