Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, Nur Fajri Romadhon, menjelaskan bahwa Muhammadiyah bukanlah organisasi yang anti terhadap mazhab.
Sebaliknya, Muhammadiyah menghargai seluruh khazanah mazhab fikih, namun tidak mengikatkan diri hanya kepada satu mazhab tertentu.
Hal itu ia sampaikan dalam program Stand Up Kajian yang disiarkan Muhammadiyah Channel pada Kamis (2/7/2026). Dalam pemaparannya, Nur Fajri menjelaskan, secara bahasa kata mazhab berasal dari bahasa Arab zahaba yang berarti “pergi”. Karena itu, mazhab pada mulanya dimaknai sebagai jalan atau metode yang ditempuh seorang ulama dalam menghasilkan suatu pendapat hukum.
“Kalau kita berbicara mazhab Imam Syafi’i, maka yang dimaksud bukan sekadar kumpulan pendapat Imam Syafi’i, tetapi juga metode beliau dalam sampai kepada pendapat tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seorang ulama besar seperti Imam Syafi’i tidak pernah mengemukakan pendapat secara serampangan. Setiap fatwa dibangun di atas metodologi ilmiah yang kuat.
Bahkan, lanjutnya, Imam Syafi’i dikenal sebagai ulama pertama yang membukukan ilmu ushul fikih melalui karya monumentalnya, Ar-Risalah. Kitab tersebut lahir atas permintaan ulama hadis dari Basrah, Imam Abdurrahman bin Mahdi, yang menginginkan adanya pedoman sistematis dalam memahami dalil-dalil syariat, khususnya hadis.
Nur Fajri menjelaskan bahwa pembukuan tersebut bukan berarti sebelumnya umat Islam tidak memiliki metode berijtihad. Para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in telah memiliki metodologi dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah, hanya saja belum terdokumentasikan dalam bentuk kitab sebagaimana yang dilakukan Imam Syafi’i.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam perkembangannya, istilah mazhab tidak lagi hanya merujuk pada pendapat seorang imam mazhab semata. Mazhab berkembang menjadi kumpulan pandangan para ulama lintas generasi yang berafiliasi kepada metodologi imam tersebut.
Karena itu, suatu mazhab memungkinkan mengalami perkembangan melalui proses evaluasi ilmiah. Pendapat yang dahulu dianggap kuat dapat berubah apabila ulama generasi berikutnya menemukan bahwa pendapat lain justru lebih sesuai dengan metode imam mazhab tersebut.
Sebagai contoh, ia menyebut Imam an-Nawawi maupun Imam Ibnu Hajar al-Haitami yang dalam sejumlah persoalan melakukan peninjauan kembali terhadap pendapat resmi dalam Mazhab Syafi’i.
“Jadi mazhab itu bukan sesuatu yang beku. Ia berkembang melalui evaluasi para ulama yang tetap berpegang pada metodologi imam mazhabnya,” ujarnya.
Sikap Muhammadiyah terhadap Mazhab
Menjawab pertanyaan mengenai sikap Muhammadiyah terhadap mazhab, Nur Fajri menegaskan bahwa selama ini sering muncul kesalahpahaman seolah-olah Muhammadiyah tidak bermazhab.
Padahal, katanya, dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah terdapat lima wawasan, dan salah satunya adalah tidak berafiliasi kepada satu mazhab tertentu. Kalimat tersebut bukan berarti Muhammadiyah menolak seluruh mazhab atau mengabaikan pendapat para imam.
“Yang dimaksud adalah Muhammadiyah tidak mengikatkan diri hanya kepada satu mazhab tertentu,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam sejarah Islam sebenarnya terdapat banyak mazhab fikih. Selain empat mazhab yang masih bertahan hingga kini, pernah berkembang pula mazhab Az-Zahiri, Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Al-Laits bin Sa’ad, Ishaq bin Rahuyah, Ath-Thabari, Sufyan bin ‘Uyainah, dan sejumlah mazhab lainnya.
