Menteri Dikdasmen: Ajak Perkuat Potensi Keuangan Sosial Syariah

Prof. Abdul Mu’ti, membuka Rakornas III Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah, Jumat (10/10/2025).
www.majelistabligh.id -

www.majelistabligh.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) RI, Prof. Abdul Mu’ti, membuka secara resmi Rakornas III Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Flores Ballroom, Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Sebagai salah satu tokoh sentral di Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menekankan aspek teologis dalam menggali potensi keuangan Islam, mulai dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf).

Ia memaparkan besarnya potensi keuangan sosial yang dapat dilakukan, misalnya melalui sistem lelang barang bekas yang bisa bernilai tinggi karena pernah digunakan para tokoh, sehingga menjadi kebanggaan tersendiri untuk memakainya.

Menurutnya, potensi ziswaf dan bentuk lainnya sangat besar dimiliki umat beragama. Karena itu, kemudahan dalam berderma akan memudahkan pula datangnya rezeki dari Allah.

“Kemudahan berderma akan memudahkan datangnya rezeki dari Allah,” tegas Abdul Mu’ti.

Abdul Mu’ti menyebut, Rakornas ini diharapkan menjadi ajang konsolidasi organisasi. Pasca kegiatan, pimpinan MPW PP Muhammadiyah perlu melakukan program yang bermanfaat bagi kemajuan Persyarikatan dan masyarakat.

Ia juga mengapresiasi kesungguhan dan kerja sama antara MPW PP Muhammadiyah dan Bank Indonesia (BI) untuk menjadikan wakaf sebagai skema pembiayaan keuangan sosial syariah.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, menyampaikan adanya peran strategis Indonesia dalam mendorong keuangan sosial syariah. Menurutnya, penguatan ekosistem keuangan sosial melalui wakaf sangat potensial di Indonesia, khususnya bagi generasi muda.

“Sebanyak 87 persen responden meyakini media sosial merupakan platform efektif untuk meningkatkan ekonomi sosial syariah,” ujar Juda.

Ketua MPW PP Muhammadiyah, Dr. Amirsyah Tambunan, dalam sambutan pembukaan Rakornas, menyampaikan bahwa mendayagunakan wakaf bukan hanya tugas dan tanggung jawab nazhir, melainkan juga semua pihak. Mengurus wakaf Persyarikatan Muhammadiyah harus melibatkan seluruh kekuatan di Persyarikatan.

“Mengurus wakaf itu bukan pekerjaan dunia semata, tapi jembatan menuju akhirat. Karena wakaf pada hakikatnya milik Allah. Nazhir memiliki tugas mulia untuk mengelolanya,” ujarnya

Amirsyah sambil mengutip Surat Ali Imran ayat 92:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, sungguh Allah Maha Mengetahui.”

Dr. Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa setelah diberikan amanah oleh PP Muhammadiyah untuk mengelola wakaf, pihaknya telah melakukan beberapa langkah strategis.

Pertama, memperkuat Sistem Manajemen Aset Muhammadiyah (Simam). Sejak tahun 2019 telah memperoleh hak cipta Persyarikatan Muhammadiyah. Ia menegaskan, kekuatan pengelolaan berbasis Simam mampu menggali potensi wakaf di lingkungan Muhammadiyah.

Kedua, mengembangkan Sistem Informasi Akuntansi dan Manajemen Wakaf Muhammadiyah (Samawi). Sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan wakaf yang transparan dan akuntabel.

Kedua sistem tersebut bekerja secara sistemik dengan dukungan sumber daya manusia (SDM), yaitu nazhir yang kompeten, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Muhammadiyah.

“Kepercayaan publik adalah aset paling mahal dalam pengelolaan wakaf,” tegasnya.

Muhammadiyah kini masuk dalam kategori organisasi sosial terkaya keempat di Indonesia, bukan hanya karena besarnya aset, tetapi juga karena tingginya kepercayaan masyarakat. Termasuk kepercayaan dari Bank Indonesia, yang selama tiga tahun berturut-turut menjadi sponsor utama Rakornas MPW PP Muhammadiyah.

Untuk meningkatkan produktivitas wakaf, perlu dilakukan penguatan nazhir wakaf sekaligus pemenuhan hak pembiayaan nazhir. Yaitu sebesar 10 persen, sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 12, yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10 persen.

Amirsyah menjelaskan, kekuatan sistem yang sejalan dengan profesionalisme nazhir akan mampu melakukan percepatan (akselerasi) pengelolaan wakaf. Berdasarkan data Simam, 70,46 persen wakaf telah digunakan secara produktif, untuk pendidikan mulai TK hingga perguruan tinggi, masjid, musala, rumah sakit, dan lainnya.

Sementara itu ada 9 persen dari total luas 218.150.061 m² belum produktif, dengan 42 persen di antaranya telah masuk ke dalam Simam. Pada akhir periode 2027, ditargetkan akan mencapai 85 persen.

“Kami terus melakukan penguatan tata kelola agar wakaf lebih produktif untuk kemaslahatan umat dan bangsa,” ujarnya.

Amirsyah menjelaskan bahwa pengelolaan wakaf strategis untuk menghasilkan inovasi dan rekomendasi kebijakan dalam mengoptimalkan potensi besar wakaf bagi kemaslahatan umat, bangsa, dan negara.

Wakaf, katanya, bukan hanya amal ibadah, tetapi juga instrumen ekonomi yang berpotensi memperkuat perekonomian Indonesia dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Wakaf dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi inklusif serta mendukung pendidikan, perumahan, pemberdayaan UMKM, dan program sosial serta kesehatan.

Untuk mengoptimalkan wakaf, Muhammadiyah telah melakukan aksi kolaboratif melalui penguatan tata kelola wakaf dan inovasi pendayagunaan wakaf dengan berbagai instrumen baru.

  1. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dengan pemanfaatan teknologi digital yang mengedepankan aspek sustainability atau keberlanjutan, dan penguatan literasi dan edukasi tentang wakaf. Bank Indonesia melakukan kerja sama dengan Muhammadiyah dalam memajukan ekonomi dan keuangan Syariah.
  2. Wakaf Uang Temporer (CWLD) yaitu wakaf uang temporer. Menggunakan mekanisme deposito di bank syariah. Dalam produk ini, wakif menyetorkan sejumlah uang dalam bentuk deposito, bagi hasil dari deposito disalurkan untuk program-program sosial yang dikelola oleh nazhir. Setelah periode wakaf berakhir, pokok depositonya akan dikembalikan kepada wakif (CWLD).

Dalam sambutan penutupan Rakornas, Sekretaris MPW PP Muhammadiyah, M. Mashuri Masyhuda, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan Rakornas MPW PP Muhammadiyah. Rakornas ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran wakaf dalam membangun kemandirian ekonomi umat dan memperkuat jejaring keuangan sosial syariah Muhammadiyah.

“Rakornas ini dihadiri 33 perwakilan seluruh Indonesia. Juga hadir mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, Uhamka, dan UMJ sebagai wahana edukasi bagi mahasiswa,” katanya. (Amirsyah)

Tinggalkan Balasan

Search