Prinsip-Prinsip Ibadah Tauqifiyah Perspektif Muhammadiyah

Prinsip-Prinsip Ibadah Tauqifiyah Perspektif Muhammadiyah
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah
www.majelistabligh.id -

Salah satu ciri utama manhaj keagamaan Muhammadiyah adalah penegasan bahwa ibadah mahdhah bersifat tauqifiyah, yakni seluruh ketentuan mengenai ibadah harus bersumber dari wahyu dan tuntunan Rasulullah ﷺ.

Dalam bidang ibadah, manusia tidak diberi kewenangan untuk membuat tata cara, bentuk, jumlah, waktu, atau ketentuan baru berdasarkan pertimbangan akal, tradisi, maupun kemaslahatan yang tidak memiliki dasar syar’i. Prinsip ini merupakan konsekuensi dari komitmen Muhammadiyah untuk menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah al-Maqbulah sebagai sumber utama ajaran Islam.¹

Dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah ditegaskan bahwa Muhammadiyah adalah gerakan Islam yang berusaha menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, dengan menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai landasan hidup dan perjuangan.²

Pengertian Ibadah Tauqifiyah
Secara terminologis, ibadah tauqifiyah adalah ibadah yang penetapannya harus menunggu dalil syar’i. Tidak ada ruang bagi manusia untuk menetapkan bentuk ibadah baru yang tidak pernah diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura: 21).

Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak.” (HR. al-Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).

Atas dasar itu Muhammadiyah membedakan secara tegas antara ibadah mahdhah yang bersifat tauqifiyah dan muamalah yang pada dasarnya terbuka untuk pengembangan melalui ijtihad.³

Prinsip Pertama: Hukum Asal Ibadah adalah Tauqif dan Menunggu Dalil
Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan kaidah: الأصل في العبادات التوقف “Hukum asal dalam ibadah adalah menunggu ketetapan syariat.” Kaidah ini merupakan salah satu prinsip dasar dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Berbeda dengan muamalah yang hukum asalnya mubah, dalam ibadah berlaku prinsip bahwa suatu amalan tidak boleh dianggap sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah kecuali terdapat dalil yang memerintahkannya.⁴
Karena itu Muhammadiyah sering menegaskan: “Dalam masalah ibadah tidak boleh ada penambahan, pengurangan, maupun perubahan tanpa dasar syar’i.” Prinsip ini menjadi fondasi bagi berbagai keputusan tarjih mengenai tata cara shalat, puasa, zakat, dan haji.

Prinsip Kedua: Ibadah Harus Berdasarkan Dalil yang Shahih
Muhammadiyah tidak hanya mensyaratkan adanya dalil, tetapi juga menuntut agar dalil tersebut memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) disebutkan bahwa sumber agama adalah Al-Qur’an dan Sunnah maqbulah. Oleh karena itu setiap praktik ibadah harus memiliki landasan yang sahih dari kedua sumber tersebut.⁵

Hal ini menjelaskan mengapa Majelis Tarjih sejak awal melakukan penelitian hadis secara sistematis dalam berbagai persoalan ibadah, seperti; Tata cara shalat, Qunut Subuh, Jumlah rakaat Tarawih, Shalat Id, Zikir dan doa, dan Manasik haji.

Dengan demikian ukuran kebenaran suatu ibadah bukan semata-mata tradisi atau banyaknya pengikut, melainkan kekuatan dalil yang mendasarinya.

Prinsip Ketiga: Ittiba’ kepada Rasulullah ﷺ Merupakan Inti Ibadah
Muhammadiyah memahami bahwa hakikat ibadah adalah mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ. Allah Ta’ala berfirman: لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ “Sungguh pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagi kalian.” (QS. Al-Ahzab: 21).

Demikian pula sabda Nabi ﷺ: صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي “Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. al-Bukhari no. 631). Hadis ini menjadi dasar penting dalam berbagai keputusan tarjih mengenai tata cara shalat.
Muhammadiyah memandang bahwa kesempurnaan ibadah terletak pada kesesuaiannya dengan sunnah Rasulullah ﷺ, bukan pada kreativitas manusia dalam menambah bentuk-bentuk ibadah baru.⁶

Prinsip Keempat: Tidak Boleh Menambah atau Mengurangi Ketentuan Ibadah
Karena ibadah bersifat tauqifiyah, maka seluruh ketentuannya harus mengikuti nash. Misalnya: Shalat Subuh tetap dua rakat, Zhuhur empat rakat, Puasa Ramadhan satu bulan, Haji dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan.
Majelis Tarjih menegaskan bahwa aspek-aspek yang telah ditentukan syariat mengenai jumlah, tata cara, waktu, dan sebab ibadah tidak dapat diubah berdasarkan pertimbangan manusia.⁷ Prinsip ini merupakan implementasi langsung dari kaidah tauqifiyah dalam ibadah.

