Pengelolaan harta warisan tidak semestinya berhenti pada pembagian kepada ahli waris. Harta peninggalan keluarga justru didorong tetap produktif agar mampu menjadi sumber keuangan keluarga yang berkelanjutan sekaligus meminimalkan konflik waris.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Musyawarah Wilayah (Musywil) Tarjih Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur di SD Muhammadiyah 1 Jember, Sabtu-Ahad (20–21/6/2026). Forum ini mengangkat tema “Menghidupkan Fresh Ijtihad: Reaktualisasi Fiqh Mu’ashirah untuk Kemaslahatan Publik” yang salah satu pembahasan utama mengenai revitalisasi hukum kewarisan Islam dan inovasi keuangan keluarga yang berkelanjutan.
Dalam makalah yang dipresentasikan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Timur, Dr. Dian Berkah, persoalan waris di Indonesia selama ini lebih banyak dipahami sebatas pembagian hak ahli waris, sementara aspek pengelolaan aset setelah pembagian masih minim mendapat perhatian. Padahal, banyak sengketa keluarga bermula dari persoalan pengelolaan maupun distribusi harta warisan.
Konsep yang ditawarkan adalah menggeser paradigma dari sekadar distribusi menuju pengelolaan harta waris secara produktif (insiyabiy al-mirats). Dengan pendekatan tersebut, aset warisan seperti lahan pertanian, properti, usaha dagang, maupun industri keluarga tetap dapat dikelola bersama melalui akad-akad syariah sehingga nilai ekonominya terus berkembang tanpa mengabaikan ketentuan ilmu faraidh.
Menurut Dian Berkah, pengelolaan produktif itu bertujuan mewujudkan family finance sustainability atau keuangan keluarga yang berkelanjutan. Melalui konsep tersebut, warisan tidak hanya berpindah kepemilikan, tetapi juga menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan keluarga lintas generasi.
Makalah itu juga menyoroti berbagai persoalan empiris yang masih terjadi di Indonesia, mulai dari meningkatnya sengketa waris, konflik antaranggota keluarga, hingga kasus kriminal yang dipicu perebutan harta peninggalan. Karena itu, inovasi dalam hukum kewarisan dinilai penting agar hukum waris Islam tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga solusi ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Selain menekankan pentingnya pembagian sesuai Al-Qur’an dan Sunnah, konsep tersebut juga menggarisbawahi perlunya pendidikan kepada calon ahli waris, menjaga hak anak yatim, memperhatikan kerabat dan masyarakat yang membutuhkan, serta membangun budaya pengelolaan aset keluarga secara profesional.
Musywil Tarjih Jawa Timur sendiri diikuti sekitar 40an peserta yang berasal dari Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Timur, utusan Majelis Tarjih dan Tajdid PDM se-Jawa Timur, serta para pakar dari berbagai bidang. Forum tersebut menargetkan lahirnya risalah hasil Musyawarah Wilayah Tarjih sebagai pedoman dalam merespons persoalan keagamaan kontemporer melalui pendekatan ijtihad jama’i.
Selain membahas inovasi hukum kewarisan, Musywil Tarjih juga mengkaji revitalisasi penyembelihan kurban dan dam di Indonesia, termasuk pengolahan daging menjadi produk siap konsumsi seperti rendang dan bakso sebagai bagian dari pengembangan fikih mu’ashirah yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. H. Kasman A. Rohim menegaskan bahwa revitalisasi hukum kewarisan Islam bukan dimaksudkan mengubah ketentuan Al-Qur’an yang bersifat qath’i (pasti), melainkan mengaktualisasikan penerapannya agar tetap relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia yang terus berkembang. Menurutnya, hukum waris Islam memiliki landasan normatif yang sangat kuat dalam Al-Qur’an dan hadis, sehingga bagian-bagian ahli waris tidak boleh diubah. Namun, ruang ijtihad tetap terbuka pada aspek implementasi untuk menjawab persoalan sosial kontemporer.
Kasman menjelaskan, masyarakat Indonesia hidup dalam sistem hukum yang plural, yakni hukum waris Islam, hukum adat, dan hukum perdata Barat. Kondisi ini sering menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama ketika terjadi sengketa dalam keluarga. Di sisi lain, perkembangan masyarakat modern juga memunculkan persoalan-persoalan baru, seperti waris beda agama, hak anak di luar perkawinan, kedudukan anak angkat, pembagian harta bersama, hingga tuntutan kesetaraan gender yang belum sepenuhnya terjawab dalam praktik hukum kewarisan.
Ia menilai revitalisasi perlu dilakukan melalui pendekatan maqashid syariah, yakni menghadirkan hukum waris yang tetap berpijak pada tujuan syariat: menjaga agama, jiwa, keturunan, harta, dan mewujudkan keadilan. Pendekatan tersebut dipadukan dengan fiqh al-tanfidzi, yaitu penerapan fikih yang telah dilembagakan dalam sistem hukum nasional melalui Kompilasi Hukum Islam dan putusan Pengadilan Agama. Dengan demikian, hukum waris Islam tidak hanya memberikan kepastian normatif, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif sesuai perkembangan zaman.
Sebagai bagian dari revitalisasi, Kasman menawarkan sejumlah gagasan, antara lain meningkatkan literasi masyarakat tentang ilmu faraidh, mengoptimalkan penerapan wasiat wajibah bagi kasus-kasus tertentu, memperkuat konsep harta bersama dalam rumah tangga, memberikan perlindungan terhadap hak anak di luar perkawinan sesuai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kelembagaan hukum kewarisan Islam melalui revisi dan penguatan Kompilasi Hukum Islam agar memiliki daya ikat yang lebih kuat.
Menurut Kasman, revitalisasi hukum kewarisan pada hakikatnya bukanlah mengubah syariat, melainkan menghidupkan kembali nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan yang menjadi tujuan utama hukum Islam. Karena itu, ia mendorong agar hasil Musyawarah Wilayah Tarjih Muhammadiyah Jawa Timur dapat menjadi kontribusi akademik sekaligus rekomendasi bagi pengembangan hukum kewarisan Islam di Indonesia agar tetap shalih li kulli zaman wa makan atau relevan sepanjang zaman. (syahroni nur wachid)