Hanya saja, seiring perjalanan sejarah, yang tetap lestari dengan bangunan keilmuan yang utuh adalah empat mazhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Menurut Nur Fajri, Muhammadiyah memandang seluruh warisan keilmuan tersebut sebagai khazanah yang dapat dikaji secara objektif tanpa harus membatasi diri hanya pada satu mazhab.
Ia mengutip pandangan tokoh Muhammadiyah, K.H. Mas Mansur, dalam Dua Belas Langkah Muhammadiyah yang mengajak warga Muhammadiyah untuk memperluas pemahaman agama, bukan membatasi diri hanya pada satu mazhab.
“Bahkan dalam praktiknya sekarang sangat sulit menemukan masyarakat yang benar-benar tidak pernah keluar sama sekali dari satu mazhab,” katanya.
Ia mencontohkan bahwa ulama besar Syafi’iyah sendiri, seperti Imam an-Nawawi dan Imam al-Ghazali, dalam beberapa persoalan memilih pendapat yang berbeda dengan pendapat resmi Mazhab Syafi’i apabila dinilai lebih kuat berdasarkan dalil.
Nur Fajri kemudian menguraikan tiga pertimbangan utama yang melandasi sikap Muhammadiyah untuk tidak berafiliasi kepada satu mazhab tertentu.
Pertama, pertimbangan dalil. Menurutnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan umat Islam untuk bertanya kepada orang yang berilmu apabila tidak mengetahui suatu persoalan sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nahl ayat 43 dan Surah Al-Anbiya ayat 7. Tidak terdapat dalil yang mewajibkan seorang Muslim mengikuti satu ulama atau satu mazhab dalam seluruh persoalan agama.
Selain itu, Al-Qur’an juga memerintahkan agar setiap perselisihan dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nisa ayat 59. Karena itu, menurut Muhammadiyah, ukuran utama dalam memilih suatu pendapat adalah kedekatannya dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
Kedua, pertimbangan objektivitas. Ia menjelaskan bahwa apabila seseorang sejak awal mengikatkan diri hanya kepada satu mazhab, maka ada kemungkinan penilaian terhadap mazhab lain menjadi kurang objektif. Sebaliknya, dengan membuka diri terhadap seluruh pendapat ulama, setiap pandangan dapat ditelaah secara ilmiah untuk melihat mana yang paling kuat berdasarkan dalil.
Ketiga, pertimbangan kemudahan dalam praktik kehidupan. Menurutnya, realitas masyarakat modern yang sangat dinamis membuat seseorang sering menghadapi persoalan yang lebih mudah diselesaikan dengan mempertimbangkan pendapat berbagai mazhab.
Sebagai contoh, ia menyebut persoalan batalnya wudu karena bersentuhan dengan lawan jenis ketika melaksanakan tawaf. Dalam Mazhab Syafi’i, hal tersebut membatalkan wudu sehingga seseorang harus berwudu kembali sebelum melanjutkan tawaf.
Namun, sejumlah ulama Syafi’iyah sendiri memberikan solusi dengan membolehkan mengikuti pendapat mazhab lain yang menyatakan sentuhan tersebut tidak membatalkan wudu apabila terdapat kebutuhan.
Meski demikian, Nur Fajri menegaskan bahwa mengambil pendapat dari berbagai mazhab atau talfiq tidak boleh dilakukan semata-mata karena mengikuti hawa nafsu atau selalu mencari pendapat yang paling ringan.
Menurutnya, perbedaan pendapat mengenai kebolehan talfiq memang telah lama dibahas para ulama. Namun, Muhammadiyah berpandangan bahwa mengambil pendapat dari mazhab yang berbeda diperbolehkan selama landasannya adalah kekuatan dalil, bukan sekadar mencari kemudahan.
“Jadi Muhammadiyah tetap konsisten. Konsistensinya bukan kepada satu mazhab tertentu, melainkan konsisten mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah,” pungkasnya. (*/tim)