Prinsip Kelima: Membedakan Antara Ibadah dan Sarana Ibadah
Salah satu kontribusi penting Muhammadiyah adalah penegasan perbedaan antara ibadah dan wasilah (sarana) ibadah. Sebagai contoh: Adzan adalah ibadah, mikrofon adalah sarana. Membaca Al-Qur’an adalah ibadah, mushaf digital adalah sarana. Dakwah adalah ibadah, media sosial adalah sarana.
Karena itu penggunaan teknologi modern tidak dianggap sebagai bid’ah selama hanya berfungsi sebagai sarana dan tidak mengubah substansi ibadah itu sendiri.⁸ Prinsip ini memungkinkan Muhammadiyah menerima kemajuan teknologi dan modernisasi tanpa harus mengubah ketentuan syariat.

Prinsip Keenam: Menolak Bid’ah dalam Ibadah Mahdhah
Dalam perspektif Muhammadiyah, bid’ah adalah perkara baru dalam urusan ibadah yang tidak memiliki dasar syar’i. Landasannya adalah sabda Rasulullah ﷺ: وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ “Setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim no. 867).
Dalam Himpunan Putusan Tarjih dijelaskan bahwa ibadah mahdhah harus mengikuti tuntunan Nabi ﷺ sehingga berbagai praktik ritual yang tidak memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah tidak dapat dijadikan bagian dari agama.⁹

Karena itu gerakan tajdid Muhammadiyah sering dipahami sebagai gerakan pemurnian ibadah dari berbagai unsur yang tidak memiliki dasar syar’i.

Prinsip Ketujuh: Kesempurnaan Agama Menutup Peluang Syariat Baru
Allah berfirman: الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian.” (QS. Al-Ma’idah: 3). Ayat ini dipahami Muhammadiyah sebagai dalil bahwa pokok-pokok ajaran agama, khususnya ibadah, telah sempurna pada masa Rasulullah ﷺ. Oleh sebab itu tidak diperlukan lagi penambahan bentuk-bentuk ibadah baru setelah wafatnya beliau.¹⁰

Manifestasi dalam Putusan Tarjih Muhammadiyah
Prinsip tauqifiyah tersebut tampak dalam berbagai keputusan Majelis Tarjih, antara lain:
1. Penetapan tata cara shalat berdasarkan hadis-hadis shahih.
2. Penegasan bahwa niat tidak perlu dilafalkan karena tidak terdapat tuntunan khusus dari Nabi ﷺ.
3. Penolakan pengkhususan ibadah tertentu tanpa dalil yang jelas.
4. Penegasan bahwa dam dalam ibadah haji mengikuti ketentuan syariat yang telah ditetapkan nash.
5. Penetapan bahwa ibadah mahdhah harus memiliki dasar Al-Qur’an atau Sunnah yang maqbulah.
6. Pemisahan yang tegas antara ibadah dan urusan muamalah yang terbuka bagi ijtihad.¹¹
Melalui pendekatan tersebut Muhammadiyah berusaha menjaga keseimbangan antara purifikasi (pemurnian) dalam bidang ibadah dan tajdid (pembaruan) dalam bidang kehidupan sosial.
Penutup

Dalam perspektif Muhammadiyah, ibadah mahdhah merupakan wilayah yang sepenuhnya bersifat tauqifiyah. Oleh karena itu seluruh bentuk, tata cara, jumlah, waktu, dan ketentuannya harus berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih.
Prinsip ini tercermin dalam kaidah: الأصل في العبادات التوقف “Hukum asal dalam ibadah adalah menunggu ketetapan syariat.”

Dari prinsip tersebut lahir beberapa konsekuensi penting: keharusan berpegang kepada dalil yang sahih, mengutamakan ittiba’ kepada Rasulullah ﷺ, menolak bid’ah dalam ibadah mahdhah, serta membedakan antara ibadah dan sarana ibadah.

Melalui manhaj ini Muhammadiyah berupaya menjaga kemurnian ajaran Islam sekaligus mendorong kemajuan umat dalam bidang muamalah dan peradaban. Wallahu a’lamu bish shawab. (*)

Catatan Kaki:
1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, berbagai edisi), Kitab Ushul Fikih dan Manhaj Tarjih.
2. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCH), poin tentang sumber ajaran Islam.
3. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Bab Sumber dan Metode Penetapan Hukum.
4. Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, bagian Kaidah Ushul Fikih dan Ibadah.
5. Ibid., bagian Sumber Agama dan Kedudukan Sunnah.
6. Ibid., Kitab Shalat; lihat pula hadis riwayat al-Bukhari no. 631.
7. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Tanya Jawab Agama, jilid I, pembahasan ibadah mahdhah.
8. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Manhaj Tarjih, pembahasan al-umur ad-dunyawiyyah dan al-wasa’il.
9. Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, pembahasan bid’ah dan ibadah.
10. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tafsir At-Tanwir, penafsiran QS. Al-Ma’idah ayat 3.
11. Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, Kitab Shalat, Kitab Haji, serta Manhaj Tarjih tentang ibadah mahdhah dan muamalah.

 

Tinggalkan Balasan

Search