Hukum Membaca Basmalah di Kamar Mandi Saat Berwudu

www.majelistabligh.id -

Banyak rumah masa kini menempatkan kamar mandi dan tempat wudu dalam satu ruangan. Ketika hendak berwudu, seorang Muslim pun sering dihadapkan pada pertanyaan sederhana tetapi penting.

Apakah basmalah tetap diucapkan meskipun berada di dalam kamar mandi? Bukankah tempat tersebut termasuk lokasi yang tidak layak untuk menyebut nama Allah? Di sisi lain, bukankah membaca basmalah merupakan bagian dari tuntunan wudu?

Pertanyaan ini menunjukkan bahwa fikih memperhatikan kondisi yang dihadapi umat dalam kehidupan sehari-hari. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu dipahami dengan menggabungkan seluruh dalil yang berkaitan, bukan mengambil satu dalil lalu mengabaikan dalil lainnya.

Landasan pertama adalah anjuran membaca basmalah ketika berwudu. Rasulullah saw bersabda:

لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ

“Tidak sempurna wudu seseorang yang tidak menyebut nama Allah ketika memulainya.”

Hadis ini diriwayatkan melalui beberapa jalur dan menjadi dasar bahwa membaca بِسْمِ اللَّهِ sebelum berwudu merupakan amalan yang dianjurkan. Sebagian ulama bahkan memandangnya wajib, sedangkan mayoritas ulama menilainya sebagai sunah muakkadah yang sangat dianjurkan. Dalam pandangan Majelis Tarjih, basmalah tetap menjadi bagian dari adab dan kesempurnaan wudu.

Di sisi lain, syariat juga mengajarkan penghormatan terhadap nama Allah. Dalam sebuah hadis disebutkan:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ

“Nabi ﷺ apabila memasuki tempat buang hajat, beliau melepaskan cincin beliau.”

Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa cincin tersebut bertuliskan:

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ

Hadis ini dipahami para ulama sebagai isyarat agar nama Allah tidak dibawa ke tempat yang digunakan untuk buang hajat sebagai bentuk penghormatan terhadap lafaz yang mulia. Namun, penghormatan ini tidak serta-merta berarti seluruh zikir menjadi terlarang secara mutlak di setiap jenis kamar mandi. Yang perlu dibedakan ialah antara tempat yang memang dipakai untuk membuang najis dan tempat yang hanya difungsikan untuk berwudu atau mandi.

Majelis Tarjih menjelaskan bahwa kondisi kamar mandi modern tidak selalu sama dengan tempat buang hajat pada masa dahulu. Pada masa Nabi, tempat buang hajat umumnya berada di lokasi yang terpisah dan identik dengan keberadaan najis. Adapun sekarang, banyak rumah menggabungkan toilet, pancuran, dan tempat wudu dalam satu ruangan. Bahkan ada pula kamar mandi yang sama sekali tidak memiliki kloset dan hanya dipakai untuk mandi serta berwudu. Perbedaan kondisi ini memiliki konsekuensi terhadap penerapan hukum fikih.

Karena itu, apabila seseorang berwudu di kamar mandi yang di dalamnya terdapat kloset, Majelis Tarjih menganjurkan agar basmalah tidak diucapkan dengan suara keras. Cukup dibaca secara lirih atau di dalam hati sebagai bentuk menggabungkan dua tuntunan syariat sekaligus, yaitu mengamalkan sunah membaca basmalah ketika berwudu dan tetap menjaga penghormatan terhadap nama Allah di tempat yang kurang pantas untuk memperbanyak zikir. Dengan cara ini, tidak ada dalil yang ditinggalkan dan tidak pula ada tuntunan yang diabaikan.

Apabila tempat wudunya terpisah dari kloset, atau hanya berupa ruang mandi tanpa tempat buang hajat, maka tidak ada alasan untuk meninggalkan basmalah. Bahkan dianjurkan untuk mengucapkannya sebagaimana tuntunan umum sebelum memulai wudu. Hal ini sejalan dengan kaidah bahwa hukum mengikuti keadaan tempatnya. Tempat yang bersih dan tidak digunakan untuk buang hajat tidak termasuk lokasi yang dilarang untuk berzikir kepada Allah.

Prinsip tersebut sejalan dengan firman Allah Swt.:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا

“Wahai orang-orang yang beriman, berzikirlah kepada Allah dengan zikir yang sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-Ahzab [33]: 41)

Allah juga berfirman:

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ

“Karena itu, ingatlah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengingatmu. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku.” (QS. Al-Baqarah [2]: 152)

Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa zikir merupakan ibadah yang sangat dianjurkan. Akan tetapi, syariat juga mengajarkan adab dalam melaksanakannya. Islam tidak hanya memerintahkan banyak berzikir, tetapi juga mengajarkan tempat, waktu, dan cara yang tepat agar penghormatan kepada Allah tetap terjaga.

Dalam pembahasan fikih, Majelis Tarjih juga mengingatkan pentingnya memahami hubungan antara nash dan realitas. Perubahan bentuk bangunan rumah menyebabkan sebagian persoalan fikih memerlukan penyesuaian penerapan tanpa mengubah prinsip-prinsip dasarnya.

Oleh sebab itu, hukum membaca basmalah di kamar mandi tidak dapat dipukul rata, melainkan harus melihat fungsi ruangan tersebut. Jika di dalamnya terdapat kloset, basmalah cukup dibaca pelan atau di dalam hati. Jika hanya digunakan untuk mandi atau berwudu, maka basmalah tetap dianjurkan diucapkan sebagaimana biasa. || Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

 

Tinggalkan Balasan

Search