Tafsir An-Nisa Ayat 29: Menjaga Harta dengan Jalan yang Halal

www.majelistabligh.id -

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto, mengajak jamaah untuk mentadaburi Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 29, dalam kajian yang digelar di Masjid KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Dalam ceramahnya, ia menegaskan bahwa ayat tersebut merupakan salah satu fondasi penting dalam etika ekonomi Islam, terutama dalam menjaga harta agar tetap beredar secara maslahat dan tidak diperoleh melalui jalan yang batil.

Ia membuka kajian dengan membacakan firman Allah Swt: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)

Menurut Mukhlis, ayat ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap harta sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia. Karena harta selalu berpindah dari satu tangan ke tangan lain, maka ia harus diatur agar tetap membawa kemaslahatan.

“Harta itu adalah unsur pokok kehidupan manusia. Karena sangat penting, Allah memberikan aturan yang rinci dan jelas agar perputaran harta tidak menimbulkan kekacauan, tetapi justru menghadirkan maslahat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu makna maslahat adalah keteraturan. Artinya, sistem ekonomi yang baik adalah sistem yang tidak menimbulkan kekacauan sosial, ketimpangan, maupun kezaliman.

Mukhlis juga menyoroti pilihan kata dalam ayat tersebut, yakni penggunaan lafaz “la ta’kulu”—janganlah kamu memakan. Menurutnya, kata “makan” dalam konteks harta bukan sekadar aktivitas fisik, melainkan menunjukkan bahwa harta yang diperoleh akan sangat memengaruhi kondisi jiwa seseorang.

“Harta yang kita cari, kita usahakan, lalu kita masukkan ke dalam tubuh kita melalui makanan, itu akan berpengaruh pada jiwa kita. Bahkan bukan hanya jiwa kita, tetapi juga orang-orang yang menjadi tanggungan kita, seperti istri, anak, dan keluarga,” jelasnya.

Karena itu, Islam tidak hanya menuntut harta yang halal dari segi zatnya, tetapi juga halal dari cara memperolehnya, bahkan harus memenuhi unsur thayyib—baik dan membawa keberkahan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan definisi harta dalam perspektif syariat Islam. Harta tidak semata-mata identik dengan uang atau benda fisik, tetapi mencakup segala sesuatu yang dapat dimiliki, dimanfaatkan, dan disimpan.

Dalam perkembangan zaman modern, konsep harta ini juga meluas hingga mencakup aset digital seperti NFT, token, kripto, dan berbagai bentuk kekayaan nonfisik lainnya.

“Dulu orang memahami harta itu hanya uang logam atau benda fisik. Sekarang aset digital pun termasuk harta, walaupun tidak bisa disentuh secara langsung. Karena itu prinsip syariahnya tetap harus berlaku,” katanya.

Ia menegaskan bahwa larangan utama dalam ayat ini adalah memperoleh, mengelola, dan menghabiskan harta dengan cara al-bathil, yaitu segala bentuk jalan yang bertentangan dengan kebenaran. Bentuk kebatilan itu sangat luas, mulai dari riba, penipuan (gharar), spekulasi berlebihan, perjudian (maisir), pencurian, hingga korupsi.

“Penipuan digital hari ini sangat banyak. Orang kehilangan harta melalui investasi bodong, manipulasi aset digital, hingga berbagai bentuk kejahatan ekonomi modern. Semua itu masuk dalam kategori batil,” tegasnya.

Sebaliknya, Islam memberikan pengecualian melalui prinsip perdagangan yang sah, yaitu transaksi yang dilandasi kerelaan kedua belah pihak.

Frasa “illa an takuna tijaratan ‘an taradhin minkum” menurutnya menjadi dasar utama etika bisnis Islam: adanya keridaan, kejujuran, dan tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kalau kita membeli sesuatu dan tidak ada pihak yang dirugikan, itu berarti sudah ada prinsip ridha. Tetapi jika barang tidak sesuai spesifikasi, ada manipulasi, atau ada pihak yang tertipu, maka itu berarti melanggar prinsip utama bisnis Islam,” ujarnya.

Bagian paling menarik dari ayat ini, lanjut Mukhlis, adalah sambungan firman Allah: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.”

Ia menjelaskan bahwa larangan ini tidak hanya dipahami secara sempit sebagai bunuh diri, tetapi juga larangan melakukan tindakan ekonomi batil yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.

“Ketika kebatilan dilakukan dalam skala besar—misalnya perebutan sumber daya, eksploitasi ekonomi, atau perang demi komoditas tertentu—itu bisa menyebabkan hilangnya banyak nyawa. Jadi ayat ini sangat kontekstual,” jelasnya.

Ia mencontohkan bagaimana perebutan sumber daya alam seperti minyak sering kali melahirkan agresi militer dan peperangan yang menelan korban jiwa dalam jumlah besar. Menurutnya, fenomena global semacam itu menunjukkan bahwa kerakusan terhadap harta dapat berujung pada kehancuran kemanusiaan, persis sebagaimana diperingatkan Al-Qur’an.

Karena itu, Mukhlis mengajak umat Islam untuk menjadikan ketakwaan sebagai landasan utama dalam aktivitas ekonomi dan bisnis. “Bertakwa dalam ekonomi berarti menjauhi semua larangan Allah dalam mencari rezeki. Jangan sampai kebutuhan pokok kita justru diperoleh melalui jalan yang diharamkan,” tuturnya. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search