Pada titik inilah sir‘atan wa minhājan dapat dibaca sebagai etika mengelola keragaman. Perbedaan tidak harus menghasilkan fragmentasi. Perbedaan dapat menjadi energi sosial apabila setiap kelompok memiliki ruang untuk menunjukkan kontribusinya.
Al-Qur’an bahkan tidak berhenti pada pengakuan terhadap perbedaan. Allah memberikan orientasi yang lebih produktif: fastabiqul khairāt.
Inilah perubahan paradigma yang kita perlukan: dari kompetisi identitas menuju kompetisi kontribusi. Pertanyaannya bukan lagi, “Kelompok siapa yang paling benar?” dalam perdebatan yang tidak berujung, tetapi “Apa kebaikan yang dapat kita lakukan bersama?”
Organisasi keagamaan dapat berlomba membangun sekolah berkualitas. Perguruan tinggi dapat berlomba melahirkan inovasi yang menyelesaikan persoalan masyarakat. Masjid dapat berlomba menjadi pusat pemberdayaan ekonomi dan pendidikan. Generasi muda dapat berlomba menciptakan teknologi yang bermanfaat. Pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga pendidikan dapat berlomba memperluas akses terhadap kehidupan yang layak. Dengan cara demikian, perbedaan identitas tidak lagi menjadi sumber konflik, tetapi menjadi sumber energi sosial.
Problem solving-nya membutuhkan setidaknya tiga perubahan.
Pertama, mengubah budaya debat menjadi budaya dialog. Perbedaan pandangan harus ditempatkan sebagai kesempatan untuk memahami, bukan sekadar kesempatan untuk memenangkan argumen. Dialog membutuhkan kemampuan mendengar, verifikasi informasi, dan penghormatan terhadap martabat pihak lain.
Kedua, mengubah ukuran keunggulan. Keunggulan kelompok jangan hanya diukur dari banyaknya pengikut, kuatnya simbol, atau kerasnya suara di media sosial. Ukuran yang lebih substantif adalah manfaat: berapa banyak anak yang mendapatkan pendidikan, berapa keluarga yang terbantu, berapa persoalan sosial yang berhasil diselesaikan.
Ketiga, membangun ruang kolaborasi lintas identitas. Persoalan kemiskinan, pendidikan, lingkungan, kesehatan masyarakat, dan literasi digital tidak mengenal batas organisasi. Karena itu, penyelesaiannya juga membutuhkan kerja bersama.
Era digital membuat kebutuhan ini semakin mendesak. Algoritma media sosial sering mempertemukan kita dengan informasi yang sesuai dengan pandangan sendiri. Akibatnya, seseorang dapat hidup dalam “ruang gema” yang terus menguatkan keyakinannya dan menutup diri terhadap perspektif berbeda.
Prinsip tabayyun menjadi sangat penting. Sebelum membagikan informasi, kita perlu memeriksa kebenarannya. Sebelum menghakimi seseorang, kita perlu memahami konteksnya. Sebelum membangun narasi tentang kelompok lain, kita perlu memastikan bahwa narasi tersebut tidak lahir dari prasangka.
Pada akhirnya, QS. Al-Mā’idah ayat 48 bukan sekadar ayat tentang perbedaan syariat. Ia dapat menjadi cermin sosial bagi kehidupan kita hari ini. Perbedaan adalah kenyataan; kedewasaan dalam mengelolanya adalah pilihan; sedangkan kebajikan adalah orientasi yang harus diperjuangkan.
Kita tidak perlu menjadi sama untuk dapat bekerja bersama. Kita tidak harus menghapus identitas untuk membangun persaudaraan. Yang diperlukan adalah kesediaan menggeser energi dari “siapa kita” menuju pertanyaan yang lebih penting: “apa yang kita lakukan untuk kemanusiaan?”
Karena itu, sir‘atan wa minhājan seharusnya tidak berhenti sebagai konsep yang dibaca dalam tafsir. Ia perlu hadir dalam perilaku sosial: berbeda dengan adab, berdialog dengan ilmu, dan bekerja sama dalam kemaslahatan.
Dan pada akhirnya, ukuran keberagamaan bukan hanya seberapa keras kita mempertahankan identitas, tetapi seberapa nyata keberadaan kita menghadirkan kebaikan.
Inilah semangat fastabiqul khairāt: bukan berlomba menjadi kelompok yang paling keras, melainkan berlomba menjadi manusia dan komunitas yang paling banyak menghadirkan manfaat. (*)
